Dana Pensiun
Pemberian pensiun kepada para karyawan bukan saja hanya memberikan kepastian penghasilan dimasa depan, tetapi juga ikut memberikan motivasi bagi karyawan untuk lebih giat bekerja.
Dengan memberikan program jasa pensiun para karyawan merasa aman, terutama bagi mereka yang menganggap pada usia pensiun sudah tidak produktif lagi. Sedangkan bagi sebagian masyarakat usia pensiun sudah tidak produktif lagi . sedangkan bagi sebagian masyarakat yang masih produktif juga akan memberikan motivasi bahwa jasa jasa mereka masih dihargai perusahaannya.
Pengertian Pensiun dan Perusahaan Dana Pensiun
Pengertian perusahaan Dana Pensiun secara umum dapat dikatakan merupakan Perusahaan yang memungut dana dari masyarakat kepada peserta pensiun sesuai perjanjian. Artinya dana pensiun dikelola oleh suatu lembaga dan memungut dana dari pendapatan para karyawan suatu perusahaan, kemudian membayarkan kembali dana tersebut dalam bentuk pensiun setelah jangka waktu tertentu sesuai dengan perjanjian kedua belah pihak. Pengertian sesuai perjanjian dapat diberikan pada saat karyawan tersebut sudah memasuki usia pensiun atau ada sebab sebab lain sehingga memperoleh hak untuk mendapatkan dana pensiun.
Sedangkan menurut Undang – undang Nomor 11 tahun 1992 Dana pensiun adalah “badan hukum yang mengelola dan menjalankan program yang menjanjikan manfaat pensiun”. Dengan demikian, jelas bahwa yang mengelola dana pensiun adalah Perusahaan yang memiliki badan hukum seperti bank umum atau asuransi jiwa.
Selanjutnya pengertian pensiun adalah hak seseorang untuk memperoleh penghasilan setelah bekerja sekian tahun dan sudah memasuki usia pensiun atau ada sebab sebab lain sesuai dengan perjanjian yang telah ditetapkan. Penghasilan dalam hal ini biasanya diberikan dalam bentuk uang dan besarnya tergantung dari peraturan yang ditetapkan.
Jadi kegiatan perusahaan dana pensiun adalah memungut dana dari iuran yang dipotong dari pendapatan karyawan suatu perusahaan. Iuran ini kemudian di investasikan lagi kedalam berbagai kegiatan usaha yang paling menguntungkan.
Bagi perusahaan dana pensiun iuran yang dipungut dari para karyawan suatu perusahaan tidak dikenakan pajak . Hal ini dilakukan pemerintah dalam rangka pengembangan program pensiun kepada masyarakat luas, seperti yang tertuang dalam peraturan Perundang-undangan dibidang perpajakan yang merupakan memberikan fasilitas penundaan pajak penghasilan seperti dalam Undang – undang Nomor 7 tahun tentang pajak penghasilan yang berbunyi.
“iuran yang diterima atau diperoleh dana pensiun yang disetujui Menteri Keuangan, baik yang dibayar pemberi kerja maupun oleh karyawan dan penghasilan dana pensiun dari modal yang ditanamkan dalam bidang bidang tertentu berdasarkan keputusan Menteri Keuangan tidak termasuk obyek pajak ”
Manfaat Dana Pensiun
Manfaat atau tujuan penyelenggaraan dana penerima pensiun dapat dilihat dari dua atau tiga pihak yang terlibat. Jika hanya dua pihak berarti antara pemberi kerja dengan karyawannya sendiri. Sedangkan jika tiga pilihan, yaitu pemberi kerja, karyawan dan lembaga pengelola dana pensiun, dimana kemudian masing masing pihak memiliki tujuan tersendiri.
Bagi pemberi kerja tujuan atau manfaat penyelenggaraan dana pensiun bagai karyawan adalah sebagai berikut:
- Memberikan penghargaan kepada para karyawan yang telah mengabdi diperusahaan tersebut.
- Agar dimasa usia pensiun karyawan tersebut tetap dapat menikmati hasil yang diperoleh setelah bekerja diperusahaannya.
- Memberikan rasa aman dari segi batiniah sehingga dapat menurunkan turn over karyawan.
- Meningkatkan motivasi karyawan dalam melaksanakan tugas sehari – sehari.
- Meningkatkan citra perusahaan dimata masyarakat dan pemerintah
Sedangkan bagi karyawan yang menerima pensiun, manfaat yang diperoleh dengan adanya dana pensiun adalah:
- Kepastian memperoleh penghasilan dimasa yang akan datang sesudah masa pensiun.
- Memberikan rasa aman dan dapat meningkatkan motivasi untuk bekerja
Selanjutnya bagi lembaga pengelola dana pensiun tujuan penyelenggaraan dana pensiun adalah:
- Mengelola dan pensiun untuk memperoleh keuntungan dengan melakukan berbagai kegiatan investasi.
- Turut membantu dan mendukung program pemerintah
Jenis Jenis Pensiun
Secara umum jenis pensiun yang dapat dipilih oleh karyawan yang akan menghadapi pensiun sebagai berikut:
Pensiun normal
Yaitu pensiun yang diberikan untuk karyawan yang usianya telah mencapai masa pensiun seperti yang ditetapkan perusahaan. Sebagai contoh rata rata usia pensiun di Indonesia adalah telah berusia 55 tahun dan 60 tahun untuk profesi tertentu.
Pensiun dipercepat
Jenis pensiun ini untuk kondisi tertentu, misalnya karena adalah pengurangan pegawai di perusahaan tertentu.
Pensiun ditunda
Merupakan pensiuan yang diberikan kepada para karyawan yang meminta pensiun sendiri, namun usia pensiun belum memenuhi untuk pensiun. Dalam hal tersebut karyawan yang mengajukan tetap keluarnya dan pensiunnya baru dibayar pada saat usia pensiun tercapai.
Pensiun cacat
Pensiun yang diberikan bukan karena usia, tetapi lebih disebabkan peserta mengalami kecelakaan sehingga dianggap tidak mampu lagi untuk dipekerjakan. Pembayaran pensiun biasanya dihitung berdasarkan formula manfaat pensiun normal dimana masa kerja diakui seolah olah sampai usia pensiun normal.
Jenis Dana Pensiun
Menurut Undang-undang Nomor 11 Tahun 1992, dana pensiun dapat digolongkan kedalam beberapa jenis yaitu:
- Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK)
- Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK)
Jadi pengelolaan dana pensiun dapat dilakukan oleh pemberi kerja (DPPK)) atau lembaga keuangan (DPLK). Perusahaan mempunyai beberapa alternatif. Altenatif ini disesuaikan dengan tujuan perusahaan atnpa menghilangkan hak karyawan . alternatif yang dapat dipilih antara lain:
- Mendirikan sendiri dana pensiun bagi karyawannya
- Mengikuti program pensiun yang diselenggarakan oleh dana pensiun lembaga keuangan lain
- Mendirikan dana pensiun secara bersama sama dengan pemberi kerja
Selanjutnya penyelenggaraan dana pensiun lembaga keuangan dapat pula dilakukan oleh bank umum atau asuransi jiwa setelah mendapat pengesahan dari Menteri Keuangan (DPLK).
Menurut ketentuan diatas program pensiun yang dapat dijalankan adalah sebagai berikut:
Program Pensiun Manfaat Pasti (PPMP)
Merupakan program pensiun yang besar manfaat pensiun ditetapkan dalam Peraturan Dana Pensiun. Seluruh iuran merupakan beban karyawan yang dipotong dari gajinya.
Program Pensiun Iuran Pasti (PPIP)
Besarnya manfaat pensiun tergantung dari hasil pengembangan kekayaan dana pensiun. Iuran ditanggung bersama oleh karyawan dan perusahaan pemberi kerja
Sistem Pembayaran Pensiun
ada dua jenis pembayaran uang pensiun yang biasa dilakukan oelh perusahaan baik untuk Program Pensiun Manfaat Pasti (PPMP) maupun Program Pensiun Iuran Pasti (PPIP). Ketentuan ini sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 343/KMK.017/1998 Tanggal 13 Juli 1998. Menurut ketentuan ini pembayaran rumus yang tersedia yaitu Rumus Bulanan atau Rumus Sekaligus.
Program Pensiun Manfaat Pasti (PPM)
Pembayaran pensiun sekaligus dilakukan oleh perusahaan dengan pertimbangan antara lain:
-
- Perusahaan tidak mau pusing dengan karyawan yang sudah pensiun
- Untuk memberikan kesempatan kepada pensiunan agar dapat mengusahakan uang pensiun yang diperolehnya untuk berusaha, karena biasanya pensiun sekaligus uangnya dalam jumlah besar
- Kerena permintaan pensiunan itu sendiri.
Perhitungan menggunakan rumus sekaligus bagi PPMP sebagai berikut:
MP = FPd x MK x PDP
Ket:
MP = Manfaat Pensun
FPd = faktor penghargaan dalam desimal
MK = Masa Kerja
PDP = Penghasilan Dasar Pensiun bulan terakhir atau rata rata berapa bulan terakhir
Dalam hal manfaat pensiun dihitung dengan menggunakan rumus sekaligus besar faktor penghargaan per tahun masa kerja tidak boleh melebihi 2.5% dan total manfaat pensiun tidak boleh 80 kali penghasilan dasar pensiun.
Sedangkan perhitungan dengan rumus bulanan bagi PPMP sebagai berikut:
MP = Fpe x MK x PDP
Ket:
MP = Manfaat Pensun
FPe = faktor penghargaan dalam persentase (%)
MK = Masa Kerja
PDP = Penghasilan Dasar Pensiun bulan terakhir atau rata rata berapa bulan terakhir
Contoh:
Menurut perhitungan final earning pensiun plan adalah jika gaji terakhir anda sebelum pensiun adalah Rp.1000.000; sementara masa kerja 20 tahun, maka anda akan memperoleh uang pensiun bulanan sebesar 2,5% x 20 x Rp.1000.000 = Rp.500.000
Contoh lain menurut perhitungan career average eraning atau pendapatan rata rata selama masa kerja misalnya gaji awal perta kali kerja adalah Rp.50.000 dan terakhir adalah Rp.1.000.000, kemudian jika dihitung secara rata rata selama 20 tahun adalah sebesar Rp.400.000, maka pensiun per bulan yang diterima adalah 2,5 x 20 x Rp.400.000 = Rp.200.000
Selanjutnya sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 343/KMK/0.17/1998 pembayaran manfaat pensiun oleh dana pensiun dapat pula dilaksanakan
-
- Dalam hal jumlah yang akan dibayarkan per bulan oleh dana pensiun yang menyelenggarakan Program Pensiun Manfaat Pasti yang menggunakan rumus bulanan kurang dari Rp.300.000, dari manfaat pensiun tersebut dapat dibayarkan sekaligus
- Dalam hal manfaat pensiun yang menjadi hak peserta pada Program Pensiun Manfaat Pasti yang menggunakan rumus sekaligus lebih kecil dari Rp.36.000.000, manfaat pensiun tersebut dapat dibayarkan sekali gus.
Program Pensiun Iuran Pasti
Pembayaran manfaat pensiun dari Program Pensiun Iuran Pasti dan hasil pengembangannya lebih kecil dari Rp.36.000.000 dapat dibayarkan sekaligus.
Iuran peserta dalam 1 tahun untuk Program Pensiun Iuran Pasti yang menggunakan rumus sekaligs maksimal 3 kali faktor penghargaan per tahun masa kerja yang dinyatakan dalam desimal kali penghasilan dasar pensiun per tahun, sedangkan rumus bulanan maksimal 3 kali faktor penghargaan per tahun masa kerja yang dinyatakan dalam persentase kali penghasilan dasar pensiun per tahun
Perhitungan menggunakan Rumus Sekaligus bagi PPIP adalah sebagai berikut:
IP = 3 x FPd x PDP
Ket:
IP = Iuran pensiun
FPd = Faktor Penghargaan per tahun dalam desimal
PDP = Penghasilan Dasar Pensiun per tahun
Sedangkan perhitungan Rumus Bulanan adalah
IP = 3 x Fpe x PDP
Ket:
IP = Iuran pensiun
FPe = Faktor Penghargaan per tahun dalam persentase (%)
PDP = Penghasilan Dasar Pensiun per tahun
Lihat juga:
0 Comments