Dana Pensiun

Published by admin on

Pemberian pensiun kepada para karyawan bukan saja hanya memberikan kepastian penghasilan dimasa depan, tetapi juga ikut memberikan motivasi  bagi karyawan  untuk lebih giat bekerja.

Dengan memberikan program jasa pensiun para karyawan merasa aman, terutama bagi mereka yang menganggap pada usia pensiun  sudah tidak produktif lagi. Sedangkan bagi sebagian masyarakat usia pensiun  sudah tidak produktif lagi . sedangkan bagi sebagian masyarakat yang masih produktif  juga akan memberikan motivasi bahwa jasa  jasa mereka masih dihargai perusahaannya.

Pengertian Pensiun dan Perusahaan Dana Pensiun

Pengertian perusahaan Dana Pensiun secara umum dapat dikatakan merupakan Perusahaan yang memungut dana dari masyarakat  kepada peserta pensiun sesuai perjanjian. Artinya dana pensiun dikelola oleh  suatu lembaga dan memungut dana dari pendapatan para karyawan suatu perusahaan, kemudian membayarkan kembali dana tersebut dalam bentuk pensiun setelah jangka waktu tertentu sesuai dengan perjanjian kedua belah pihak. Pengertian sesuai perjanjian dapat diberikan pada saat karyawan  tersebut sudah memasuki usia pensiun atau ada sebab sebab lain sehingga memperoleh hak untuk mendapatkan dana pensiun.

Sedangkan menurut Undang – undang Nomor 11 tahun 1992 Dana pensiun adalah “badan hukum yang mengelola  dan menjalankan program yang menjanjikan manfaat pensiun”. Dengan demikian, jelas bahwa yang mengelola dana  pensiun adalah Perusahaan  yang memiliki badan hukum seperti bank umum atau asuransi jiwa.

Selanjutnya pengertian pensiun adalah hak seseorang untuk memperoleh penghasilan setelah bekerja sekian tahun dan sudah memasuki usia pensiun atau ada sebab sebab lain sesuai dengan perjanjian yang telah ditetapkan. Penghasilan dalam hal ini biasanya diberikan dalam bentuk uang dan besarnya tergantung dari peraturan yang ditetapkan.

Jadi kegiatan perusahaan dana pensiun adalah memungut  dana dari iuran yang dipotong dari pendapatan karyawan suatu perusahaan. Iuran ini kemudian di investasikan lagi kedalam  berbagai kegiatan  usaha yang paling menguntungkan.

Bagi perusahaan  dana pensiun iuran yang dipungut  dari para karyawan suatu perusahaan tidak dikenakan pajak . Hal ini dilakukan pemerintah dalam rangka pengembangan program pensiun  kepada masyarakat luas, seperti  yang tertuang dalam peraturan Perundang-undangan dibidang perpajakan  yang merupakan memberikan fasilitas penundaan pajak penghasilan seperti dalam Undang – undang Nomor 7 tahun tentang pajak penghasilan yang berbunyi.

iuran  yang diterima atau diperoleh dana pensiun yang disetujui Menteri Keuangan, baik yang dibayar pemberi kerja maupun oleh karyawan dan penghasilan dana pensiun dari modal yang ditanamkan dalam bidang bidang tertentu berdasarkan keputusan Menteri Keuangan tidak termasuk obyek pajak

 Manfaat Dana Pensiun

Manfaat atau tujuan penyelenggaraan dana penerima pensiun dapat dilihat dari dua atau tiga pihak yang terlibat. Jika hanya dua pihak berarti antara pemberi kerja dengan karyawannya sendiri. Sedangkan jika tiga pilihan, yaitu pemberi kerja, karyawan dan lembaga pengelola dana pensiun, dimana kemudian masing masing pihak memiliki tujuan tersendiri.

Bagi pemberi kerja tujuan atau manfaat penyelenggaraan dana pensiun bagai karyawan adalah sebagai berikut:

  1. Memberikan penghargaan kepada para karyawan yang telah mengabdi diperusahaan tersebut.

  2. Agar dimasa usia pensiun karyawan tersebut tetap dapat menikmati hasil yang diperoleh setelah bekerja diperusahaannya.

  3. Memberikan rasa aman dari segi batiniah sehingga dapat menurunkan turn over karyawan.

  4. Meningkatkan motivasi karyawan dalam melaksanakan tugas sehari – sehari.

  5. Meningkatkan citra perusahaan dimata masyarakat dan pemerintah

Sedangkan bagi karyawan yang menerima pensiun, manfaat yang diperoleh dengan adanya dana pensiun adalah:

  1. Kepastian memperoleh penghasilan dimasa yang akan datang sesudah masa pensiun.
  2. Memberikan rasa aman dan dapat meningkatkan motivasi untuk bekerja

Selanjutnya bagi lembaga pengelola dana pensiun tujuan penyelenggaraan dana pensiun adalah:

  1. Mengelola dan pensiun untuk memperoleh keuntungan dengan melakukan berbagai kegiatan investasi.
  2. Turut membantu dan mendukung program pemerintah

Jenis Jenis Pensiun

Secara umum jenis pensiun yang dapat dipilih oleh karyawan yang akan menghadapi pensiun sebagai berikut:

Pensiun normal

Yaitu pensiun yang diberikan untuk karyawan yang usianya telah mencapai masa pensiun seperti yang ditetapkan perusahaan. Sebagai contoh rata rata usia pensiun di Indonesia adalah telah berusia 55 tahun dan 60 tahun untuk profesi tertentu.

Pensiun dipercepat

Jenis pensiun ini untuk kondisi tertentu, misalnya karena adalah pengurangan pegawai di perusahaan tertentu.

Pensiun ditunda

Merupakan pensiuan yang diberikan kepada para karyawan yang meminta pensiun sendiri, namun usia pensiun  belum memenuhi  untuk pensiun. Dalam hal tersebut karyawan yang mengajukan tetap keluarnya dan pensiunnya baru dibayar pada saat usia pensiun tercapai.

Pensiun cacat

Pensiun yang diberikan bukan karena usia, tetapi lebih disebabkan peserta mengalami kecelakaan sehingga dianggap tidak mampu lagi untuk dipekerjakan. Pembayaran pensiun biasanya dihitung  berdasarkan formula manfaat pensiun normal dimana masa kerja diakui seolah olah sampai usia pensiun normal.

Jenis Dana Pensiun

Menurut Undang-undang Nomor 11 Tahun 1992, dana pensiun dapat digolongkan kedalam beberapa jenis yaitu:

  1. Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK)
  2. Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK)

Jadi pengelolaan dana pensiun dapat dilakukan oleh pemberi kerja (DPPK)) atau lembaga keuangan (DPLK). Perusahaan mempunyai beberapa alternatif. Altenatif ini disesuaikan dengan tujuan perusahaan atnpa menghilangkan hak karyawan . alternatif yang dapat dipilih antara lain:

  1. Mendirikan sendiri dana pensiun bagi karyawannya
  2. Mengikuti program pensiun yang diselenggarakan oleh dana pensiun lembaga keuangan lain
  3. Mendirikan dana pensiun secara bersama sama dengan pemberi kerja

Selanjutnya penyelenggaraan dana pensiun lembaga keuangan dapat pula dilakukan oleh bank umum atau asuransi jiwa setelah mendapat pengesahan dari Menteri Keuangan (DPLK).

Menurut ketentuan diatas program pensiun yang dapat dijalankan adalah sebagai berikut:

Program Pensiun Manfaat Pasti (PPMP)

Merupakan program pensiun yang besar manfaat pensiun ditetapkan dalam Peraturan Dana Pensiun. Seluruh iuran merupakan beban karyawan  yang dipotong dari gajinya.

Program Pensiun Iuran Pasti (PPIP)

Besarnya manfaat pensiun tergantung  dari hasil pengembangan kekayaan dana pensiun. Iuran ditanggung bersama oleh karyawan dan perusahaan pemberi kerja

Sistem Pembayaran Pensiun

ada dua jenis pembayaran uang pensiun yang biasa dilakukan oelh perusahaan baik untuk Program Pensiun Manfaat Pasti (PPMP) maupun Program Pensiun Iuran Pasti (PPIP). Ketentuan ini sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 343/KMK.017/1998 Tanggal 13 Juli 1998. Menurut ketentuan ini pembayaran rumus yang tersedia yaitu Rumus Bulanan atau Rumus Sekaligus.

Program Pensiun Manfaat Pasti (PPM)

Pembayaran pensiun sekaligus dilakukan oleh perusahaan dengan pertimbangan antara lain:

    • Perusahaan tidak mau pusing dengan karyawan yang sudah pensiun
    • Untuk memberikan kesempatan kepada pensiunan agar dapat mengusahakan uang pensiun yang diperolehnya untuk berusaha, karena biasanya pensiun sekaligus uangnya dalam jumlah besar
    • Kerena permintaan pensiunan itu sendiri.

Perhitungan menggunakan rumus sekaligus bagi PPMP sebagai berikut:

MP = FPd x MK x PDP

Ket:

MP = Manfaat Pensun

FPd = faktor penghargaan dalam desimal

MK = Masa Kerja

PDP = Penghasilan Dasar Pensiun bulan  terakhir atau rata rata berapa bulan terakhir

Dalam hal manfaat pensiun dihitung dengan menggunakan rumus sekaligus besar faktor penghargaan per tahun masa kerja tidak boleh melebihi 2.5% dan total manfaat pensiun tidak boleh 80 kali penghasilan dasar pensiun.

Sedangkan perhitungan dengan rumus bulanan bagi PPMP sebagai berikut:

MP = Fpe x MK x PDP

Ket:

MP = Manfaat Pensun

FPe = faktor penghargaan dalam persentase (%)

MK = Masa Kerja

PDP = Penghasilan Dasar Pensiun bulan  terakhir atau rata rata berapa bulan terakhir

Contoh:

Menurut perhitungan final earning pensiun plan adalah jika gaji terakhir anda sebelum pensiun adalah Rp.1000.000; sementara masa kerja 20 tahun, maka anda akan memperoleh uang pensiun bulanan sebesar 2,5% x 20 x Rp.1000.000 = Rp.500.000

Contoh lain menurut perhitungan career average eraning  atau pendapatan rata rata selama masa kerja misalnya gaji awal perta kali kerja adalah Rp.50.000 dan terakhir adalah Rp.1.000.000, kemudian jika dihitung  secara rata rata selama 20 tahun  adalah sebesar Rp.400.000, maka pensiun per bulan yang diterima adalah 2,5 x 20 x Rp.400.000 = Rp.200.000

Selanjutnya sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 343/KMK/0.17/1998 pembayaran manfaat pensiun oleh dana pensiun  dapat pula dilaksanakan

    • Dalam hal jumlah yang akan dibayarkan per bulan oleh dana pensiun yang menyelenggarakan Program Pensiun Manfaat Pasti yang menggunakan rumus bulanan kurang dari Rp.300.000, dari manfaat pensiun tersebut dapat dibayarkan sekaligus
    • Dalam hal manfaat pensiun yang menjadi hak peserta pada Program Pensiun Manfaat Pasti yang menggunakan rumus sekaligus lebih kecil dari Rp.36.000.000, manfaat pensiun tersebut dapat dibayarkan sekali gus.

 

Program Pensiun Iuran Pasti

Pembayaran manfaat pensiun dari Program Pensiun Iuran Pasti dan hasil pengembangannya lebih kecil dari Rp.36.000.000 dapat dibayarkan sekaligus.

Iuran peserta dalam 1 tahun untuk Program Pensiun Iuran Pasti yang menggunakan rumus sekaligs maksimal 3 kali faktor penghargaan per tahun masa kerja yang dinyatakan dalam desimal kali penghasilan dasar pensiun per tahun, sedangkan rumus bulanan maksimal 3 kali faktor penghargaan per tahun masa kerja yang dinyatakan dalam persentase kali penghasilan dasar pensiun per tahun

Perhitungan menggunakan Rumus Sekaligus bagi PPIP adalah sebagai berikut:

IP = 3 x FPd x PDP

Ket:

IP =  Iuran pensiun

FPd = Faktor Penghargaan per tahun dalam desimal

PDP = Penghasilan Dasar Pensiun per tahun

Sedangkan perhitungan Rumus Bulanan adalah

IP = 3 x Fpe x PDP

Ket:

IP =  Iuran pensiun

FPe = Faktor Penghargaan per tahun dalam persentase (%)

PDP = Penghasilan Dasar Pensiun per tahun

Lihat juga:


0 Comments

Leave a Reply

Avatar placeholder

Your email address will not be published. Required fields are marked *