Koperasi Simpan Pinjam

Published by admin on

Pengertian Koperasi 

Koperasi merupakan salah satu bentuk badan hukum yang sudah lama dikenal di Indonesia. Pelopor pengembangan perkoperasian di Indonesia adalah Bung Hatta, dan sampai saat ini beliau dikenal sebagai bapak koperasi.

Lalu apa sebenarnya badan hukum koperasi, apa tujuan pendirian koperasi, dan kegiatan apa saja yang dijalankan oleh badan hukum tersebut?

Koperasi merupakan suatu kumpulan dari orang orang yang mempunyai tujuan atau kepentingan bersama. Jadi koperasi merupakan bentukan dari sekelompok orang yang memiliki tujuan bersama. Kelompok orang inilah yang akan menjadi anggota koperasi yang didirikannya. Pembentukan koperasi berdasarkan asas kekeluargaan dan gotong royong khususnya untuk membantu para anggotanya yang memerlukan bantuan baik berbentuk barang maupun pinjaman uang.

Dalam menjalankan kegiatannya koperasi simpan pinjam memungut sejumlah uang dari setiap anggota koperasi. Uang yang dikumpulkan para anggota tersebut, kemudian dijadikan modal untuk dikelola oleh pengurus, dipinjamkan kembali bagi anggota yang membutuhkannya.

Koperasi Menurut Para Ahli

Ada beberapa ilmuwan seperti Carvert misalnya, ia memberi defenisi tentang koperasi sebagai organisasi organisasi orang orang yang hasratnya dilakukan sebagai manusia atas dasar kesamaan untuk mencapai tujuan ekonomi masing masing.

Sementara Drs. A. Chaniago memberi defenisi koperasi sebagai suatu perkumpulan yang beranggotakan orang orang atau badan hukum yang memberi kebebasan masuk dan keluar sebagai anggota dengan bekerja sama secara kekeluargaan menjalankan usaha, untuk mempertinggi kesejahteraan jasmaniah para anggotanya.

Organisasi Buruh Sedunia (International Labor Organization/ILO), dalam resolusinya nomor 127 yang dibuat pada tahun 1966, membuat batasan mengenai ciri ciri utama koperasi yaitu:

  1. Merupakan perkumpulan orang orang
  2. Yang secara sukarela bergabung secara bersama
  3. Untuk mencapai tujuan ekonomi yang sama
  4. Melalui pembentukan organisasi bisnis yang diawasi secara demokratis dan
  5. Yang memberikan kontribusi modal yang sama dan menerima bagian resiko dan manfaat yang adil dari perusahaan dimana anggota aktif berpatisipasi.

Dari berbagai pengertian yang ada mengenai koperasi, terdapat hal hal yang menyatukan pengertian tentang koperasi, antara lain sebagai berikut:

  1. Koperasi adalah: perkumpulan orang orang yang mempunyai kebutuhan dan kepentingan ekonomi yang sama, yang ingin dipenuhi secara bersama melalui pembentukan  perusahaan bersama yang dikelola dan diawasi secara demokratis
  2. Koperasi adalah perusahaan, dimana orang orang berkumpul tidak untuk menyatukan modal atau uang, melainkan sebagai akibat adanya kesamaan kebutuhan  dan kepentingan ekonomi,
  3. Koperasi adalah perusahaan yang harus memberi pelayanan ekonomi kepada anggota

Sedangkan pengertian koperasi dalam uraian ini adalah koperasi sebagaimana dimaksud dalam undang undang republik indonesia nomor 25 tahun 1992, tentang perkoperasian, yang mendefenisikan kopersai sebagai “Badan Usaha yang beranggotakan orang – seorang atau badan- badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat berdasarkan asas kekeluargaan.

Nilai – nilai Koperasi

Dalam pernyataan koperasi seindonesia, tahun 1995, tentang Jatidiri, nilai nilai koperasi dirumuskan sebagai berikut:

Koperasi Bekerja berdasarkan nilai – nilai

  1. Nilai – nilai organisasi
    • Menolong diri sendiri
    • Tanggung jawab diri sendiri
    • Demokrasi
    • Persamaan
    • Keadilan
    • Kesetikawanan
  1. Nilai – nilai etis
    • Kejujuran
    • Tanggung jawab sosial
    • Kepudilian

Landasan Koperasi di Indonesia

Disamping melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip prinsip koperasi yang berlaku secara universal, keberadaan  koperasi di Indonesia adalah juga berdasarkan landasan idiil, yaitu pancasila  dan landasan struktural, yaitu undang undang dasar 1945.

Fungsi dan Peran Koperasi

Fungsi Koperasi 

    • Memenuhi kebutuhan anggota untuk memajukan kesejahteraan
    • Membangun sumber daya anggota dan masyarakat
    • Mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota
    • Mengembangkan aspirasi ekonomi anggota dan masyarakat
    • Membuka peluang kepada anggotanya untuk mengaktualisasi diri dalam bidang ekonomi secara optimal

Peran Koperasi 

    • Wadah peningkatan taraf hidup dan ketangguhan berdaya saing para anggota koperasi dan masyarakat di lingkungannya
    • Bagian integral dari sistem ekonomi nasional
    • Pelaku strategis dalam sistem ekonomi rakyat
    • Wadah pencerdasan anggota dan masyarakat di lingkungannya

Sumber Sumber Dana Koperasi  

Sumber dana merupakan hal yang sangat penting bagi kehidupan koperasi simpan pinjam dalam rangka memenuhi kebutuhan dana para anggotanya. Bagi anggota koperasi yang kelebihan dana diharapankan untuk menyimpan dananya dikoperasi dan kemudian oleh pihak koperasi dipinjamkan kepada masyarakat luas.

Setiap anggota koperasi diwajibkan untuk menyetor sejumlah uang sebagai sumbangan pokok anggota, disamping itu, ditetapkan pula sumbangan wajib kepada para anggotanya. Kemudian sumber dana lainnya dapat diperoleh dari berbagai lembaga baik lembaga pemerintah maupun lembaga swasta yang kelebihan dana.

Secara umum sumber dana koperasi adalah sebagai berikut:

  1. Dari para anggota koperasi berupa
    • Iuran wajib
    • Iuran pokok
    • Iuran sukarela
  1. Dari luar koperasi
    • Badan pemerintah
    • Perbankan
    • Lembaga swasta lainnya

Pembagian keuntungan diberikan kepada para anggota sangat tergantung kepada keaktifan para anggotanya dalam meminjamkan dana. Sebagai contoh dalam koperasi simpan pinjam semakin banyak seorang anggota meminjam jumlah uang, maka pembagian keuntungan semakin besar dibandingkan dengan anggota yang tidak meminjam, demikian pula sebaliknya.

Jenis jenis Koperasi

Salah satu tujuan pendirian koperasi didasarkan kepada kebutuhan dan kepentingan para anggotanya. Masing – masing kelompok masyarakat yang mendirikan koperasi memiliki kepentingan ataupun tujuan yang berbeda. Perbedaan kepentingan ini menyebabkan koperasi dibentuk dalam bebarapa jenis sesuai dengan kebutuhan kelompok tersebut.

Jenis jenis koperasi yang ada dan berkembang dewasa ini adalah:

  1. Koperasi produksi
  2. Koperasi konsumsi
  3. Koperasi simpan pinjam dan
  4. Koperasi serba guna

Yang membedakan jenis koperasi tersebut adalah usaha yang mereka jalankan. Sebagai contoh untuk koperasi produksi diutamakan diberikan kepada anggotanya dalam rangka berproduksi untuk menghasilkan barang. Produksi dapat dilakukan dalam berbagai bidang seperti pertanian atau industri maupun jasa.

Kemudian koperasi konsumsi dalam kegiatan usahanya adalah  menyediakan kebutuhan akan barang barang pokok sehari-hari seperti sandang, pangan dan kebutuhan yang berbentuk barang lainnya. Koperasi jenis ini banyak dilakukan oleh karyawan suatu perusahaan dengan menyediakan berbagai kebutuhan bagi para anggotanya.

Sedangkan koperasi simpan pinjam  melakukan usaha penyimpanan dan pinjaman sejumlah uang untuk keperluan para anggotanya. Koperasi jenis ini sering disebut dengan koperasi kredit yang khusus menyediakan dana bagi anggota yang memerlukan dana dengan biaya murah tentunya.

Keuntungan dari koperasi adalah bunga yang dibebankan kepada piminjam. Semakin banyak uang yang disalurkan akan memperbesar keuntungan koperasi. Disamping itu, keuntungan lainnya adalah memperoleh biaya biaya administrasi  yang dibebankan kepada peminjam. Kemudian keuntungan juga dapat diperoleh  dari hasil investasi lain yang dilakukan diluar kegiatan peminjaman misalnya penempatan uang dalam bidang surat – surat berharga.

Pembagian keuntungan dalam koperasi simpan pinjam diberikan terutama bagi peminjam yang tidak pernah lalai memenuhi kewajibannya. Keuntungan akan diberikan sesuai dengan jumlah yang dipinjam dalam suatu periode. Semakin besar pinjaman,  maka pembagian keuntungan pun semakin besar pula, demikian pula sebaliknya.

Dapat disimpulkan bahwa keuntungan koperasi adalah:

  1. Biaya bunga yang dibebankan kepeminjam
  2. Biaya administrasi setiap kali transaksi
  3. Hasil investasi diluar kegiatan koperasi

Pendirian Koperasi

Pendirian lembaga koperasi cukup sederhana, yaitu cukup dengan minimal 20 orang yang membuat kesepakatan dengan akte notaris, kemudian didaftarkan di kanwil Departemen Koperasi setempat untuk mendapatkan pengesahannya. Dalam susunan organisasi koperasi  rapat pengurus mengangkat pengurus dan pengawas. Sedangkan kegiatan sehari hari diserahkan kepada pengelola koperasi.

Dalam kegiatan peminjaman Koperasi simpan pinjam mengutamakan pemberian pinjaman kepada para anggotanya dengan bunga relatif murah sekitar 12% pertahun. Besarnya pinjaman biasanya dibatasi sampai jumlah tertentu mengingat banyaknya anggota koperasi, sedangkan dana yang tersedia biasanya terbatas. Jika memang para anggota sudah tidak membutuhkan lagi dan dana  masih lebih, maka tidak menutup kemungkinan koperasi memberikan pinjaman kepada bukan anggota koperasi.

Lihat juga

Categories: pendidikan

0 Comments

Leave a Reply

Avatar placeholder

Your email address will not be published. Required fields are marked *

DMCA.com Protection Status