Yuk Cari Tahu Tentang Jenis dan Cara Buat SPT Online

Published by admin on

Pelaporan SPT merupakan kewajiban semua wajib pajak, baik orang pribadi maupun badan usaha. Kewajiban pengembalian pajak juga diatur dengan undang-undang. Oleh karena itu, tidak melaporkan SPT dapat mengakibatkan sanksi atau denda administratif yang besarnya tergantung pada jenis SPT. Berikut pemahaman seputar SPT dan cara buat SPT Online

Jenis dari Surat Pemberitahuan Tahunan

  1. STP Masa

Jenis pertama yang dapat ditemukan yaitu SPT Masa yang digunakan untuk bisa melaporkan pajak dalam jangka waktu tertentu atau dalam kurun waktu bulanan. Beberapa bagian bajak yang perlu dilaporkan setiap bulan diantaranya terdapat pajak penghasilan atau PPh yang dijelaskan pada pasal 21 sampai dengan pasal 26, PPh pasal 4 ayat 2, dan pasal 15

Selain itu juga terdapat Pajak Pertambahan Nilai atau PPN dan Pajak Atas Penjualan Barang Mewah atau PPnBM serta Pemungutan PPN. Seluruh pajak yang telah disebutkan tersebut merupakan sebuah SPT Reguler dengan memiliki format formulir pajak masing-masing yang berbeda. Perbedaan tersebut bisa dilihat dari segi bagian tarif dan juga objeknya

Perbedaan tersebut tidak hanya bisa dilihat dari segi bentuknya saja, namun juga pada batas waktu penyampaian setiap jenis SPT reguler tersebut juga berbeda. Untuk SPT PPh periode, Wajib Pajak wajib melaporkannya paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya. Sebaliknya, SPT PPN reguler harus dilaporkan ketika sudah memasuki masa akhir bulan berikutnya. 

Cara buat SPT online jika masa atau waktu jatuh tempo dari pelaporan SPT ini terjadi pada hari libur, maka pelaporan bisa dilakukan pada keesokan harinya. Seperti contohnya, biasanya pelaporan dilakukan pada tanggal 21 maka jika hari libur bisa dilaporkan pada tanggal 22 atau sesuai dengan ketentuan hari kerja dari Kantor Pelayanan Pajak Atau KPP

  1. SPT Tahunan

Seperti namanya, surat pemberitahuan tahunan ini perlu dan wajib dilaporkan dalam jangka waktu tahunan atau setiap akhir tahun pajak. Surat Pemberitahuan Pajak ini bisa anda temukan dalam 2 kategori yaitu SPT tahunan individu dan juga SPT tahunan perusahaan. Kemudian SPT Individu terbagi lagi menjadi 3 jenis yang berbeda

Jenis tersebut diantaranya terdapat format 1770, SPT 1770 S, dan SPT 1220 SS. Pembeda dari ketiga formulir tersebut terletak pada bagian status pekerjaan perseorangan atau pribadi, sumber penghasilan lain dan penghasilan tahunan wajib pajak. Pada formulir 1770 umumnya digunakan bagi anda yang memiliki status pegawai dan memiliki sumber penghasilan lain

Selanjutnya terdapat formulir SPT 177 SS yang digunakan bagi anda yang memiliki status pegawai dengan memiliki penghasilan tahunan sekitar kurang dari Rp 60 Juta. Sedangkan untuk formulir SPT 117 S ditujukan bagi individu yang memiliki status pegawai dengan berpenghasilan lebih dari Rp 60 Juta. Cara buat SPT online untuk batas waktu pelaporan tahunan dibagi dua

Pembagian tersebut diantaranya dilakukan pada kurun waktu 3 bulan setelah masa pajak bagi perorangan dan yang kedua yaitu 4 bulan setelah masa pajak bagi badan usaha atau perusahaan. Secara umumnya, laporan pajak perseorangan bisa dilakukan hingga memasuki tanggal 30 Maret, sedangkan untuk pajak perusahaan hingga memasuki tanggal 30 April

Cara Buat SPT Online

Untuk WPOP, Anda harus menyerahkan sertifikat pemotongan pajak 1721 A1 untuk pegawai swasta dan sertifikat pemotongan pajak 1721 A2 untuk pegawai negeri. Jika Anda memiliki pekerjaan tambahan lainnya, seperti bekerja sebagai pekerjaan paruh waktu atau pekerja lepas maka Anda juga perlu menyertakan adanya bukti penghasilan tidak tetap. 

Di sisi lain, ketika mengajukan SPT final perlu untuk menyiapkan dokumen yang lebih rinci tergantung pada industri di mana bisnis dilakukan. Beberapa di antaranya adalah bukti pemotongan A1 / A2, akuntansi laporan laba rugi, biaya bulanan, dan banyak lagi. Setelah menyiapkan dokumen di atas, langkah selanjutnya adalah dengan membuka browser 

Anda perlu mengakses djponline.pajak.go.id. Silakan mendaftar terlebih dahulu dan konfirmasikan bahwa Anda telah memperoleh nomor identifikasi pengarsipan elektronik (EFIN) yang akan diperoleh. Setelah melakukan pendaftaran, selanjutnya masukkan NPWP dan password serta kode pengaman yang dikirimkan melalui email atau nomor handphone. 

Tergantung pada jenis pekerjaan, Anda harus memilih salah satu formulir e-Filling. Jenis formulir yang disediakan adalah 1770SS untuk karyawan atau pegawai, 1770 untuk pegawai dengan penghasilan lain, dan 1770 untuk non pegawai. Jika sudah menentukan pilihan, kemudian klik Buat SPT untuk menjawab pertanyaan pada formulir SPT yang dipilih. 

Cara buat SPT online selanjutnya, klik SPT yang ingin dibuat. Anda perlu mengisi formulir sesuai dengan jawaban yang Anda berikan sebelumnya. Kemudian isikan kondisi satu tahun terakhir pada form pelaporan dan isikan data SPT yang akan dilaporkan. Pada langkah terakhir, masukkan kode verifikasi yang dikirim melalui email terdaftar dan klik Kirim SPT.

Cara pembuatan SPT ini cukup mudah dilakukan, apalagi dengan adanya fitur layanan online yang diberikan. Dengan begitu, anda tidak perlu lagi melakukan pengurusan laporan dengan pergi ke kantor perpajakan. Hal yang perlu disiapkan ketika melakukan proses pembuatan SPT online adalah dengan menyiapkan segala bentuk berkas atau dokumen yang dibutuhkan

Categories: pajak

0 Comments

Leave a Reply

Avatar placeholder

Your email address will not be published. Required fields are marked *

DMCA.com Protection Status