Pancasila
Pancasila Secara Historis
Proses perumusan pancasila diawali ketika dalam sidang BPUPKI pertama dr. Radjiman Widyodiningrat. Mengajukan suatu masalah, khususnya akan dibahas pada sidang tersebut. Masalah tersebut adalah tentang suatu calon rumusan dasar negara indonesia yag akan dibentuk. Kemudian tampilan pada sidang tersebut tiga orang pembicara yaitu Mohammad Yamin, Soepomo dan Soekarno.
Pada tanggal 1 juni 1945 didalam sidang tersebut ir, Soekarno berpidato secara lisan (tanpa teks) mengenai calon rumusan dasar negara Indonesia. Kemudian untuk memberi nama istilah dasar negara tersebut Soekarno memberikan nama “Pancasila” yang artinya lima dasar, hal ini menurut Soekarno atas saran dari seorang temannya yaitu seorang ahli bahasa yang tidak disebutkan namanya.
Pada tanggal 17 agustus 1945 Indonesia memprolamirkan kemerdekaannya, kemudian keesokan harinya tanggal 18 agustus 1945 disahkan Undang – undang dasar 1945 termasuk pembukaan UUD 1945 dimana termuat isi rumusan lima prinsip atau lima prinsip sebagai satu dasar negara yang diberi nama pancasila.
Sejak saat itulah perrkataan pancasila telah menjadi bahasa indonesia dan merrupakan istilah umum. Walaupun dalam alinea IV pembukaan UUD 1945 tidak termuat istilah “pancasila” namun yang dimaksudkan dasar negara republik indonesia adalah disebut dengan istilah “pancasila”. Hal ini didasarkan atas inrprestasi historis terutama dalam rangka pembentukan calon rumusan dasar negara yang kemudian secara spontan diterima oleh peserta sidang secara bulat.
Demikianlah riwayat pancasila baik dari segi istilahnya maupun proses perumusannya, sampai menjadi dasar negara yang sah sebagaimana terdapat dalam pembukaan UUD 1945. Adapun secara termonologi historis proses perumusan pancasila adalah sebagai berikut:
a. Soekarno (1 Juni 1945)
Pada tanggal 1 juni 1945 tersebut Soekarno mengucapkan pidatonya dihadapan sidang Badan Penyelidik. Dalam pidato tersebut diajukan oleh Soekarno secara lisan usulan lima dasar sebagai dasar negara indonesia yang akan dibentuknya, yang rumusannya adalah sebagai berikut:
- Nasionalisme atau kebangsaan Indonesia
- Internasionalisme atau Perikemanusiaan
- Mufakat atau Demokrasi
- Kesejahteraan sosial
- Ketuhanan yang berkebudayaan
Untuk usulan tentang rumusan dasar negara tersebut beliau mengajukan usul agar dasar negara tersebut diberi nama “pancasila”, yang dikatakan oleh beliau istilah itu atas saran dari salah seorang ahli bahasa, namun sayangnya tidak disebutkan nam seorang ahli bahasa tersebut. Usul mengenai nama “Pancasila” bagi dasar negara tersebut secara bulat diterima oleh sidang BPUPKI.
Selanjutnya beliau mengusulkan bahwa kelima sila tersebut dapat di peras menjadi “Tri sila” yang rumusannya:
- Sosiol Nasional yaitu: “Nasionalisme dan Internasionalisme”
- Sosio Demokrasi yaitu, “Demokrasi dengan kesejahteraan Rakyat”
- Ketuhanan yang maha esa
Adapun “Tri Sila” tersebut masih diperas lagi menjadi “Eka Sil” atau satu sila yang intinya adalah “gotong royong”
Pada tahun 1947 pidato Ir. Soekarno tersebut diterbitkan dan dipublikasikan dan diberi judul “lahirnya Pancasila”, sehingga dahulu pernah populer bahwa tanggal 1 juni adalah hari lahirnya pancasila.
b. Piagam Jakarta (22 Juni 1945)
Pada tanggal 22 juni 1945 sembilan tokoh nasional yang juga tokoh Dokuriti Zyumbi Tioosakay mengadakan pertemuan untuk membahas pidato serta usul usul mengenai dasar negara yang telah dikemukakan dalam sidang Badan Penyelidik. Sembilan tokoh tersebut dikenal dengan “ Panitia Sembilan”, yang setelah mengadakan sidang berhasil menyusun sebuah naskah piagam yang dikenal dengan “Piagam Jakarta” yang didalamnya memuat Pancasila, sebagai buah hasil pertamakali disepakati oleh sidang.
Adapun rumusan Pancasila sebagaimana termuat dalam Piagam Jakarta, sebagai buah hasil pertamakali disepakati oleh sidang.
Adapun rumusan Pancasila sebagaimana termuat dalam piagam jakarta adalah sebagai berikut:
- Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syari’at islam pemeluk pemeluknya
- Kemanusian yang adil dan beradab
- Persatuan indonesia
- Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijakan dalam permusyawaratan /perwakilan
- Keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia
0 Comments