Cara Mengecek SK Usulan Kenaikan Pangkat PNS

Published by admin on

Pada tahun lalu , Badan Kepegawaian Negara atau BKN  Indonesia telah mengubah sistem pelayanan proses kenaikan pangkat PNS (pegawai negeri sipil)  . Mulai tahun 2015 kemarin ,  BKN memang sudah menerapkan sistem kenaikan pangkat secara otomatis setiap empat tahun tanpa perlu untuk melalui mekanisme pengusulan seperti yang sudah diterapkan sebelumnya . Kebijakan tersebut dibuat agar dapat  menciptakan reformasi birokrasi dalam bidang kepegawaian.

kenaikan pangkat pns

Dengan begitu , pegawai tidak harus repot-repot lagi  untuk mengusulkan kenaikan pangkat, sebab BKN sendiri setiap empat tahun akan mengumpulkan daftar nama pegawai yang dianggap pantas untuk naik pangkat ke BKD. Dengan demikian, BKN hanya perlu menunggu konfirmasi BKD tentang kinerja dan sikap pegawai yang bersangkutan. Sedang menjalani hukuman displin pegawai atau tidak pegawai tersebut . Apabila tidak bermasalah tentu dapat segera diproses kenaikan pangkatnya.

Prosedur dalam pengajuan usul kenaikan pangkat yaitu ketua pengadilan tingkat pertama terlebih dahulu mengajukan usul kenaikan pangkat untuk para pegawai teknis diinstansinya masing-masing kepada ketua pengadilan tingkat banding , setelah itu diteruskan ke Ditjen yang bersangkutan . Lalu , ketua pengadilan tingkat banding akan mengajukan usul kenaikan pangkat untuk para pegawai teknis di instansinya masing-masing kepada Ditjen yang berhubungan . Berikut ini akan saya sampaikan beberapa persyaratan dalam pengajuan usul kenaikan pangkat PNS ;

Untuk persyaratan Kenaikan Pangkat PNS Reguler yaitu :

Pertama yaitu Fotocopy yang disahkan dari SK CPNS, kedua yaitu Fotocopy yang disahkan dari SK PNS , Ketiga Fotocopy yang disahkan dari SK Pangkat terakhir , Keempat yaituFotocopy yang disahkan dari DP3 dalam 2(dua) tahun terakhir , Kelima yaitu Fotocopy yang disahkan dari Karpeg , Keenam yaitu Daftar Riwayat Pekerjaan , dan yang terakhir adalah Nota Persetujuan BKN .

Sedangkan untuk persyaratan  Kenaikan Pangkat PNS Penyesuaian Ijazah yaitu :

Pertama Fotocopy yang disahkan dari SK CPNS , kedua yaitu Fotocopy yang disahkan dari SK PNS , ketiga yaitu Fotocopy yang disahkan dari SK Pangkat terakhir , keempat yaitu Fotocopy yang disahkan dari DP3 dalam 2 tahun terakhir , Kelima yaitu Fotocopy yang disahkan dari Karpeg , keenam yaitu Fotocopy sah Surat Tanda Lulus Ujian Penyesuaian Ijazah , ketujuh yaitu Fotocopy sah Ijasah S1 , Kedelapan yaitu Daftar Riwayat Pekerjaan , kesembilan yaitu Surat Keterangan Uraian Pekerjaan dan yang terakhir adalah Nota Persetujuan BKN .

Saat ini sudah memasuki bulan oktober akhir , namun SK kenaikan pangkat anda tidak kunjung datang juga kepada anda .  Mungkin saja kenaikan pangkat anda ada yang kurang atau bisa saja ditolak.  Daripada anda bingung dan khawatir memikirkan hal tersebut , lebih baik anda segera pastikan saja  siapa tahu memang sedang dalam proses .  Dalam memastikan hal tersebut , pertama-tama anda bisa mengecek SK kenaikan pangkat yaitu dengan membuka web BKN dan anda bisa melihatnya di web tersebut . Sebab setiap permohonan kenaikan pangkat yang sekarang ini selain berkas fisik juga bisa lewat aplikasi SAPK Online milik BKN.

Memang untuk para PNS yang diusulkan kenaikan pangkat bulan April 2016 kemarin belum menerima SK Kenaikan Pangkat, akan tetapi mereka semua sudah bisa bernafas lega dan merasa aman sebab data mereka sudah berubah pangkatnya naik setingkat lebih tinggi di web milik BKN . Dengan begitu , bisa saja memang SK Kenaikan pangkat belum jadi di Pejabat Pembina Kepegawaian anda . Akan tetapi bila sudah ada nota persetujuan dari BKN maka sudah bisa dinyatakan bahwa anda akan naik pangkat. Hanya perlu menunggu  SK jadi dan  sampai di kepad anda .

Jadi selain Kenaikan Pangkat Reguler  dan Kenaikan Pangkat Penyesuaian Ijazah , PNS juga dapat memperoleh kenaikan pengabdian jika yang bersangkutan telah meninggal dunia , mencapai batas usia pensiun , atau  dinyatakan cacat yang disebabkan karena sedang mengabdi (Dinas) . Namun juga masih ada persyaratan yang harus di penuhi yaitu  masa kerja minimal :

Pertama yaitu minimal mempunyai masa kerja sebagai Pegawai Negeri Sipil atau PNS selama 30 tahun dan paling sedikit satu bulan dalam pangkat terakhir .

Kedua yaitu Minimal mempunyai masa kerja sebagai Pegawai Negeri Sipil  atau PNS selama 20 tahun dan paling sedikit satu tahun dalam pangkat terakhir .

Ketiga yaitu Minimal mempunyai masa kerja sebagai Pegawai Negeri Sipil  atau PNS selama 10 tahun dan paling sedikit dua tahun dalam pangkat terakhir .

Keempat yaitu  Masa kerja sebagai Pegawai Negeri Sipil  atau PNS masa kerja nyata (riel) adalah masa kerja yang dihitung sejak diangkat sebagai CPNS atau PNS sampai dengan yang bersangkutan mencapai batas usia pensiun atau meninggal.

Kelima yaitu Tidak pernah mendapatkan hukuman disiplin tingkat sedang atau berat dalam satu tahun terakhir namun syarat ini dikecualikan khusus untuk kenaikan pangkat pns pengabdian karena cacat saat  dinas .

 

Categories: Tips dan Cara

4 Comments

Bulgam Akbar · 05/07/2017 at 10:51

Nama Muhammad Balakum S.Pd M.Sc Pangkat IV/b januari 2017 sdh usul ke IV/c asal Kabupaten Halmahera Selatan Prop Msluku Utara ternyata sampai skarang belum ada mohon info kendalanya makasih

Bulgam Akbar · 05/07/2017 at 10:55

Nama Muhammad Balakum S.Pd M.Sc Pangkat IV/b januari 2017 sdh usul ke IV/c asal Kabupaten Halmahera Selatan Prop Msluku Utara ternyata sampai skarang belum ada mohon info kendalanya makasih maaf alamat imel atas nama m balakum diralat dan yg benar bulgam akbar

Bulgam Akbar · 05/07/2017 at 11:00

Mohn di ralat emael atas nama muhamammd balakum diralat yg benar bulgam akbar

Kenaikan pangkat PNS/BKN-Badan kepegawaian negara · 01/01/2017 at 21:26

[…] Negara (www.bkn.go.id). Awalnya teman yang bekerja seabgai pegawai negeri menanyakan tentang kenaikan golongan/pangkat apakah ia termasuk salah satu diantaranya, setelah saya cek berdasarkan nama, NIK, dan instansi […]

Leave a Reply

Avatar placeholder

Your email address will not be published. Required fields are marked *

DMCA.com Protection Status