Pasar Modal

Published by admin on

Pengertian Pasar Modal

Dalam arti sempit pasar merupakan tempat para penjual dan pembeli untuk melakukan transaksi. Artinya pembeli dan penjual langsung bertemu untuk melakukan transaksi dalam suatu lokasi tertentu. Lokasi atau tempat pertemuan tersebut disebut pasar.

Namun dalam arti luas pengertian pasar merupakan tempat melakukan transaksi antara pembeli dan penjual, dimana pembeli dan penjual tidak harus bertemu  dalam suatu tempat, atau bertemu langsung, tetapi dapat dilakukan melalui sarana informasi yang ada seperti sarana elektronika.

Pengertian pasar modal secara umum merupakan suatu tempat bertemunya para penjual dan pembeli untuk melakukan transaksi dalam rangka memperoleh modal. Penjual dalam pasar modal merupakan perusahaan yang membutuhkan modal (emiten), sehingga mereka berusaha untuk menjual efek-efek di capital market. Sedangkan pembeli (investor) adalah pihak yang ingin membeli modal  di perusahaan yang menurut mereka menguntungkan. Pasar modal dikenal dengan nama bursa efek dan di Indonesia dewasa ini ada dua buah bursa efek yaitu bursa efek Jakarta dan bursa efek Surabaya.

Pasar modal dibedakan atas dua segmen, yaitu:

  1. Non Securities Segment

Menyediakan dana dari lembaga keuangan langsung kepada perusahaan. Perusahaan berunding langsung dengan lembaga penyedia dana. Misalnya perbankan, perusahaan asuransi , dana pensiun , dan lain lain.

  1. Segmen

Dirancang dengan maksud untuk dapat menyediakan sumber pembelanjaan jangka panjang dan memungkinkan perusahaan melakukan investasi pada barang modal, memperbanyak alat alat produksi dan menciptakan kesempatan kerja.

Tujuan segmen ini memobilisasi tabungan jangka panjang, menyediakan wahana atau saluran tabungan yang dapat ditarik atau ditempatkan pada investasi jangka panjang pada perusahaan perusahaan produktif.

Jenis Pasar Modal

Pasar modal dikenal beberapa istilah pasar yaitu:

Pasar perdana

Pasar perdana ialah pasar yang melekaukan penjualan perdana pendek efek/sertifikat atau penjualan yang dilakukan sesaat sebelum perdagangan di bursa/pasar sekunder.

Pada pasar ini efek atau sertifikat yang diperdagangkan dengan harga emisi.

Dalam pasar perdana perusahaan akan memperoleh dana/modal dengan menjual sekuritas (saham, obligasi, hipotek). Perusahaan dapat menggunakan dana hasil emisi untuk menambah barang modal dan seterusnya digunakan untuk memperoduksi barang dan jasa.

Pasar sekunder

Pasar sekunder adalah pasar tempat penjualan efek/sertifikat setelah pasar perdana berakhir. Pada pasar sekunder inilah saham yang sudah berada ditangan masyarakat diperjualbelikan. Hasil jual beli saham tidak masuk lagi ke kas perusahaan, tetapi berada pada pemegang saham yang bersangkutan. Perusahaan yang menerbitkan saham tidak terlibat lagi dalam jua beli saham tersebut.

Dari sudut investor, pasar sekunder harus dapat menjamin likuiditas efek. Dari sudut pandang perusahaan pasar sekunder merupakan wadah untuk menghimpun para investor, baik investor lembaga maupun investor perorangan.

Bursa paralel

Bursa paralel adalah suatu sistem perdagangan  efek yang terorganisasi di luar Bursa Efek Jakarta, dengan bentuk pasar sekunder

Bursa paralel di atur dan diselenggarakan oleh Perserikatan Perdagangan Uang dan Efek Efek (PPUE). Dalam melakukan kegiatannya, bursa paralel di awasi dan dibina oleh Pelaksanaan Pasar Modal (Bapepam)

Manfaat Pasar Modal

Bagi investor

Biasanya para pemodal relatif terbatas dalam menanamkan dananya di bank dalam bentuk deposito dengan alasan perkembangan modal yang ditanam di bank mengalami perkembangan yang lamban dibandingkan dengan pasar modal dalam bentuk saham, obligasi, sekuritas lainnya. Melalui pasar modal, investasi yang ditanamkan berkembang mengikuti pertumbuhan ekonomi

Sebagai pemegang saham, investor memperoleh deviden. Sedangkan sebagai pemegang obligasi investor memperoleh bunga tetap/bagi hasil atau pendapatan, mempunyai hak suara dalam RUPS bagi pemegang saham dan mempunyai hak suara dalam RUPS bagi pemegang obligasi. Selain itu investor dapat dengan mudah mengambil instrumen investasinya, misalnya berpindah dari saham A ke saham B sehingga dapat meningkatkan keuntungan atau mengurangi resiko investasi.

Bagi pemerintah

Sebagaimana diketahui bahwa perkembangan pembangunan di suatu daerah sangat tergantung dari masuknya investor ke daerah tersebut

Dengan perkembangan pasar modal dan adanya investor yang menanamkan  investasinya pada suatu perusahaan yang go public,  yang kebetulan perusahaan itu ingin mengembangkan usahanya di suatu daerah maka akan terjadi pemerataan hasil pembangunan. Kerena dengan terbukanya peluang usaha di sautu daerah akan membuka peluang kerja dan kesempatan kerja sehingga akan mengurangi dampak sosial dari penggangguran.

Bagi dunia usaha

Pasar modal akan memberikan manfaat bagi dunia usaha karena

    • Menyediakan sumber pendanaan atau pembiayaan
    • Memberikan wahana investasi bagi investor
    • Menyediakan indikator utama bagi tren ekonomi negara
    • Memungkinkan penyebaran pemilikan perusahaan
    • Menciptakan lapangan kerja
    • Memberikan kesempatan memiliki perusahaan
    • Alternatif investasi
    • Membina iklim keterbukaan
    • Mendorong pengelolaan perusahaan dengan iklim terbuka

Instrumen Pasar Modal

Dalam melakukan transaksi dipasar biasanya ada barang atau yang dijualbelikan. Begitu pula dalam capital market, barang yang diperjualbelikan kita kenal dengan istilah instrumen pasar modal.

Instrumen pasar modal yang diperjualbelikan berbentuk surat surat berharga  yang dapat diperjualbelikan kembali oleh pemiliknya, instrumen pasar modal yang bersifat kepemilikan diwujudkan dalam bentuk saham, sedangkan yang bersifat utang diwujudkan dalam bentuk obligasi.

Saham (stock)

Merupakan surat berharga yang bersifat kepemilikan artinya sipemilik saham merupakan pemilik perusahaan. Semakin besar saham yang dimilikinya, maka semakin besar pula kekuasaannya di perusahaan tersebut. Keuntungan yang diperoleh dari saham dikenal dengan nama deviden. Pembagian deviden di tentukan dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).

Bagi perusahaan yang modalnya diperoleh dari saham merupakan modal sendiri. Dalam sturuktur permodalan khsususnya untuk perusahaan yang berbentuk Perseroan Terbatas (PT) , pembagian modal menurut undang undang terdiri dari:

    • Modal dasar, yaitu modal pertama sekali perusahaan didirikan
    • Modal ditempatkan, maksudnya modal yang sudah dijual dan besarnya 25% dari modal dasar.
    • Modal setor, merupakan modal yang benar benar telah disetor yaitu sebesar 50% ari modal yang telah ditempatkan.
    • Saham dalam pertepel, yaitu modal yang masih bentuk saham yang belum dijual atau modal dasar dikurangi moda yang ditempatkan.

Kemudian jenis jenis saham dapat ditinjau dalam beberapa segi antara lain sebagai berikut:

    1. Dari segi cara penilaian
      • Saham atas unjuk (bearer stocks) : merupakan saham yang tidak mempunyai nama atau tidak tertulis nama pemilik dalam saham tersebut. Saham jenis ini mudah untuk di alihkan atau dijual kepada pihak lainnya.
      • Saham atas nama (registered stocks): didalam saham tertulis nama pemilik saham tersebut dan untuk dialihkan kepada pihak lain diperlukan syarat dan prosedur tertentu.
    1. Dari segi hak tagih
      • Saham biasa (common stocks) : bagi pemilik saham ini hak untuk memperoleh deviden akan didahulukan lebih dulu saham Begitu pula dengan hak terhadap harta apabila perusahaan dilikuidasi.
      • Saham preferen (prefered stocks) : merupakan saham yang memperoleh ha utama dalam deviden dan hara apabila pada saat perusahaan dilikuidasi.

Obligasi(Bonds)

Surat berharga sebagai obligasi instrumen utang bagi perusahaan yang hendak memperoleh modal. Keuntungan dari membeli obligasi diwujudkan dalam bentuk kupon. Berbeda dengan saham, maka obligasi tidak mempunyai hak terhadap manajemen dan kekayaan perusahaan.

Artinya perusahaan yang mengeluarkan obligasi hanya mengakui mempunyai utang kepada si pemegang obligasi sebesar obligasi yang dimilikinya. Oleh karena itu, dalam struktur capital market perusahaan yang terlihat dalam neraca, obligasi dimasukkan dalam modal asing atau utang jangka panjang. Utang ini akan dilunasi paabila telah sampai waktunya.

Obligasi yang dikeluarkan oleh emiten juga beragam tergantung  keinginan dari emiten . jenis-jenis obligasi, seperti hanya saham dapat dilihat dari berbagai segi berikut ini:

    1. Di tinjau dari segi peralihan
      • Obligasi atas unjuk (bearer bonds): obligasi jenis ini tidak memiliki nama dalam obligasinya dan mudah untuk dialihkan kepada pihak lain
      • Obligasi atas nama (registered bonds) : merupakan obligasi yang memiliki nama pemilik obligasi dalam obligasi dan untuk pengalihan memerlukan berbagai persyaratan dan prosedur.
    1. Di tinjau dari segi jaminan yang diberikan atau hak klaim
      • Obligasi dengan jaminan (scured bons) : Merupakan obligasi yang dijamin dengan jaminan tertentu jenis obligasi ini antara lain, obligasi dengan garansi (guaranted bonds), obligasi dengan jaminan harga (mortgage bonds), obligasi dengan jaminan efek (colleteral trust bonds) dan obligasi dengan jaminan peralatan (equipment bonds).
      • Obligasi tanpa jaminan (unscured bonds) : artinya obligasi yang diberikan hanya berbentuk kepercayaan semata, misalnya debenture bonds, yang merupakan obligasi yang diterbitkan pemerintah dan subordinate bonds.
    1. Ditinjau dari segi penetapan dan pembayaran bungan dan pokok.
      • Obligasi dengan bunga tetap, merupakan obligasi yang memberikan bunga secara tetap setiap periode tertentu, misalnya 16% pertahun.
      • Obligasi dengan bunga tidak tetap, merupakan obligasi yang memberikan bunga tidak tetap dan biasanya dikaitakan dengan suku bunga bank yang berlaku untuk periode tertentu.
      • Obligasi tanpa bunga, merupakan obligasi yang tidak memberikan bunga kepada pemegangnya. Keuntungan dari obligasi ini diharapkan selisih nilai antara nilai pembelian dengan nilai pada saat jatuh tempo.
    1. Di tinjau dari segi penerbit
      • Obligasi oleh pemerintah: merupakan obligasi yang diterbitkan oleh pemerintah, baik pemerintah pusat, daerah atau perusahaan pemerintah
      • Obligasi swasta: merupakan obligasi yang diterbitkan oleh pihak swasta
    1. Ditinjau dari segi jatuh tempo
      • Obligasi jangka pendek, merupakan obligasi yang berjangka waktu tidak lebih dari 1 tahun.
      • Obligasi jangka waktu menengah: yaitu obligasi yang memiliki jangka waktu antara tahun sampai dengan 5 tahun.
      • Obligasi jangka panjang, merupakan obligasi yang memiliki jangka waktu lebih dari 5 tahun.

Para Pemain di Pasar Modal

Dalam melakukan transaksi jual beli baik saham maupun obligasi  dipasar modal di perlukan  penjual dan pembeli. Tanpa  adanya penjual dan pembeli, maka tidak mungkin  terjadi transaksi seperti halnya defenisi pasar.

Penjual dan pembeli dipasar modal disebut sebagai para pemain danlam transaksi dipasar modal. Para pemain terdiri dari  pemain utama dan lembaga penunjang  yang bertugas melayani  kebutuhan dan kelancaran pemain utama.

Pemain utama dalam capital market adalah perusahaan yang akan melakukan penjualan (emiten), dan pembeli atau pemodal (investor) yang akan membeli instrumen yang ditawarkan oleh emiten. Kemudian didukung oleh lembaga penunjang  pasasr modal atau perusahaan  penunjang yang mendukung  kelancaran operasi pasar modal.

Masing masing pemain mempunyai tujuan sendiri – sendiri. Adapun  para pemain utama  yang terlibat dipasar modal  dan lembaga penunjang yang terlibat langsung  dalam peroses transaksi antara pemain utama sebagai berikut:

Emiten

Perusahaan yang akan melakukan teransaksi penjualan surat surat berharga atau melakukan emisi dibursa disebut emiten. Emiten melakukan emisi dapat memilih dua macam instrumen pasar modal apakah bersifat langsung kepemilikan atau utang. Jika bersifat kepemilikan, maka diterbitkanlah sham dan jika yang dipilih adalah instrumen utang , maka yang dipilih adalah obligasi.

Dalam melakukan emisi, pare emiten memiliki tujuan dan hal ini biasanya sudah tertuang dalam rapat umum pemegang saham (RUPS) termasuk jenis surat – surat berharga yang akan diterbitkan.

Tujuan emiten untuk memeperoleh modal  juga sudah dituangkan dalam RUPS. Tujuan emisi antara lain:

    • Untuk perluasan usaha, dalam hal ini tujuan emite dengan modal yang diperoleh dari para investor akan digunakan untuk meluaskan bidang usaha, perluasan pasar atau kapasitas produksi;
    • Untuk memperbaiki sturuktur modal, bertujuan untuk menyeimbangkan antara modal sendiri dengan modal asing
    • Untuk mengadakan pengalihan pemegang saham, pengalihan ini dapat berbentuk dari pemegang saham lama kepada kepada pemegang saham baru. Pengalihan ini dapat pula untuk menyeimbangkan para pemegang sahamnya.

Investor

Pemain yang kedua adalah pemodal yang akan membeli atau menanamkan modalnya diperusahaan yang akan melakukan emisi, pemodal ini disebut investor. Sebelum membeli surat-surat berharga yang ditawarkan para investor biasanya melakukan penelitian dan analisis – analisis tertentu. Penelitian ini mencakup bonafiditas perusahaan, prospek usaha emiten dan analisa lainnya.

Sama seperti halnya emiten dalam menjual surat surat berharga para investor juga memiliki berbagai tujuan dan biasanya investor yang berkeliaran dipasar modal terdiri dari berbagai  golongan dengan tujuan yang berbeda pula.

Tujuan utama para investor dalam pasar-modal  antara lain:

    • Memperoleh deviden: tujuan investor hanya ditujukan kepada keuntungan yang diperolehnya berupa bunga yang akan dibayar oleh emiten dalam bentuk dividen
    • Kepemilikan perusahaan: dalam hal ini tujuan investor untuk menguasai perusahaan makin banyak saham yang dimiliki, maka semakin besar pengusahaan perusahaan.
    • Berdagang : tujuan investor ini adalah untuk di jual kembali pada saat harga tinggi. Jadi pengharapannya adalah pada saham yang benar – benar dapat menaikkan keuntungannya dari jual beli sahamnya.


Lembaga Penunjang

Disamping pemain utama dipasar modal, maka pemain lainnya adalah yang turut memperlancar proses teransaksi perdagangan efek adalah adanyanya lembaga penunjang. Fungsi lembaga penunjang  ini antara lain turut serta mendukung beroperasinya pasar-modal, sehingga mempermudah baik emiten maupun investor dalam melakukan berbagai kegiatan yang berkaitan dengan pasar-modal.

Para lembaga penunjang yang memegang peranan  penting di dalam mekanisme pasar-modal adalah sebagai berikut:

    1. Penjamin emisi (underwriter)
      • Full Comitment : Maksudnya penjamin emisi mengambil seluruh resiko tidak terjualnya saham atau obligasi pada batas waktu yang telah ditentukan sesuai dengan harga penawaran dipasar (kesanggupan penuh).
      • Best Effort Comitment : dalam hal ini penjamin emisi akan berusaha sebaik mungkin untuk menjual saham atau obligasinya dan apabila tidak laku, maka dikembalikan kepada emiten. Jadi dalam hal ini tidak ada kewajiban untuk membeli saham yang tidak laku (kesanggupan terbaik)
      • Standby Comitment: apabila saham atau obligasi yang dijual tidak laku, maka penjamin emisi bersedia membeli dengan ketentuan biasanya harga yang dibeli dibawah harga penawaran pasar (kesanggupan siaga)
      • All or Non Comitmen: Merupakan semua atau tidak sama sekali. Artinya jika hasil penjualan saham tidak memenuhi target, maka emiten dapat menolak atau membatalkan dengan cara mengembalikan saham yg sudah dibeli

Berdasarkan fungsi dan tanggung jawabnya penjamin emisi dapat dibagi kedalam

      • Penjamin emisi utama (lead uderwriter)
      • Penjamin pelaksana emisi (managing underwriter)
      • Penjamin peserta emisi (co underwriter)

 

    1. Perantara perdagangan efek (broker/pialang)

lebih dikenal dengan isitilah broker  atau pialang mereka ini bertugas menjadi perantara dalam jual beli efek, yaitu perantara antara sipenjual (emiten) dengan si pembeli (investor).

Kegiatan kegiatan yang dilakukan oleh broker antara lain meliputi:

      • Memberikan informasi tentang emiten
      • Melakukan penjualan efek kepada investor
    1. Perdagangan efek (dealer)

Dealer atau pedagang efek dalam pasar modal berfungsi sebagai :

      • Pedagang dalam jual beli efek
      • Sebagai perantara dalam jual beli efek

Adapun lembaga yang bergerak dalam perdagangan efek dipasar modal antara lain:

    1. Penaggung (guarantor)

Merupakan lembaga penengah antara pemberi kepercayaan dengan sipenerima kepercayaan. Biasanya dalam emisi obligasi sangat diperlukan  jasa penanggung.  Penanggung dalam hal ini adalah harus dapat memberikan keyakinan dan kepercayaan atas resiko yang mungkin timbul dari emiten. Sebagai contoh apabila emiten dibubarkan, maka apabila emiten tidak sanggup mengembalikan pinjaman berikut bunganya,  maka penanggunglah yang akan menanggung  kerugian tersebut.  Jadi dalam hal ini penanggung  merupakan lembaga yang dipercaya oleh investor sebelum menanamkan modalnya.

    1. Wali Amanat (trustee)

Dalam emisi obligasi, jasa wali amanat sangat diperlukan, terutama sekali sebagai wali dari si pemberi amanat. Dalam hal ini, sipemberi amanat adalah investor. Jadi awal amanat mewakili pihak investor dalam hal obligasi:

Kegiatan wali amanat biasanya meliputi:

      • Menilai kekayaan emiten
      • Menganalisis kemampuan emiten
      • Melakukan pengawasan dan perkembangan emiten
      • Memberi nasihat kepada investor  dalam hal yang berkaitan dengan emiten
      • Memonitor pembayaran bunga dan pokok obligasi
      • Bertindak sebagai agen pembayaran
    1. Perusahaan surat berharga (security company)

Merupakan perusahaan yang menghususkan diri dalam perdagangan surat-surat berharga yang tercatat di bursa efek.  Kegiatan perusahaan surat berharga biasanya meliputi antara lain:

      • Sebagai pedagang efek
      • Penjamin emisi
      • Perantara perdagangan efek
      • Pengelola dana
    1. Perusahaan pengelola dana (invesment company)

Yaitu  perusahaan yang kegiatannya mengelola surat surat berharga  yang akan menguntungkan sesuai dengan keinginan investor. Perusahaan ini memiliki dua unit dalam mengelola dananya yaitu sebagai pengelola dana dan penyimpan dana.

    1. Kantor adminstrasi efek

Merupakan kantor yang membantu para emiten maupun investor dalam rangka memperlancar adminsitrasinya.

      • Membantu emiten dalam rangka emisi
      • Melaksanakan kegiatan menyimpan dan pengalihan hak atas saham investor
      • Membantu menyusun daftar pemegang saham
      • Memersiapkan koresponden emiten kepada pemegang saham
      • Membuat laporan – lapora yang diperlukan

Lembaga yang Terlibat di Pasar Modal

Lembaga-lembaga yang berkecimpung dipasar modal terdiri dari berbagai perusahaan, dimana antara satu lembaga dengan lembaga lainnya saling membutuhkan, lembaga – lembaga inilah yang mengatur mekanisme kerja pasar modal  sehingga dapat berjalan secara baik. Lembaga tersebut terdiri dari lembaga pemerintah dan lambaga swasta, dimana jasa masing masing lembaga mempunyai peranan masing masing mulai dari perusahaan yang hendak go public sampai selesai go public

Lembaga – lembaga Pemerintah

Merupakan lembaga –lembaga atau badan pemerintah yang ditugaskan dan diperbantukan untuk mendukung dan memperlancar proses perdagangan dipasar modal, mulai dari rencana emisi sampai kepada penjual efeknya. Lembaga lembaga pemerintah terkait adalah:

    1. Badang Pelaksana Pasar Modal (BAPEPAM), yang bertugas sebagai pengatur pasar modal antara lain:
      • Membina pasar modal
      • Mengatur pasar modal
      • Mengawasi kegiatan – kegiatan yang terlibat dipasar modal.
    1. Badang koordinasi Penanaman Modal (BKPM), perusahaan yang akan menamkan modalnya di indonesi harus mendapatkan izin dari BKPM, yang memuat antara lain:
      • Kompisi dan jumlah dana investasi.
      • Besarnya modal dasar perusahaan.
      • Batas waktu penyetoran modal.
      • Komposisi pemegang saham.
    1. Departemen Teknis, setiap izin bidang usaha izinnya akan dikeluarkan oleh departemen yang membawahinya, misalkan usaha pertambangan, maka izin usahanya haruslah dikeluarkan departemen pertambangan dan energi. Adapun izin yang dikeluarkan depertemen teknis adalah sebagai berikut:
      • Izin usaha bidang keuangan dan perbankan dari Departemen keuangan melalui Bank Indonesia.
      • Izin usaha bidang perdagangan darei departemn perindustrian dan perdagangan.
      • Izin usaha bidang perkebunan, dan peternakan dari Departemen petanian.
      • Izin usaha bidang industri dari Departemen perindustrian dan perdagangan.
      • Izin usaha bidang pariwisata dari Depertemen Pos dan Telekomuniasi.
    1. Departemen Kehakiman

Bagi perusahaan yg berbentuk perseroan  terbatas, sebelum didirikan, maka anggaran dasar perusahaan terlebih dahulu harus disahkan oleh Departemen Kehakiman

Adapun tugas departemen kehakiman adalah :

Mengesahkan anggaran dasar perusahaan dengan memerhatikan hal hal yang menyangkut sebagai berikut:

    • Jumlah modal dan kompisisinya
    • Jumlah modal yang telah disetor
    • Susunan dewan direksi
    • Jumlah dewan komisaris dan wewenang masing masing
    • Pelaksanaan RUPS

Lembaga – lembaga Swasta

    1. Swasta
      • Membuat berita acara RUPS
      • Menyusun setiap keputusan dalam RUPS
      • Meneliti keabsahan yang berkaitan dengan penyelenggaraan RUPS seperti keabsahan perisapan RUPS, keabsahan para pemegang saham
      • Meneliti perusahaan anggaran
    1. Konsultan hukum: hal yang perlu mendapat penelitian dan pernyataan dari konsulta hukum harus meliputi:
      • Akte pendirian dan anggaran perusahaan sera perubahan-perubahannya jika ada
      • Penyertaan modal oleh pemegang saham sebelum go public
      • Penilaian izin usaha
      • Status kepemilikan dari aktiva perusahaan
      • Perjanjian yang telah dibuat dengan pihak ketiga jika ada
      • Kemingkinan ada gugatan atau tuntutan
    1. Penilai (appraiser)

Untuk menilai dari nilai suatu aktiva seperti, tanah, mesin – mesin, gedung, mobil dan aktiva lainnya diperlukan jasa penilai yang profesional. Penilai akan menilai beberapa nilai yang wajar sekarang ini dan setelah dilakukan revaluasi, sehingga seluruh nilai aktiva dapat diketahui secar jelas dan benar

    1. Konsultan efek

Konsultan efek bertugas memberikan pendapat tentang keuangan dan manajemen emiten. Konsultan efek akan memberikan konsultasi tentang:

    • Jenis dan yang diperlukan
    • Pemilihan sumber dana yang di inginkan
    • Struktur permodalan yang tepat
  1. Prosedur Emisi

Adapun prosedur dan tahapan emisi adalah sebagai berikut:

1.Tahapan emisi

  1. Tahap persiapan

Sebelum melakukan penjualan saham atau obligasi dipasar modal, maka tahap pertama bagi perusahaan yang hendak mencari modal  dipasar modal adalah melakukan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Dalam RUPS yang dihadiri oleh para pemegang saham akan dibicarakan antara lain:

    • Tujuan mencari modal di pasar modal
    • Jenis modal yang di inginkan
    • Jumlah modal yang dibutuhkan
    • Dan hal hal lain yang berkaitan dengan emisi.
  1. Penyampaian letter of intent

Hasil rapat yang disetujui RUPS dituangkan dalam  surat. Kemudian diajukan ke BAPEPAM sebagai wujud hendak menerbitkan efek dipasar modal. Penyampaian  letter of intent meliputi:

    • Pernyataan untuk emisi
    • Jenis efek
    • Nominal efek
    • Waktu emisi
    • Tujuan penggunaan dana emisi
    • Data – data mengenai perusahaan
    • Nama dan alamat bank yang menjadi relasi, notaris, akuntan dan penasihat hukum.
  1. Penyampaian pernyataan pendaftaran, yang memuat informasi antara lain:
    • Data tentang manajemen dan komisaris
    • Data tentang struktur modal
    • Kegiatan usaha emiten
    • Rencana emisi
    • Penjamin rencana emisi
  1. Evaluasi BAPEPAM, meliputi kelengkapan dokumen, antara lain:
    • Pernyataan pendaftaran
    • Anggaran dasar perusahaan
    • Laporan keuangan
    • Jenis surat perjanjian yang telah dibuat dengan penjamin emisi, dealer, wali amanat, penanggung dan perjanjian lainnya
    • Surat pendapat dari segi hukum
    • Laporan dari perusahaan penilai
    • Jadwal waktu emisi dari penjamin emisi
    • Laporan hasil evaluasi yang dilaksanakan oelh penjamin emisi
    • Surat pernyataan dari akuntan (comfort letter)
    • Draft prosfektus
  1. Dengan pendapat terbuka

Setelah semua persyaratan dilengkapi  oleh perusahaan yang hendak melakukan emisi, maka langkah selanjutnya adalah mengadakan debat terbuka yang di ikuti oleh:

    • BAPEPAM
    • Perusahaan yang bersangkutan
    • Serta lembaga lembaga terkait lainnya

Tujuan debat terbuka adalah untuk mendapatkan informasi langsung dari pihak yang hendak melakukan emisi

  1. Penyertaan emisi

Izin registrasi dan listing oleh BAPEPAM setelah memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan sebelumnya. Setelah diregistrasi di BAPEPAM, emitan harus listing di bursa paling lambat 90 hari setelah izin registrasi dikeluarkan.

 Pasar Perdana

Setelah memenuhi persyaratan untuk emisi, maka ketua BAPEPAM  mengeluarkan izin emisi. Penawaran  efek setelah  pemberian izin emisi sampai dengan pencatatan di bursa disebut pasar perdana (primary market)

Untuk pembahasan tentang pasar perdana akan dibuat thread sendiri di lain waktu

Lihat juga:

Categories: Investasi

0 Comments

Leave a Reply

Avatar placeholder

Your email address will not be published. Required fields are marked *