BUT

Published by admin on

Pengertian Bentuk Usaha Tetap

Bentuk Usaha Tetap (BUT) adalah bentuk usaha yang dipergunakan oleh orang pribadi yang tidak bertempat tinggal di Indonesia, orang pribadi yang berada di Indonesia tidak lebih 183 hari (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas), dan badan  yang tidak didirikan dan tidak bertempat tinggal  kedudukan di Indonesia untuk menjalankan usaha atau melakukan kegiatan di Indonesia.

BUT dapat berupa:

  1. Tempat kedudukan manajemen
  2. Cabang perusahaan
  3. Kantor perwakilan
  4. Gedung kantor
  5. Pabrik
  6. Bengkel
  7. Gudang
  8. Ruang untuk promosi dan penjualan
  9. Pertambangan dan penggalian sumber daya alam
  10. Wilayah kerja pertambangan minyak dan gas bumi
  11. Perikanan, peternakan, pertanian, perkebunan atau kehutanan
  12. Proyek konstruksi, instalasi, atau proyek perikatan
  13. Pemberian jasa dalam bentuk apapun oleh pegawai atau orang lain, sepanjang dilakukan lebih dari 60 (enam puluh) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan
  14. Orang atau badan yang bertindak selaku agen yang kedudukannya tidak bebas
  15. Agen atau pegawai dari perusahaan asuransi yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia yang menerima premi asuransi atau menanggung resiko di Indonesia dan
  16. Komputer, agen elektronik atau peralatan otomatis yang dimiliki, disewa, atau digunakan oleh penyelenggara transaksi elektronik untuk menjalankan kegiatan usaha melelui internet

Bentuk usaha tetap dikenakan pajak  atas penghasilan baik yang berasal dari usaha atau kegiatan, maupun yang berasal  dari harta yang dimiliki atau dikuasainya. Dengan demikian  semua penghasilan  tersebut dikenakan pajak penghasilan di Indonesia.

Objek Pajak Penghasilan BUT

Yang menjadi pajak penghasilan BUT adalah:

  1. Penghasilan dari usaha atau kegiatan BUT tersebut dan dari harta yang di miliki atau dikuasai

Sebagai contoh: Communitel Ltd yang bergerak dalam usaha penjualan satelit komunikasi mempunyai cabang di Jakarta dengan nama Communitel Indonesia. Apabila Communitel Indonesia memperoleh laba melalui usaha penjualan satelit komunikasi,  maka atas laba penjualan tersebut dikenakan  pajak penghasilan  sebagai pajak atas penghasilan wajib pajak BUT.

  1. Penghasilan kantor pusat dari usaha atau kegiatan, penjualan barang atau pemberian jasa di Indonesia yang sejenis dengan yang dijalankan  atau dilakukan di Indonesia

Sebagai contoh: New York Bank mempunyai cabang di Jakarta (New York Bank Indonesia). Apabila New York Bank mendapatkan penghasilan berupa bunga atas pinjaman yang diberikan tanpa melalui New York Bank Indonesia, maka penghasilan bunga tersebut tetap dianggap sebagai penghasilan BUT (NewYork Bank-Indonesia)

  1. Penghasilan sebagaimana tersebut pada PPh pasal 26 yang diterima atau diperoleh kantor pusat, sepanjang terdapat hubungan efektif antara BUT dengan harta atau kegiatan yang memberikan penghasilan dimaksud.

Sebagai contoh: Foodz Inc. membuat perjanjian dengan PT Lezzat untuk menggunakan merk dagang Foodz Inc. atas penggunaan hak tersebut Foodz Inc. menerima imbalan  berupa royalti dari PT Lezzat. Dalam rangka pemasaran produk, foodz Inc. juga memberikan jasa manajemen kepada PT Lezzat melalui Foodz-Indonesia (BUTnya di Indonesia). Dalam hal demikian merek dagang oleh PT Lezzat mempunyai hubungan.

Cara Melunasi Pajak

Pada dasarnya, wajib pajak dapat menghitung dan melunasi pajak penghasilan melalui dua cara yaitu:

  1. Pelunasan pajak tahun berjalan, yaitu pelunasan pajak dalam masa pajak yang meliputi:
  • Pembayaran sendiri oleh wajib (PPh pasal 25) untuk setiap masa pajak
  • Pembayaran pajak melaui pemotonga/pemungutan pihak ketiga (orang pribadi atau badan baik swasta maupun pemerintah) berupa kredit pajak yang dapat diperhitungkan dengan jumlah pajak terutang selama tahun pajak yaitu:

1). Pemotongan PPh atas penghasilan dari pekerjaan, jasa atau kegiatan (PPh pasal 21)

2). Pemungutan PPh atas penghasilan dari kegiatan di bidang impor atau kegiatan usaha dibidang lain, dan pembayaran atas penyerahan barang kepada badan pemerintah (PPh pasal 22)

3). Pemotongan PPh atas penghasilan dari modal atau penggunaan harta oleh orang lain, Jasa, Hadiah dan penghargaan (PPh pasal 23)

4). Pelunasan PPh di luar negeri atas penghasilan di luar negeri (PPh pasal 24)

5) Pemotongan PPh atas penghasilan yang terutang atas wajib pajak luar negeri (PPh pasal 26)

6). Pemotongan atas penghasilan berupa bunga deposito dan tabungan-tabungan lainnya, penghasilan dari transaksi saham dan sekuritas lainnya dibursa efek, penghasilan dari penghasilan harta berupa tanah dan atau bangunan serta penghasilan tertentu lainnya (PPh pasal 4 ayat 2). Untuk PPh pasal 4 ayat 2 tidak dikreditkan

2.  Pelunasan pajak sesudah akhir tahun

Pelunasan pajak sesudah tahun pajak berakhir dilakukan dengan cara:

  • Membayar pajak yang kurang disetor yaitu dengan menghitung sendiri jumlah pajak penghasilan terutang untuk suatu tahun pajak dikurangi dengan jumlah kredit pajak tahun yang bersangkutan
  • Membayar pajak yang kurang disetor berdasarkan surat ketetapan pajak atau surat tagihan pajak  yang ditetapkan oleh direktur jendral pajak, apabila terdapat buktu bahwa jumlah pajak penghasilan terutang tidak benar.
Penentuan Laba BUT
Categories: pendidikan

0 Comments

Leave a Reply

Avatar placeholder

Your email address will not be published. Required fields are marked *

DMCA.com Protection Status