Hubungan Negara Dengan Agama

Published by admin on

Menurut Pancasila

Menurut pancasila, negara adalah berdasar atas ketuhanan yang mahas esa atas dasar kemanusian adil beradab. Hal termuat dalam penjelasan pembukaan UUD 1945 yaitu pikiran keempat. Rumusan yang demikian ini menunjukkan pada kita bahwa negara indonesia yang berdasarkan pancasila adalah bukan negara sekuler yang memisahkan negara dengan agama, karena hal ini tercantum dalam pasal 29 ayat (1), bahwa negara adalah berdasar atas Ketuhanan yang Maha Esa, hal ini berarti ini berarti bahwa negara sebagai persekutuan hidup adalah berketuhanan yang Maha Esa.

Konsekuensinya segala aspek dalam pelaksanaan dan penyelenggara negara harus sesuai dengan hakikat nilai nilai yang berasal dari tuhan. Nilai nilai yang berasal dari tuhan yang pada hakikatnya adalah merupakan Hukum Tuhan adalah merupakan sumber material bagi segala norma terutama bagi hukum fositif di indonesia.

Pada pasal 29 ayat (2) memberikan kebebasan kepada manusia untuk memeluk agama dan menjalankan ibedah sesuai dengan keimanan dan ketaqwaan masing-masing. Negara kebangsaan yang berketuhanan yang maha esa  adalah negara yang merupakan penjelmaan dari hakikat kodrat  manusia sebagai mahkluk individu, sosial dan manusia adalah sebagai peribadi  dan mahkluk tuhan yang maha esa. Bila dirinci maka hubungan negara dengan agama menurut pancasila adalah sebagai berikut:

  1. Negara adalah berdasar atas ketuhanan yang maha esa
  2. Bangsa indonesia adalah sebagai bangsa yang berketuhanan yang maha esa. Konsekuensinya setiap warga memiliki hal asasi untuk memeluk dan menjalankan ibadah sesuai dengan agama masing-masing
  3. Tidak ada tempat bagi atheisme dan sekulerisme karena hakikatnya manusia berkedudukan kodrat sebagai mahkluk tuhan
  4. Tidak ada tempat bagi pertetangan agama, golongan agama, antar dan inter pemeluk agama serta pemeluk agama.
  5. Tidak ada tempat bagi pemaksaan agama karena ketakwaan bukan hasil paksaan bagi siapapun juga
  6. Oleh karena itu harus memberikan toleransi terhadap orang lain dalam menjalankan agama dalam negara
  7. Segala aspek dalam pelaksanaan dan penyelenggaraan negara harus sesuai nilai-nilai ketuhanan yang maha esa terutama norma-norma hukum positif maupun norma moral baik negara maupun moral para penyelenggara negara.
  8. Negara pada hakikatnya adalah merupakan “berkat nikmat allah yang maha esa.

Categories: pendidikan

0 Comments

Leave a Reply

Avatar placeholder

Your email address will not be published. Required fields are marked *

DMCA.com Protection Status