Kriteria Bank Dalam Memberikan Kredit

Published by admin on

Dalam pengajuan suatu kredit di bank, tentu tidak serta merta pengajuan tersebut langsung di setujui oleh pihak bank. Dalam memberikan kredit kepada nasabah, ternyata pihak bank mempunyai kriteria dan standarisasi di mana kriteria tersebut harus lah di penuhi oleh nasabah jika ingin pengajuan kreditnya di terima. Sebagai lembaga keuangan, salah satu yang harus di terapkan adalah prinsip kehati- hatian bank dalam memberikan kredit kepada nasabah.

Tujuan Prinsip Kehati- hatian bank.

Tentu dalam membentuk dan membuat suatu prinsip yang di terapkan dalam kegiatan operasionalnya, bank memiliki tujuan di balik itu semua. Ketika membuat prinsip berupa kriteria dan standarisasi bank dalam menentukan kredit, ini berhubungan pula dengan nasabah yang mengajukan pinjaman tersebut. tujuan bank membuat kriteria tersebut adalah agar bank tidak salah dalam memberikan kredit kepada nasabah. Karena hal ini juga menyangkut dengan resiko kehilangan yang ada di bank. Pihak bank tidak bisa memberikan pinjaman dana secara cuma- cuma tanpa adanya seleksi. Maka dari itu, sangat penting bagi bank untuk melakukan seleksi kepada nasabahnya sebelum memutuskan akan menerima suatu pengajuan kredit nasabah.

Syarat termasuk prinsip kehati-hatian bank.

Ketika mengajukan pinjaman di bank pastilah bank akan memberikan syarat- syarat untuk bisa mengajukan pinjaman. syarat yang ada di produk KTA misalnya, Anda harus memenuhi syarat yaitu WNI, memiliki minimum penghasilan yang di tentukan oleh bank dan berumur dari 21 tahun hingga 55 tahun, serta menyertakan sejumlah dokumen penting lainnya. Syarat dan ketentuan tersebut bisa juga di sebut sebagai salah satu cara bank dalam menyaring dan sebagai prinsip kehati- hatian bank dalam memberikan pinjaman kepada nasabah. Dengan memenuhi syarat dan ketentuan tersebut berarti nasabah sudah melewati tahap pertama dalam pengajuan kredit.

Prinsip 5C pada bank.

Pada dasanya, dalam memberikan kredit kepada nasabah, pihak bank menerapkan prinsip kehati- hatian yaitu prinsip 5C. Apa itu prinsip 5C? Prinsip 5C adalah prinsip yang di terapkan oleh bank dalam memberikan kredit kepada nasabah. Terkadang nasabah merasa bahwa peraturan bank mempersulitnya namun sekali lagi, hal ini juga di gunakan bank dalam mengurangi resiko kehilangan yang bisa saja terjadi misalnya jika Anda mengalami kredit macat atau gagal bayar. Berikut prinsip 5C yang di terapkan dalam bank.

kredit

  • Character

Prinsip character atau karakter adalah prinsip yang di gunakan untuk melihat dan menilai nasabah kredit tersebut. bagaimana karakter nasabah kredit yang mengajukan pinjaman tersebut. Apakah dalam proses pengajuan, dalam mengisikan data- data selalu konsisten dan jujur atau kooperatif dalam menjawab pertanyaan teller dan sebagainya.

  • Capacity

Kapasitas yang di maksudkan ini ialah kemampuan nasabah dalam mengelola pinjaman jika pengajuannya di setujui. Hal ini sangat penting karena mempengaruhi nasabah tersebut dalam melakukan pembayaran cicilan setiap bulan.

  • Capital

Capital adalah kekayaan atau aset yang dimiliki oleh nasabah. Ini juga penting untuk di ketahui oleh bank karena menyangkut kemampuan nasabah dalam melakukan pengembalian dana yang di pinjamkan. Capital ini juga bisa di sebut dengan modal. Modal ini juga bisa untuk melihat aset atau agunan yang akan di sertakan di bank sebagai jaminan atas pinjaman yang di terimanya.

  • Collateral

Prinsip collateral ini berhubungan dengan modal dan berisikan kesepakatan yaitu ketika nasabah tidak mampu menjalankan kewajibannya dalam membayar cicilan maka pihak bank mempunyai hak untuk menyita aset yang di sertakan oleh nasabah.

  • Condition

Kondisi yang di maksud adalah kesesuaian dari informasi Anda dengan informasi yang di berikan oleh pihak lain. Hal ini di gunakan untuk menilai apakah Anda sebagai nasabah jujur dan kooperatif dalam memberikan informasi. Semoga bermanfaat.

Categories: Keuangan

0 Comments

Leave a Reply

Avatar placeholder

Your email address will not be published. Required fields are marked *

DMCA.com Protection Status