Tips agar terhindar dari kredit macet

Published by admin on

Cara Menghindari Kredit Macet – Mungkin ada yang belum terlalu paham tentang kredit , apa itu kredit ? ya , kredit merupakan sejumlah dana yang dipinjamkan oleh bank kepada pihak lain atau sering disebut nasabah , baik itu yang bersifat perorangan maupun badan usaha . Di mana dalam proses tersebut akan dilakukan suatu akad  atau perjanjian kredit yang akan mengikat kedua belah pihak antara pihak bank serta calon nasabah dengan berbagai ketentuan dan juga kewajiban yang mempunyai kekuatan hukum.

Di dalam suatu perjanjian tentang kredit, seorang debitur atau peminjam akan diwajibkan untuk melakukan pengansuran dan melunasi semua pinjaman tersebut beserta bunga dan berbagai biaya yang telah dikenakan oleh pihak bank . Hal tersebut juga perlu dilakukan  tepat waktu dan sesuai dengan perjanjian awal yang tercantum dalam perjanjian kredit. Dalam proses pengajuan kredit, tentu akan dilakukan beberapa tahap seperti berikut ini ;

  1. Calon debitur bisa mengajukan kredit kepada pihak bank. Hal ini dapat dilakukan jika semua persyaratan yang ditentukan oleh bank, sudah bisa dipenuhi dan dilampirkan dalam aplikasi pengajuan kredit tersebut.
  2. Pihak bank akan melakukan verifikasi dan pengecekan , baik itu lewat sambungan telepon maupun dengan melakukan survey secara langsung ke tempat tinggal dan tempat kerja calon peminjam . Hal tersebut dilakukan untuk memastikan kebenaran data yang sudah diberikan oleh pihak peminjam dan memeriksa kelayakan pihak peminjam dalam menerima kredit.
  3. Pihak bank akan membuat keputusan mengenai pengajuan kredit tersebut, bila ternyata calon peminjam tersebut dianggap sudah layak dan memenuhi berbagai macam kriteria yang sudah ditetapkan, tentu bank akan menyetujui pengajuan kredit tersebut.
  4. Ketika pinjaman tersebut akan dicairkan oleh pihak bank, tentu kedua belah pihak akan melakukan perjanjian kredit yang bertujuan untuk mengikat kedua belah pihak dalam sebuah perjanjian kredit. Dalam perjanjian tersebut nantinya akan dimuat berbagai macam ketentuan kredit, misalnya saja jangka waktu kredit, bunga kredit, jumlah cicilan yang perlu untuk dibayarkan oleh debitur, denda keterlambatan, penalti dan berbagai macam biaya yang lain . Perjanjian tersebut juga akan memuat semua bentuk kewajiban kedua belah pihak dan juga bentuk konsekuensi lainnya bila sewaktu-waktu salah satu pihak lalai atau wanprestasi dan tidak melaksanakan kewajibannya.

Selaku pihak yang  menjadi kreditur, maka sudah seharusnya bank mempunyai kriteria dan penggolongan terhadap kualitas kredit yang akan mereka terbitkan. Hal tersebut bertujuan untuk mempermudah proses penggolongan dan penanganan terhadap berbagai macam permasalahan yang bisa saja muncul dalam sebuah perjanjian kredit yang sudah dilakukan. Penggolongan kualitas kredit yang dilakukan oleh bank memiliki tujuan untuk menghitung cadangan potensi kerugian yang tentunya akan mempunyai pengaruh kepada portofolio bank dan menjadi salah satu penilaian kesehatan bank yang dilakukan oleh Bank Indonesia atau BI dan Otoritas Jasa Keuangan atau OJK .

kredit macet

Bank akan mempunyai laporan lengkap tentang pembayaran cicilan dari setiap nasabah mereka, hal tersebut dapat menunjukkan lancar atau tidaknya pembayaran yang dilakukan oleh calon peminjam terhadap pinjaman kreditnya.  Penggolongan kredit ini juga mempunyai manfaat bagi pihak peminjam , di mana mereka akan mendapatkan pengertian dan penjelasan yang cukup tentang kualitas kredit yang akan mereka ajukan . Dengan begitu mereka akan berpikir untuk melakukan kewajiban mengenai pembayaran cicilannya dengan baik.

Hal ini memang penting untuk dijelaskan kepada pihak peminjam , terutama tentang konsekuensi yang akan mereka dapatkan bila ternyata mereka mengalami kemacetan pembayaran terhadap kredit yang akan mereka ajukan. Dalam hal di mana debitur tidak dapat melakukan pembayaran kredit dengan tepat waktu, tentu hal tersebut akan sangat merugikan pihak peminjam di masa yang akan datang .  Apalagi bila mereka ingin mengajukan pinjaman kembali nantinya.

Ajukan kredit tanpa agunan di taralite dengan bunga rendah serta persyaratan yang mudah

Hal tersebut tentu akan menjadi pertimbangan penting untuk pihak bank selaku pemberi pinjaman , sebab seluruh informasi debitur tentang riwayat kredit sebelumnya akan tercatat pada Sistem Informasi Debitur atau SID di Bank Indonesia yang bisa diakses oleh pihak bank untuk bahan pertimbangan dalam mengambil keputusan persetujuan kredit. Kredit macet yaitu kredit yang sudah mengalami kesulitan dalam melakukan cicilan dan pelunasan sesuai dengan ketentuan atau perjanjian yang telah dilakukan pada awal pengajuan .

Hal ini dapat disebabkan oleh berbagai unsur kesengajaan dari debitur atau karena adanya sebuah kejadian di luar perkiraan dan perhitungan awal yang pada akhirnya membuat debitur tidak dapat melakukan kewajibannya sesuai dengan kesepakatan pada awal pengajuan . Kredit macet merupakan sebuah hal yang tidak disukai oleh pihak bank selaku kreditur, sebab hal ini akan mengganggu kinerja dan bisa mengganggu  kegiatan operasional bank, terutama bila terjadi dalam jumlah yang sangat besar. Pada umumnya  bank telah menggolongkan kredit macet ke dalam 3  kelompok, yaitu ; Kredit kurang lancar , Kredit macet dan juga Kredit diragukan .

Pada intinya ada banyak hal yang menjadi faktor pendukung dalam muncunya kredit macet, hal tersebut tentu saja berawal dari pihak bank yang bertindak sebagai kreditur atau pemberi pinjaman tersebut. Berikut ini akan saya sampaikan beberapa faktor dari pihak bank yang dapat menyebabkan kredit macet :

  1. Adanya kelalaian dari pihak bank ketika menganalisa dan memenuhi semua macam persyaratan kelayakan dari pengajuan kredit itu sendiri.
  2. Tidak mempunyai staf dan sebuah sistem kerja yang layak dan bisa untuk mengambil keputusan pemberian kredit, yang pada intinya perlu dilakukan secara teliti oleh orang yang mempunyai kemampuan dan juga pengalaman yang cukup baik untuk hal ini.
  3. Dana kredit yang dicairkan kepada debitur mempunyai tingkat resiko kemacetan yang cukup tinggi.
  4. Mempunyai manajemen dan juga pengawasan yang lemah dari bagian pimpinan kepada para staf yang bekerja di bagian kredit, sehingga mereka memiliki kebebasan dan tidak teliti dalam mengambil keputusan pemberian kredit kepada pihak peminjam .
  5. Pencairan kredit yang dilakukan sudah melampaui batas kemampuan dana dari pihak bank.
  6. Kurangnya kemampuan dalam memahami resiko tentang kredit yang diberikan.

Berbagai macam faktor tadi , tentu saja sangat berpotensi untuk memunculkan adanya  kredit macet. Hal tersebut sudah pasti akan memperburuk kinerja bank dan menimbulkan sejumlah kerugian untuk mereka. Bank bisa untuk menyatakan sebuah perjanjian kredit dalam keadaan macet jika memenuhi beberapa kriteria berikut ini:

– Kredit tersebut tidak dapat lagi digolongkan dalam kredit kurang lancar, kredit lancar, maupun kredit diragukan.

-Kredit sudah memenuhi berbagai kriteria kredit diragukan dan dalam jangka waktu kurang lebih 21 bulan sejak digolongkan ke dalam kredit diragukan tersebut pihak peminjam belum juga melakukan pembayaran cicilan , pelunasan maupun sebuah usaha untuk menjadikannya kredit lancar.

-Penyelesaian kredit sudah diserahkan kepada BUPN, maupun sudah diajukan permintaan ganti rugi kepada perusahaan asuransi yang bertindak sebagai penjamin.

 

Categories: Keuangan

0 Comments

Leave a Reply

Avatar placeholder

Your email address will not be published. Required fields are marked *

DMCA.com Protection Status