Pancasila

Published by admin on

Pancasila secara Terminologis

Proklamasi Kemerdekaan tanggal 17 Agustus 1945 itu telah melahirkan negara Republik Indonesia. Untuk melengkapi alat-alat perlengkapan negara sebagaimana lazimnya negara negara yang merdeka, maka panitia persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) segera mengadakan sidang. Dalam sidangnya tanggal 18 Agustus 1945 telah berhasil mengesahkan UUD Negara Republik Indonesia yang dikenal dengan UUD 1945. Adapun 1945 tersebut terdiri  atas dua bagian  yaitu pembukaan UUD 1945 dan pasal pasal UUD 1945 yang berisi 37 ayat pasal 1, Aturan peralihan yang terdiri atas 4 pasal dan 1 aturan Tambahan terdiri dari 2 ayat.

Dalam bagian pembukaan UUD 1945 yang terdiri dari empat alinea tersebut tercantum  Rumusan Pancasila sebagai berikut:

  1. Ketuhanan yang maha esa
  2. Kemanusian yang adil dan beradab
  3. Persatuan indonesia
  4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perkwakilan
  5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia

Rumusan pancasila sebagaimana tercantum dalam pembukaan UUD 1945 inilah yang secara konstitusional sah dan benar sebagai dasar negara republik indonesia, yang disahkan oleh PPKI yang mewakili seluruh rakyat indonesia. Namun dalam sejarah ketetanegaraan indonesia dalam upaya bangsa indonesia mempertahankan Proklakasi eksitensi negara dan bangsa indonesia maka terdapat pula rumusan-rumusan pancasila sebagai berikut:

a. Dalam Konstitusi RIS (Republik Indonesia Serikat).

Dalam konstitusi RIS yang berlaku tanggal 29 Desember 1949 sampai dengan 17 Agustus 1950, tercantum rumusan pancasila sebagai berikut:

  1. Ketuhanan yang maha esa
  2. Peri kemanusian
  3. Kebangsaan
  4. Kerakyatan
  5. Keadilan sosial

b. Dalam UUDS (Undang-undang Dasar Sementara 1945) 

Dalam UUD 1945 yang berlaku mulai 17 agustus 1950 sampai 5 juli 1959, terdapat pula rumusan pancasila seperti rumusan yang tercantum dalam kosntitusi RIS, sebagai berikut:

  1. Ketuhanan yang maha esa
  2. Peri kemanusiaan
  3. Kebangsaan
  4. Kerakyatan
  5. Keadilan sosial

c. Rumusan Pancasila di Kalangan Masyarakat.

Selain itu terdapat juga rumusan pancasila dasar negara yang beredar dikalangan masyarakat luas, bahkan rumusannya sangat beranekaragam antara lain terdapat rumusan sebagai berikut:

  1. Ketuhanan yang Maha Esa
  2. Peri Kemanusiaan
  3. Kebangsaan
  4. Kedaulatan Rakyat
  5. Keadilan sosial

Dari bermacam-macam rumusan pancasila tersebut diatas yang sah dan benar secara konstitusional adalah rumusan pancasila sebagaimana tercantum dalam pembukaan UUD 1945. Hal ini diperkuat dengan ketetapan NO XX/MPRS/1996, dan Inpres no. 12 april 1968 yang menegaskan bahwa pengucapan, penulisan dan rumusan Pancasila Dasar Negara Repubulik Indonesia yang sah dan benar adalah sebagaimana tercantum dalam Pembukaan UUD 1945.

Lihat juga

Categories: pendidikan

0 Comments

Leave a Reply

Avatar placeholder

Your email address will not be published. Required fields are marked *