Penting untuk Dipahami, Berikut Jenis Jenis Talak dan Rukunnya Dalam Islam

Published by admin on

Jika dilihat dari segi syariat, maka anda akan dapat menemukan berbagai jenis jenis talak. Talak tidak hanya terjadi hanya sekedar ucapan dari mulut saja. Dalam aturan agama sebenarnya keputusan untuk berpisah atau melakukan perceraian merupakan suatu hal yang dilarang. Namun dalam islam aturan tersebut dibentuk untuk suatu peringatan 

Jenis Jenis Talak Dari Segi Ketegasan Perkataan

  1. Talak Kinaya

Jenis talak yang pertama ini merupakan talak Kinayah. Jika dilihat secara harfiah, talak kinaya diartikan sebagai talak yang menggunakan kata perumpamaan atau kiasan. Namun secara istilah diartikan sebagai ucapan permintaan perpisahan yang dikatakan talak apabila suami mengucapkan ucapan yang kemudian disertai dengan niat menceraikan pasangan wanita

Dalam talak kinaya ini terbagi menjadi 2 yaitu kinayah Zhahir atau jelas dan kinayah Khafi atau samar. Contoh berapa kalimat yang merupakan bentuk dari kinaya Zhahir adalah “Kamu tak bersuami”, “Kita tidak bisa mempertahankan ini lagi”. Sedangkan Kinayah Khafi dapat berupa “kamu bukan perempuanku”, “bebaskan dirimu” dan “kamu sendirian”

  1. Talak Sharih

Talak Sharih ini perlu diwaspadai oleh para laki-laki. Tanak ini diartikan sebagai talak yang diucapkan dengan ungkapan yang sangat tegas dan juga terang-terangan. Contoh ucapan dar talak jenis ini adalah “aku talak kamu” atau “aku mau kita pisah”. Meskipun ucapan tersebut hanya ditujukan untuk bercanda, tapi sudah termasuk dalam talak Sharih

Talak sharih ini tidak membutuhkan adanya niat dari seorang suami. Meskipun Sebenarnya dalam benak hati tidak ingin menceraikan tapi terucap kata seperti yang telah dicontohkan maka ucapan tersebut sudah terhitung talak. Itulah mengapa pengetahuan terkait jenis talak ini sangat penting untuk diketahui oleh seorang laki-laki agar dapat menjaga ucapan

Jenis Jenis Talak Berdasarkan keadaan Istri

  1. Talak Sunni

Perceraian sunni adalah talak yang diberikan satu kali oleh seorang suami kepada istrinya ketika masih dalam keadaan suci atau belum berhubungan badan dan setelah itu istri meninggalkan suaminya sampai berakhirnya masa iddah. Peristiwa perceraian yang khususnya dalam perceraian Sunni ini dapat dilihat dari berbagai jenis perspektif. 

Pertama dari segi kuantitas atau banyaknya talak yang sudah diberikan berdasarkan jumlahnya yaitu suami menceraikan istrinya satu kali dan mempertahankannya sampai akhir masa iddah. Kemudian dilihat dari segi waktu talak yaitu suami memberikan talak kepada istri saat istri sedang dalam keadaan suci atau tidak haid dan belum melakukan persetubuhan

Dalam permasalahan ini, ketika suami telah menjatuhkan talak dengan mengucapkan permintaan perceraian maka kemudian perlu menunggu dan membiarkan istri selama 3 kali masa haid. Jika dalam masa tersebut suami berubah pikiran, maka bisa dilakukan rujuk. Dapat diartikan bahwa Allah SWT memberikan waktu bagi suami untuk berpikir kembali

  1. Talak Bid’i

Jenis talak bid’i ini merupakan perceraian yang terjadi saat dalam kondisi terlarang. Sebagai contohnya yaitu saat istri dalam kondisi menstruasi atau nifas dan telah berhubungan badan sementara kondisinya masih belum jelas sedang dalam kondisi hamil atau tidak. Mengucapkan talak bid’i dengan 3 kali lafadz dalam satu waktu hukumnya haram

Apalagi sebelum wanita atau istri telah menikah dengan laki-laki lain. Talak jenis ini sudah jelas bahwa tidak sesuai dengan syariat Islam. Karena dalam ajaran agama, talak tidak bisa dijatuhkan dengan sewenang-wenang. Harus mengikuti aturan dan pedoman yang telah ditetapkan oleh agama saat melalui berbagai jenis proses yang menyertainya

Jenis Jenis Talak dari Keberlangsungan Ucapannya

  1. Talak Muallaq

Jenis talak Muallaq adalah perceraian yang dilakukan tergantung pada suatu peristiwa atau kondisi tertentu yang menyangkut dengan hal di masa yang akan datang. Sebagai salah satu contoh bentuk dari talak Muallaq ini adalah seorang suami mengatakan “Jika anak yang dalam kandungan kamu lahir dengan jenis kelamin perempuan, akan kau talak kamu”

  1. Talak Ghairu Muallaq

Jenis talak ini berbeda dengan Talak Muallaq dan terkesan sebagai kebalikannya. Talak satu ini merupakan jenis talak yang tidak dikaitkan dengan adanya syariat agama Islam atau lainnya. Oleh karena itu, ketika seorang suami telah menjatuhkan talak atau meminta perceraian kepada istri maka ucapan talak tersebut telah menjadi faktor utama perkaranya

Talak dari Segi Penyampaian

Jenis Jenis talak dari pernyataan bisa dilakukan dengan lisan, tulisan, isyarat atau bahkan tulisan. Jika jenis ucapan maka harus dikatakan dengan sangat lantang, sedangkan tulisan maka dirangkai dengan menggunakan kata-kata. Selanjutnya isyarat bisa digunakan oleh penyandang tuna wicara dan utusan yaitu dengan perantara dari orang lain yang dipercaya

Anda akan menemukan banyak sekali jenis talak. Dalam sebuah syariat dibuat aturan sedemikian rupa dengan harapan agar seorang laki-laki mampu menjaga ucapannya agar tidak mudah memutuskan untuk mengambil tindakan perceraian. Untuk itu, pengetahuan dasar terkait talak juga penting untuk dipahami oleh para calon pasangan dalam pernikahan.

Categories: pendidikan

0 Comments

Leave a Reply

Avatar placeholder

Your email address will not be published. Required fields are marked *

DMCA.com Protection Status