Meninjau Lebih Dekat antara Perbedaan Talak dan Cerai
Belakangan banyak yang kurang paham dengan yang namanya talak. Banyak orang yang menganggap bahwa talak dan cerai ini menjadi satu kesatuan yang sama. Namun ditinjau lebih dalam lagi, pada dasarnya kedua hal ini ada perbedaan. Penasaran dengan perbedaan talak dan cerai? Jika iya, berikut ini penjelasan lengkapnya untuk anda.
Perbedaan Antara Cerai dan Juga Talak
-
Dilihat dari Sudut Pandangnya
Ada banyak hal yang mendasari perbedaan antara talak dan juga cerai. Diaman untuk talak sendiri diartikan melepasnya tali sebuah pernihakan dengan menggunakan kalimat dan semacamnya. Dimana untuk talak ini memiliki makna yang di tinjau dari sudut pandang Agama Isam. Sehingga terjadinya talak harus mememnuhi ebberapa ketentuan yang berlaku sesuai Al-Qur’an.
Berbeda dengan cerai, dimana ia di artikan dengan berakhirnya suatu pernikahan yang disebabkan karena kegagalan suami istri dalam menjalankan obligasi perannya masing-masing. Perceraian ini dilihat dari penjelasan sudut pandang negara Indonesia, sehingga untuk masyarakat dan juga ketentuan diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945.
-
Memiliki Jenis yang Berbeda
Karena dasar hukum natra talak dan juga cerai ini berbeda, maka jenisnya juga akan mengikuti. Dimana untuk jenis talak dibedakan menjadi tiga bagian. Pertama ada talak raj’i. Jenis perpisahan hubungan yang satu ini di jatuhkan oleh pihak suami kepad istrinya. Bila masih masuk talak raj’i maka suami berhak untuk rujuk dengan suaminya.
Perbedaan talak dan cerai juga dilihat dari jenisnya kedua. Dimana ada talak ba’in sughra membuat hubungan tersebut tidak bisa rujuk lagi. Sehingga saat suami ingin kembali dengan mantan istrinya harus melangsungkan akad lagi. Terakhir talak bai’in kubraa untuk yang ketiga kalinya. Talak yang ini tidak bisa rujuk dan dinikahi lagi kecuali istri sudah nikah hingga cerai dari suaminya yang baru.
Beda cerita dengan cerai, dimana untuk hal tersebut jenisnya dibedakan menjadi dua hidup dan mati. Maksud dari jenis cerai hidup yaitu orang yang berpisah dalam hubungan suami istri karena cerai dan belum kawin lagi. Sedangkan seorang perempuan yang belum pernah kawin tapi sudah terjadi hamil, maka itu dianggapnya cerai hidup.
Jenis yang kedua ada cerai mati. Kondisi yang membuat seseorang masuk dalam jenis cerai mati tatakal ditinggal meninggal oleh suami atau istrinya dan ia belum kawin lagi. Kejadian seperti ini bisa di menunjukkan adanya perbedaan talak dan cerai. Dan pastinya perceraian jenis inin tanpa direncanakan sebelumnya.
-
Alasan yang Mendasarinya
Pada dasarnya antara perbedaan cerai dan talak memang dua hal yang tidak serupa. Dimana untuk alasan seseorang tersebut bisa bercerai menurut undang-undang karena adanya slaha satu pihak yang berbuat zina, penjudio, pemadat dan juga kondisi lain namun susah untuk disembuhkan.
Selain itu pada saat salah seorang telah meninggalkan pasangannya dalam kurun waktu dua tahun berturut-turut tanpa memperoleh izin pihak lainnya dengan alasan yang jelas. Apabila salah satu pasangan mendapatkan hukuman 5 tahun penjara atau lebih berat setelah menikah, adanya kekejaman, salah satu cacat atau mendapat penyakiy yang susah di sembuhkan, serta saling berselisih terus.
Sedangkan jika talak di bedakan menjadi lima bagian. Pertama karena ila’ atau adanya suami yang bersumpah tidak akan mencampuri istrinya. Masa tunggu untuk ila’ ini adalah 4 bulan lamanya. Perbedaan talak dan cerai bisa dilihat dari alasan kedua berupa lian atau sumpah seorang suami sebanyak 4 kali yang mana telah menuduhnya berbuat zina. Dimana ucapan kelima diikuti kata-kata laknat Allah SWT.
Poin ketiga didasarkan karena adanya zihar. Dimana ini terjadi tatkala suami menyerupakan seorang istri sama dengan ibunya. Seba pernyataan tersebut mencerminkan ketidak tertarikan lagi antara suami ke istri. Kelima ada khulu’ berupa talak suami, namun seorang istri wajib membayar pada pasangannya tersebut. dan yang terakhir alasan fasakh atau karena sebab tertentu.
-
Dasar Hukum yang Mengaturnya
Dasar hukum talak ini berbeda dnegan cerai. Diaman untuk talak di atur dalam tatanan Al-Qur’an dan juga hadis. Sedangkan untuk cerai telah di atur dalam tatanan hukum undang-undang dasar. Undang-undang yang mengatur tentang cerai berada pada undang-undang nomor 1 di tahun 1974 dan peraturan pemerintah di nomor 9, tahun 1975.
Bagaimana dengan talak? Seperti yang sudah di jelaskna, bahwasannya perbedaan talak dan cerai dilihat pada aturan dalam Kitab Suci Al-Qur’an tepatnya surat Al-Baqarah ayat 229 dan juga At-Thalaq ayat 1. Pada dasarnya talak ini dalam islam memiliki dasar hukum boleh. Namun bisa juga akan berubah menjadi sunnah, haram, dan juga wajib jika memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku.
Kesimpulan yang bisa diambil dari penjelasan diatas adalah bahwa antara talak dan juga cerai memiliki perbedaan masing-masing. Perbedaan antara kedua hal tersebut bisa dilihat dari sudut pandangnya, jenisnya, alasan yang mendasarinya, dan yang terakhir dasar hukum yang mengaturnya.