Konsumen

Published by admin on

Kata konsumen berasal dari kata consumer (inggris – amerika) atau dalam bahasa belanda consument/konsument. Umumnya para ahli atau pakar menafsirkan konsumen sebagai  pembeli yang ekonomis, yaitu orang yang mengetahui fakta secara logis dalam membandingkan pilihan  untuk memperoleh kepuasan terbesar dari waktu serta uang yang mereka korbankan (McCarthy & Perreault, 1995:198)

Pengertian Konsumen

Dalam Undang-undang No 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen, pada pasal  1 poin 1 menyebutkan konsumen adalah setiap orang pemakai barang dan/atau jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain, maupun makhluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan.

Sedangkan Perlindungan Konsumen adalah segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum untuk perlindungan kepada konsumen.

Menurut Sri Handayani (2012:2) definisi konsumen secara harfiah adalah “seseorang yang membeli barang atau menggunakan “jasa”, atau “seseorang atau sesuatu perusahaan yang membeli barang tertentu ataupun jasa tertentu”, juga “sesuatu atau seseorang yang menggunakan suatu pesediaan atau sejumlah barang”,

Selain itu ada juga yang mendefenisikan konsumen setiap orang yang menggunakan barang maupun jasa dalam berbagai perundang-undangan negara.

Sejalan dengan defenisi konsumen tersebut diatas, Sri Handayani memberikan batasan tentang definisi konsumen yakni:

  1. Konsumen adalah setiap orang yang mendapatkan barang maupun jasa yang digunakan dengan tujuan tertentu.
  2. Konsumen adalah setiap orang yang mendapatkan barang maupun jasa dengan tujuan membuat barang atau jasa lain atau diperdagangkan (untuk tujuan komersial) dan
  3. Konsumen akhir adalah setiap orang alami yang mendapat & menggunakan barang/jasa guna memenuhi kebutuhan hidup peribadinya, keluarga dan atau rumah tangga dan tidak untuk diperdagangkan kembali (non komersial).

Hak dan  Kewajiban Konsumen

Hak Konsumen

Apa saja yang menjadi hak konsumen?

Secara umum hak konsumen dikelompokkan kedalam empat bagian yaitu; hak untuk mendapatkan keamanan (the right do safety), hak untuk mendapatkan informasi (the right informed), hak untuk memilih (the right to be choose) dan hak untuk di dengar (the right to be heard) – Tri Siwi kristi (2009:30)

Kembali pada undang – undang no 8 tentang perlindungan konsumen pada Bab III (Hak dan Kewajiban konsumen), setidaknya terdapat 9 hak konsumen yakni:

  1. Hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/jasa.
  2. Hak untuk untuk membeli barang dan/jasa serta mendapatkan barang dan/atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan.
  3. Hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa.
  4. Hak untuk di dengar pendapat dan keluhannya atas barang dan/atau jasa yang digunakan.
  5. Hak mendapatkan advokasi, perlindungan, dan upaya penyelesaian sengketa perlindungan konsumen secara patut.
  6. Hak untuk mendapatkan pembinaan dan pendidikan konsumen.
  7. Hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif.
  8. Hak untuk mendapatkan kompensasi sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestiya.
  9. Hak-hak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.

Menurut Roem Topati samang dkk (1990: 10-11) menjelaskan tentang hak – hak konsumen sebagai berikut:

  • Kebutuhan pokok

Yaitu hak untuk mendapatkan barang dan jasa yang dibutuhkan untuk mempertahankan kelangsungan hidup yang mencakup: pangan, sandang, perumahan, pelayanan kesehatan, pendidikan & sanitasi

  • Keamanan

Yaitu hak untuk dilindungi dari pemasaran barang-barang ataupun pelayanan jasa yang berbahaya terhadap kesehatan maupun kehidupan

  • Informasi

Yaitu hak untuk mendapatkan perlindungan dari merk ataupun iklan-iklan yang menipu maupun mengelabui.  Hak ini sangat diperlukan untuk keperluan memilih dan membeli.

  • Pilihan

Adalah hak untuk memilih barang maupun jasa pada tingkatan harga dan jaminan mutu yang setara.

  • Perwakilan

Hak konsumen dalam pembuatan maupun pelaksanaan kebijaksaan pemerintah.

  • Ganti rugi

Merupakan hak – hak konsumen untuk mendapatkan ganti – rugi bila terdapat barang barang jelek atau tidak sesuai semestinya.

  • Pendidikan konsumen

Adalah hak untuk memperoleh pengetahuan & keterampilan yang diperlukan agar menjadi konsumen yang baik.

  • Lingkungan sehat

Merupakan hak untuk hidup & bekerja ditempat yang tidak tercemar serta tidak berbahaya yang memungkinkan satu kehidupan lebih manusiawi.

Kewajiban Konsumen

Selain konsumen memiliki hak, tentulah konsumen juga memiliki Kewajiban, namun apa saja yang menjadi kewajiban sebagai konsumen?

Menurut Pasal 5 Undang-undang perlindungan konsumen yang mengatur tentang kewajiban konsumen, menyebutkan:

  1. Membaca atau mengikuti informasi & prosedur pemakaian atau pemanfaatan barang dan/atau jasa, demi keamanan dan keselamatan. Hal ini amat penting karena pihak produsen biasanya telah menyampaikan pesan mengenai pringatan pada suatu produk yang ditawarkan.
  2. Memiliki itikad baik dalam melakukan teransaksi pembelian barang dan/atau jasa. Kewajiban ini hanya tertuju pada teransaksi pembelian barang ataupun jasa. Hal ini amat penting dikarenakan ada kemungkinan bagi konsumen untuk dapat merugikan pihak pelaku usaha (produsen)  sejak melakukan transaksi dengan produsen.
  3. Membayar sesuai dengan nilai tukar yang telah disepakati. Merupakan hal yang sudah semestinya konsumen untuk membayar sejumlah yang telah disepakati untuk mendapatkan barang maupun jasa. Akan, tetapi seiring dengan perkembangan era digital jual beli online seperti sekarang ini, terkadang masih terdapat konsumen yang tidak sesuai dengan kesepakatan yang dijanjikan, misalnya,  pada saat penjual & pembeli  bertemu secara langsung (cash on delivery), pembeli masih melakukan penawaran kepihak penjual, padahal sebelumnya telah disepakati harga barang yang ditawarkan.
  4. Mengikuti upaya penyelesaian hukum sengketa perlindungan konsumen secara patut. Sudah seharusnya setiap warga negara yang baik untuk mengikuti jalannya proses penyelesaian sengketa konsumen agar tidak muncul permasalah baru & tidak mengganggu jalannya proses penyelesaian sengketa.

Tanggung Jawab Konsumen

Memiliki rasa tanggung jawab tentu sangat penting tidak terkecuali sebagai konsumen, konsumen yang baik tidak hanya bertanggung jawab sebatas dirinya sendiri, akan tetapi juga terhadap orang lain ataupun pada lingkungan sekitar. Menurut Roem Topatisamang dkk (1990:12-13) adapun yang menjadi tanggung jawab konsumen adalah:

  1. Kesadaran kritis

Adalah tanggung jawab agar lebih kritis terhadap harga & mutu suatu barang maupun jasa yang digunakan.

  1. Tindakan

Merupakan tanggung jawab agar senantiasa waspada terhadap segala sesuatu yang ditimbulkan oleh pola konsumsi kita terhadap orang lain, terutama kelompok-kelompok nirdaya dan terabaiakan, baik pada tingkat lokal, nasional maupun internasional.

  1. Kesedaran terhadap lingkungan

Tanggung jawab untuk memahami segala akibat tindakan konsumsi kita terhadap lingkungan. Seyogianya kita mengenali apa yang menjadi tanggung jawab pribadi dan sosial , guna menghemat sumber daya alam serta melindungii bumi demi generasi yang akan datang.

  1. Kesetiakawanan

Bertujuan untuk mengembangkan kekuatan dan pengaruh demi memperjuangkan serta melindungi kepentingan-kepentingan kita.

Lanjut hal 2 : Faktor yang mempengaruhi konsumen dalam mengambil keputusan

Categories: pendidikan

0 Comments

Leave a Reply

Avatar placeholder

Your email address will not be published. Required fields are marked *

DMCA.com Protection Status