Hak Merek

Published by admin on

Pengertian Hak  Merek

Merek diatur dalam Undang – undang Nomor 15 tahun 2001 tentang Merek. Merek adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka –angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa.

Untuk mendapatkan hak atas merek harus harus mendaftarkan mereknya ke Direktorat Jendral HAKI Departemen Kehakiman. Proteksi terhadap merek yang telah didaftarkan tidak dibatasi masa berlakunya.

Merek dagang adalah tanda, kata atau logo perusahaan yang digunakan untuk merujuk ke dirinya sendiri, merek, dan produk-produknya, dan yang tidak ingin membiarkan pesaingnya untuk digunakan.

Merek atau merek dagang  adalah tanda pembeda  yang digunakan suatu badan usaha sebagai penanda identitasnya dan produk barang atau jasa yang dihasilkannya kepada konsumen, dan untuk membedakan usaha tersebut maupun barang  atau jasa yang dihasilkannya dari badan usaha lain.

Merek dagang digunakan oleh pebisnis untuk mengidentifikasikan sebuah produk atau layanan. Merek dagang meliputi nama produk atau layanan, beserta logo, simbol, gambar yang menyertai produk atau layanan tersebut.

Menurut undang undang No, 15 Tahun 2001: Merek Dagang Merek yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama sama atau badan hukum untuk membedakan dengan barang barang yang sejenis lainnya.

Merek dagang adalah merek atau bagian merek yang diberikan untuk melindungi secara hukum-yaitu melindungi penjual untuk menggunakan hak ekslusif untuk menggunakan  nama merek  atau tanda merek. Copyright adalah hak hukum eksklusif yang diberikan untuk menggandakan, mempublikasikan, dan menjual segala sesuatu yang berbentuk buku, musik, atau karya artisitik. Menurut Molengraf:

Merek adalah dengan dipribadikanlah sebuah barang tertentu, untuk menunjukkan asal barang, dan jaminan kualitasnya sehingga bisa dibandingkan oleh orang, atau perusahaan lain.

Hak Merek Menurut Para Ahli

Menurut H.M.N Purwosutipjo, merek adalah suatu tanda, dengan mana suatu tanda tertentu dipribadikan, sehingga dapat di bedakan dengan benda lain yang sejenis.

Selanjutnya, Ita Gambiro merumuskan

Merek adalah suatu tanda dengan maksud untuk menunjukkan siapa yang bertanggung jawab terhadap barang barang dari Merek Dagang tersebut yang dijual kepada masyarakat.

Menurut Philip. S james dalam bukunya OK. Saidin, memberikan defenisi sebagai berikut:

A trade Mark’s a mark used in coneztion with goods which a trader uses in order to tignity that a certain type of good are his trade need not be the actual manufacture of goods, in order to give him the right to use a trade mark, it will suffice if they marely pass throguh his hand is the cource of trade.

(Merek dagang adalah suatu tanda yang dipakai oleh seseorang pengusaha atau pedagang untuk menandakan bahwa suatu bentuk tertentu dari barang barang kepunyaannya, pengsaha, atau pedagang  tersebut tidak perlu penghasilan sebenarnya dari barang barang itu, untuk memberikan kepadanya hak untuk memakai suatu merek, cukup menandai jika barang barang itu di tangannya dalam lalu lintas perdagangan).

Merek merupakan wajah bisnis, dimana dapat membedakan  produk atau service yang anda miliki dengan kompetitor.

  • Pendaftaran merek dapat memaksimalkan diferensiasi produk, priklanan dan pemasaran sehingga dapat menguntungkan dalam pemasaran internasional.
  • Merek dapat memberikan menjamin kualitas yang konsisten, perlu hati hati dalam memilih dan mendesain suatu merek untuk dilindungi digunakan dalam periklanan dan perlu diperhitungkan penyalahgunaan oleh pihak lain.

Perlindungan dan Pendaftaran Merek

Ada beberapa  alasan orang untuk melindungi mereknya dan melakukan pendaftaran atas mereknya yaitu:

  1. To Protect Business Reputation and Goodwill
  2. To Protect Consumer from Deception
  3. To Prevent the Buying public from purchasing inferior goods or services in the mestaken believe that they originate from or are provided by another trade
  4. Hak eksklusif dalam pasar ekspor memiliki posisi pasar yang kuat
  5. Bisa sebagai upaya pengembalian investasi
  6. Kesempatan untuk melisensi atau menjual
  7. Meningkatkan kekuatan dalam bernegoisasi
  8. Memberikan image yang positif bagi perusahaan
  9. Meningkatkan kesempatan untuk memperoleh konsumen dari produk dan jasa

Manfaat perlindungan Merk

Ada beberapa manfaat dari perlindungan merek, yaitu:

  1. Merek dapat menghasilkan Income bagi perusahaan melalui lisensi, penjualan, komersialisasi dari merek yang dilindungi.
  2. Merek dapat meningkatkan nilai atau jaminan di mata investor dan institusi keuangan.
  3. Dalam penjualan atau merger asset merek dapat meningkatkan nilai perusahaan secara signifikan.
  4. Merek meningkatkan performance dan competitiveness/daya saing.
  5. Dengan pendaftaran merek membantu perlindungan dan penegakan haknya.

Bagaimana jika kita yang sudah dikenal oleh masyarakat ditiru oleh orang lain dengan menggunakan merek kita. Tentu hal itu tidak diinginkan oleh para pengusaha yang telah bertahun tahun membangun citra produk yang dihasilkannya melalui nama dari merek

Oleh karena itu, anda harus mendaftarkan merek dari produk anda, sehingga nama mereka yang anda buat bertahun tahun tidak diperkenankan untuk dipakai orang lain.

Lihat juga;

Hak Cipta-copyright Hak Paten-Patens
Hak desain industri selengkapnya
DMCA.com Protection Status