Lembaga Pembiayaan

Published by admin on

Pengertian Lembaga Pembiayaan

Sesuai dengan peraturan Presiden No.9 Thn 2009 pengertian Lembaga Pembiayaan adalah badan usaha yang melakukan kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan dana atau barang modalSedangkan pengertian perusahaan Pembiayaan adalah badan usaha yang khusus didirikan untuk melakukan Sewa Guna Usaha, Anjak Piutang, Pembiayaan Konsumen, dan/atau usaha Kartu Kredit.

Lembaga/perusahaan pembiayaan berbeda dengan lembaga lainnya seperti lembaga keuangan maupun lembaga perbankan baik dari segi jenis, fungsi dan tugasnya. Bila dilihat dari kegiatan usahanya fungsi perusahaan pembiayaan lebih fokus fungsi pembiayaan. Sementara jenis lembaga keuangan terdiri dari Modal Ventura, Anjak piutang, sewa guna usaha dan Pembiayaan konsumen.

Fungsi / Peran Lembaga Pembiayaan

Lembaga pembiayaan memiliki peran cukup penting, yakni sebagai sumber pembiayaan alternatif untuk menunjang pertumbuhan prekonomian nasional, menampung, manyalurkan aspirasi dan minat masyarakat serta berperan penting pada pembangunan, dimana lembaga ini diharapkan masyarakat maupun sebagai pelaku usaha dapat mengatasi masyalah yang umum yakni dari segi permodalan

Jenis jenis Lembaga Pembiayaan

Modal Ventura

Pada perpres no 9. 2001 Bab 1 pasal Perusahaan Modal Ventura (Venture Capital Company) adalah badan usaha yang melakukan usaha pembiayaan/penyertaan modal ke dalam suatu Perusahaan yang menerima bantuan pembiayaan (investee Company) untuk jangka waktu tertentu dalam bentuk penyertaan saham, penyertaan melalui pembelian obligasi konversi, dan/atau pembiayaan berdasarkan pembagian atas hasil usaha.

Jenis investasi modal ventura tingkat keuntungan yang tinggi dari penyertaan modal berupa capital gain maupun deviden. Begitu juga sebaliknya tingkat keuntungan yang diharapkan berbanding lurus dengan resiko yang terjadi. Semakin tinggi tingkat keuntungan otomatis tingkat resiko yang dihadapi semakin tinggi.

Seorang yang menyertakan modal dalam bentuk modal ventura disebut sebagai venture capitalist yaitu seorang investor yang menempatkan modalnya pada perusahaan ventura, sementara perusahaan yang  menerima pembiayaan dari modal ventura disebut sebagai perusahaan pasangan usaha (PPU) atau (investee company). 

Dana ventura ini mengelola dana investasi dari pihak ketiga dengan tujuan untuk melakukan investasi pada perusahaan yang memiliki resiko tinggi sehingga tidak membutuhkan persayaratan standart sebagaimana perusahaan terbuka pada umumnya atau dalam memperoleh pinjaman pada perbankan.

Investasi Modal ventura berasal dari perorangan yang memiliki keuangan yang mapan, bank investasi maupun institusi keuangan lainnya yang melakukan pengumpulan dana atau kemitraan yang memiliki tujuan investasi.

Kegiatan Modal ventura

Kegiatan Modal Ventura dilakukan dalam bentuk penyertaan modal ke dalam suatu Perusahaan Pasangan Usaha untuk :

    • Pengembangan suatu penemuan baru.
    • Pengembangan perusahaan yang pada tahap awal usahanya mengalami kesulitan dana.
    • Membantu perusahaan yang berada pada tahap pengembangan.
    • Membantu perusahaan yang berada dalam tahap kemunduran usaha,
    • Pengembangan proyek penelitian dan rekayasa.
    • Pengembangan pelbagai penggunaan teknologi baru, dan alih teknologi baik dari dalam maupun luar negeri.
    • Membantu pengalihan pemilikan perusahaan.

Penyertaan modal dalam setiap Perusahaan Pasangan Usaha bersifat sementara dan tidak boleh melebihi jangka waktu 10 (sepuluh) tahun. Divestasi adalah tindakan penarikan kembali penyertaan modal yang dilakukan oleh Perusahaan Modal Ventura dari Perusahaan Pasangan Usahanya.

Perusahaan Sewa Guna Usaha (Leasing Company)

Leasing adalah kontrak di mana seseorang menggunakan peralatan milik orang lain. Pengguna (Lessee) membayar sejumlah tertentu secara rutin kepada pemilik (Lessor). Ciri yang penting dari leasing adalah bahwa penggunaan peralatan terpisah dari kepemilikannya. Aturan dalam leasing memberikan manfaat kepada kedua belah pihak – di mana lessee bisa menghasilkan pendapatan ekstra dengan penggunaan peralatan, dan pemilik menerima pendapatan selama tetap menjadi pemilik.

Perusahaan-perusahaan diseluruh dunia mengunakan leasing untuk mendanai kendaraan, mesin dan peralatan. Di negara maju (OECD) satu pertiga dari investasi pribadi dibiaya dengan cara seperti ini. Leasing di negara berkembang pada awalnya berjalan lambat, namun sepanjang era 1990 industri leasing di negara-negara ini menunjukkan pertumbuhan yang spektakuler, kebanyakan melalui leasing kepada perusahaan-perusahaan besar dan menengah.

Dalam standar pengoperasian leasing, lessee akan menemui suplier peralatan, memilih peralatan yang dibutuhkan, dan menegosiasikan harga serta ketentuan-ketentuan pengiriman.

Kemudian, untuk mendapatkan pinjaman lessee lebih mendekati lessor daripada berhubungan dengan bank. Lessor mengevaluasi aplikasi dari lessee, dan jika disetujui, kedua belah pihak akan menandatangani kontrak leasing. Lessor, kemudian membeli peralatan dari suplier dan melakukan leasing kepada lessee untuk suatu periode di mana biasanya mendekati perkiraan usia ekonomis aset. Selama periode ini (masa leasing), lessee menggunakan peralatan dan memberikan pembayaran rutin kepada lessor. Dalam banyak kasus lessee mempunyai pilihan untuk membeli peralatan tersebut pada akhir masa leasing.

Elemen-elemen khusus dari Produk Leasing

    • Lessee

 Adalah pengguna peralatan leasing. Lessee dapat berupa berbagai jenis perusahaan, meskipun di negara-negara berkembang lessee terutama adalah perusahaan-perusahaan menengah dan besar. Inisiatif untuk mengembangkan sewa guna usaha bagi perusahaan-perusahaan kecil dan mikro relatif masih baru.

    • Lessor Lessor

Adalah pemilik dari peralatan. Biasanya lessor adalah perusahaan-perusahaan yang menspesialisasikan diri dalam leasing atau sebagai bagian dari bank atau lembaga keuangan. Kadangkala pabrik dan suplier peralatan memberikan leasing sebagai bagian dari aktifitas pemasaran mereka, biasanya melalui jalur keuangan. Masih sangat jarang ditemui lembagalembaga keuangan mikro dan LSM keuangan yang menawarkan produk-produk leasing ini.

    • Aset

Jenis aset yang biasa di gunakan sebagai leasing sangat beragam mulai dari barang-barang kecil (di Bangladesh Grameen Bank melakukan untuk lemari es) sampai pesawat dan satelit. Beberapa lessor menawarkan variasi barang-barang standar, lebih menyukai peralatan dengan pengalaman yang mereka miliki, membeli peralatan dari suplier yang mereka percaya. Lessor juga menyukai barang yang masih memiliki nilai jual setelah pakai, sehingga jika lessee mengalami kegagalan dalam pembayaran, maka lessor dapat menarik kembali barang dan menjualnya untuk mendatkan harga yang baik.

    • Periode leasing (lease term)

Periode leasing adalah jangka waktu leasing seperti tercantum dalam kontrak leasing. Biasanya jangka waktu leasing adalah sebesar 80% dari umur ekonomi peralatan. Tidak akan pernah melampaui umur ekonomi dari peralatan tersebut. Secara umum berkisar antara tiga sampai lima tahun. Barang-barang dengan ukuran yang lebih besar seperti pesawat dan kapal laut memiliki jangka waktu leasing yang lebih panjang.

    • Pembayaran leasing (lease payment)

Pembayaran leasing dilakukan secara berkala setiap bulan atau tiga bulanan sepanjang masa leasing. Jumlah pembayaran leasing tergantung pada beberapa faktor: nilai aset, tingkat suku bunga yang dikenakan oleh lessor, jangka waktu leasing, tingkat kredit dari lessee, nilai peralatan yang diharapkan pada akhir periode leasing, dan pilihan-pilihan lain yang diberikan kepada nasabah, seperti apakah akan membeli peralatan tersebut atau mengembalikannya pada akhir jangka waktu leasing. Besarnya pembayaran bisa tetap selama periode leasing, atau dapat juga bervariasi untuk memudahkan jika ada perubahan tingkat suku bunga pasar.

    • Opsi akhir leasing

Opsi untuk akhir dari leasing adalah bagian yang penting dalam suatu kontrak leasing. Tergantung dari kontrak, nasabah mempunyai opsi untuk: „ membeli peralatan „ mengembalikan peralatan „ memperbaharui leasing dengan mengurangi biasa sewa „ menerima pembagian keuntungan dari penjualan barang

    • Opsi untuk membeli

Opsi untuk membeli Jika kontrak memberikan tawaran kepada lessee untuk memiliki peralatan pada akhir periode leasing, ada beberapa perbedaan cara menetapkan harga pembelian: „

      • Membeli pada nilai sisa (residual value). Besarnya nilai telah ditaksir pada awal periode leasing, dan didasarkan atas kemungkinan nilai pasar pada akhir periode leasing. 
      • Membeli pada harga wajar pasar. Besarnya nilai ditetapkan pada akhir periode leasing, dan harus didasarkan bukti independen harga pasar atas nilai barang tersebut. 
      • Membeli pada harga nominal, misalnya 1 USD. „ Dialihkan secara otomatis kepada lessee setelah pembayaran leasing yang terakhir diterima.

Anjak Piutang (Factoring)

Anjak piutang atau disebut factoring erat kaitannya dengan piutang yang melibatkan pembelian oleh perusahaan factoring terhadap piutang milik klien atau supplier.

Definisi perusahaan anjak piutang menurut Keputusan Menteri Keuangan No. 1251/KMK.013/1988 tanggal 20 Desember 1988 adalah badan usaha yang melakukan kegiatan pembiayaan dalam bentuk pembelian dan atau penagihan serta pengurusan piutang atau tagihan jangka pendek suatu perusahaan dari transaksi perdagangan dalam dan luar negeri.

Pihak pihak terkait

Pihak utama yang terlibat ada 3 yaitu :

    • FAKTOR (Perusahaan Anjak Piutang) Adalah perusahaan atau pihak yang menawarkan jasa anjak piutang.
    • KLIEN (SUPPLIER)  Adalah perusahaan atau pihak yang menggunakan jasa perusahaan anjak piutang.
    • NASABAH (CUSTOMER) Adalah pihak-pihak yang mengadakan transaksi dengan klien.

Mekanisme Anjak Piutang

Pada umumnya kegiatan usaha anjak piutang sering dilakukan dalam bentuk pembelian tagihan (piutang) milik klien (suplier). Bahkan di beberapa negara kegiatan anjak piutang lebih banyak mengarah kepada kegiatan pembiayaan konsumen yaitu perusahaan anjak piutang memberikan pembiayaan dalam bentuk membeli kredit konsumen yang berjangka waktu 2 atau 3 tahun dari supplier atau dealer atau dari pabrik dengan tingkat diskonto tertentu.

Ada 2 bentuk mekanisme anjak piutang yaitu:

  1. Undisclosed/ Non Notification Factoring

Adakalanya perusahaan ingin performance/ bonafiditasnya tetap terjaga dimata pelanggan (debitur) walaupun sebetulnya perusahaan sedang kesulitan dana. Untuk itu pada saat pengalihan piutang maka perusahaan tidak memberitahu pelanggan (debitur) bahwa piutang sudah dialihkan ke perusahaan anjak piutang (factoring). Mekanisme transaksi Undisclosed sebagai berikut :

    • Terjadi transaksi penjualan secara kredit kepada pelanggan (klien)
    • Negosiasi dan kontrak anjak piutang antara perusahaan (klien) dengan lembaga anjak piutang (factoring) dimana perusahaan menyerahkan kopi faktur penagihan piutang dan dokumen terkait lainnya sedangkan dokumen asli tetap dipegang perusahaan.
    • Lembaga anjak piutang memberikan pembiayaan maksimal 80% dari nilai faktur.
    • Pada saat jatuh tempo perusahaan akan menagih kepada debitur/pelanggan.
    • Perusahaan akan mengembalikan pinjaman dana kepada factoring ditambah dengan biaya anjak piutang (service charge/discount charge).
  1. Disclosed/ Notification Factoring

Jika perusahaan (klien) setelah memperoleh pembiayaan dari anjak piutang tidak ingin direpotkan oleh tugas menagih kepada debitur maka perusahaan bisa memanfaatkan fasilitas disclosed factoring yaitu segera menyerahkan pengelolaan piutang kepada perusahaan anjak piutang. Mekanisme transaksi ini bisa dijelaskan sebagai berikut :

    • Terjadi penjualan secara kredit kepada pelanggan (klien)
    • Negosiasi dan kontrak factoring antara perusahaan (klien) dengan lembaga anjak piutang dimana perusahaan menyerahkan faktur penagihan dan dokumen terkait lainnya (dokumen asli).
    • Perusahaan memberitahu kepada debitur kalau piutang dan penagihan sudah dialihkan ke lembaga anjak piutang.

Manfaat Anjak Piutang

    • Membantu administrasi penjualan dan penagihan
    • Membantu beban risiko
    • Memperbaiki sistem penagihan
    • Membantu memperlancar modal kerja
    • Meningkatkan kepercayaan
    • Kesempatan untuk mengembangkan usaha

Jasa-Jasa Anjak Piutang

Kegiatan usaha anjak piutang dibedakan 2 jenis yaitu:

    1. Jasa Pembiayaan

Jasa pembiayaan dilakukan dengan cara menyediakan pembiayaan di muka yang besarnya berkisar antara 60%-80% dari total piutang setelah dilakukan kontrak anjak piutang dan menyerahkan bukti-bukti penjualan barang. Kontrak dapat dilakukan atas dasar withrecourse (risiko kemacetan hutang ditanggung oleh klien) atau without recourse (perusahaan anjak piutang yang akan mengambil risiko kemacetan piutang.

    1. Jasa Non Pembiayaan

Penyediaan jasa untuk melayani kepentingan pengelolaan kredit klien. Produk jasa non pembiayaan yang ditawarkan antara lain:

      • Investigasi Kredit/Analisis kredit yaitu lembaga anjak piutang membantu perusahaan untuk menilai calon customer/debitur.
      • Sales Ledger.

Merupakan jasa penatausahaan atas jasa penjualan yang dilakukan klien. Dalam jasa ini kadang-kadang meliputi penjualan dalam berbagai valuta asing dalam export factoring sehingga klien dapat mengikuti perkembangan ekspornya dalam berbagai mata uang asing

      • Pengawasan Kredit

Merupakan jasa pengawasan atau monitoring terhadap penjualan yang dilakukan klien termasuk pula penetapan prosedur penagihannya.

      • Perlindungan terhadap risiko kredit

Perusahaan anjak piutang dapat mengusahakan cara-cara pengamanan terhadap risiko piutang khususnya dalam hal eksport financing. Untuk tujuan ini perusahaan dapat pula memberikan jasa perlindungan terhdap risiko terjadinya fluktuasi kurs valuta asing.

Baca selengkapnya tentang Anjak Piutang

Perusahaan Kartu Kredit (Credit Card Company)

Perusahaan kartu kredit Menurut Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2009 merupakan salah satu lembaga pembiayaan telah diatur tentang pendirian dan kegiatannya, usaha kartu kredit adalah kegiatan pembiayaan untuk pembelian barang dan/atau jasa dengan menggunakan kartu kredit.

Pengertian kartu kredit sendiri menurut Peraturan Bank Indonesia Nomor 7/52/PBI/2005, kartu kredit adalah alat pembayaran dengan menggunakan kartu yang dapat digunakan untuk melakukan pembayaran atas kewajiban yang timbul dari suatu kegiatan ekonomi, termasuk transaksi pembelanjaan dan/atau untuk melakukan penarikan tunai dimana kewajiban pembayaran pemegang kartu dipenuhi terlebih dahulu oleh acquirer atau penerbit, dan pemegang kartu berkewajiban melakukan pelunasan kewajiban pembayaran tersebut pada waktu yang disepakati baik secara sekaligus (charge card) ataupun secara angsuran

Lanjut Hal 2 : Pembiyaaan Konsumen

Categories: Investasi

0 Comments

Leave a Reply

Avatar placeholder

Your email address will not be published. Required fields are marked *

DMCA.com Protection Status