Syarat yang Harus Dipenuhi dalam Cara Bikin Faktur Pajak

Published by admin on

Bagi pelaku usaha, faktur pajak menjadi salah satu hal yang mungkin sudah tidak asing lagi. Faktur pajak sendiri adalah sebuah bukti penguatan dalam dunia pajak yang dibuat oleh pengusaha kena pajak atau PKP yang menyerahkan barang kena pajak atau BKP atau jasa. Pada dasarnya jika anda ingin membuat faktur harus memenuhi syarat. Berikut syarat dalam cara bikin faktur pajak untuk anda.

Mengenal Faktur Pajak Lebih Dalam

Sebelum membahas lebih dalam lagi, maka kini saatnya anda paham terlebih dahulu dengan yang namanya faktur pajak. Jadi yang dinamakan dengan faktur pajak adalah sebuah bukti penguatan pajak yang telah dibuat oleh seorang PKP yang telah melakukan penyerahan barang atau jasa yang kena dengan pajak.

Biasanya para pengusaha yang telah dikukuhkan sebagai PKP setiap tahunnya bakal diminta untuk membuat sebuah faktur pajak sebagai barang bukti dalam melakukan pembayaran. Pembayaran yang dimaksudkan disini adalah sudah memungut pajak pada setiap kali transaksi atas penjualan barang ataupun jasa yang telah dikerjakan.

Umumnya faktur pajak akan dikeluarkan selama masa pemungutan pajak pertambahan nilai atau biasa disebut dengan PPN, yang mana nantinya akan dilaporkan dalam bentuk surat pemberitahuan tahunan. Surat tersebut nantinya bakal menjadi tanda bukti bahwasannya PKP sudah membayar pajak.

Fungsi dari Adanya Faktur Pajak

Pada dasarnya cara bikin faktur pajak ini sangat penting dan memiliki beberapa fungsi jika diterapkan. Berbagai fungsi yang dimaksud antara lain adalah sebagai bukti dari adanya pungutan pajak PPN maupun dari mendebit PPh yang dibayar di muka. Fungsi lain dari adanya faktur pajak adalah sebagai bukti pungutan pajak setelah anda melakukan impor BKP yang di pakai oleh direktorat jenderal bea cukai.

Lalu bagi penerima sendiri, faktur pajak akan sangat berguna untuk bukti pembayaran PPn atau suatu pembelian barang atau bisa juga jasa yang kena pajak. Perlu di garis bawahi, bahwasannya faktur ini sangatlah penting karena sebagai bukti bahwa anda telah melakukan transaksi pembayaran pajak oleh PKP.

Biasanya hasil dari faktur tersebut nantinya bakal diserahkan pada saat PKP telah membuat laporan tahunan. Perlu untuk anda ketahui, bahwasannya faktur pajak ini bisa saja tidak diterbitkan oleh pihak PKP pada saat kondisinya telah membuat sebuah faktur pembelian dan juga penjualan secara sah. Dimana hal tersebut difungsikan sebagai faktur pajak.

Syarat untuk Membuat Faktur Pajak  

  1. Telah Terdaftar Sebagai PKP 

Sebelum tahu cara bikin faktur pajak, maka biasanya ada syarat yang harus dipenuhi adalah telah terdaftar sebagai PKP. Untuk tatacara mendaftar menjadi PKP sendiri yaitu dengan melaporkan usaha yang dimiliki di KPP wilayah kerjanya. Misalnya mulai dari tempat tinggal, kedudukan, area kegiatan usaha. Bahkan anda juga wajib untuk memungut, menyetor, dan melaporkan PPN terutang.

Untuk syarat yang harus ditempuh untuk mengajukan menjadi PKP yaitu sesuai dengan pasal 3A UU PPN dan telah mempunyai omzet yang mencapai 4,8 milyar dalam setahun. Omzet tersebut diperuntukkan bagi para pengusaha kecil, melengkapi berbagai dokumen yang disyaratkan, dan juga dikerjakan oleh KPP.

  1. Mempunyai Sertifikat Elektronik Pajak

Setelah pada akhirnya terdaftar sebagai PKP, maka syarat selanjutnya adalah harus mempunyai sertifikat elektronik. Umumnya untuk sertifikat elektronik ini akan digunakan guna memperoleh NSFP. Peluru di garis bawahi, bahwa agar mendapatkan NSFP, amka PKP bakal diberikan kode aktivasi ditambahkan dengan password. Tujuannya adalah agar mendapatkan sertifikat elektronik pajak.

  1. Memperoleh NSFP Melalui e-Nofa

Mungkin banyak yang masih bingung dengan e-nofa dalam kaitannya dengan cara bikin faktur pajak. Jadi yang dimaksud dengan e nofa adalah elektronik penomoran pada faktur pajak. Agar bisa mendapatkan NSFP agra bisa akses pada e-Faktur, maka nantinya anda harus terlebih dahulu untuk mengakses e-Nofa dalam perusahaan.

  1. Bisa Memperoleh NSFP Melalui jalur KPP

Agar nantinya anda bisa mendapatkan yang namanya NSFP, maka bisa langsung datang langsung ke KPP di area setempat. Akan tetapi dalam kaitanya dengan acara ini bakal menyita banyak waktu karena anda harus datang dan juga antri ke kantor pelayan pajak yang ada di daerah setempat.

Pada saat anda ingin membuat faktur pajak ini maka nada harus mencantumkan seperti NPWP, alamat secara detail, nama PKP penyerah dan juga pembeli dari BKP atau JKP. Jangan lupa nada juga harus menyertakan  barang atau jasa dengan patokan jumlah serta pemotongannya. 

Kesimpulan yang bisa diambil dari penjelasan diatas adalah ada beberapa syarat yang harus dipenuhi agar bisa membuat faktur pajak. Seperti telah terdaftar sebagai pkp, mempunyai sertifikat elektronik pajak, memperoleh NSFP melalui e-nofa, dan bisa memperoleh NSFP melalui jalur KPP pada saat menjalankan cara bikin faktur pajak.

Categories: pajak

0 Comments

Leave a Reply

Avatar placeholder

Your email address will not be published. Required fields are marked *

DMCA.com Protection Status