PPh Pasal 24

Published by admin on

Pengertian PPh Pasal 24

Pada dasarnya Wajib Pajak dalam negeri terutang pajak atas seluruh penghasilan, termasuk penghasilan yang diterima atau diperoleh dari luar negeri. Untuk meringankan beban pajak ganda  yang dapat terjadi karena pengenaan pajak atas penghasilan yang diterima atau diperoleh dari luar negeri, ketentuan ini mengatur tentang perhitungan besarnya pajak atas peghasilan yang dibayar atau terutang diluar negeri yang dikreditkan terhadap pajak yang terutang  atas seluruh penghasilan WP dalam negeri.

Ketentuan pasal 24 UU PPh mengatur tentang perhitungan besarnya pajak atas penghasilan yang dibayar atau terutang diluar negeri yang dapat dikreditkan terhadap pajak penghasilan yang terutang atas seluruh penghasilan WP dalam negeri. Pengkreditan pajak luar negeri dilakukan dalm tahun digabungkannya penghasilan dari luar negeri dengan penghasilan di Indonesia. Indonesia menganut tax credit yang ordinary credit method dengan menerapkan per country limitation.

Penggabungan Penghasilan

Penggabungan penghasilan yang berasal dari luar negeri dilakukan sebagai berikut:

  1. Penggabungan penghasilan dari usaha dilakukan dalam tahun pajak diperolehnya penghasilan tersebut (accrual basis)
  2. Penggabungan penghasilan lainnya dilakukan dalam tahun pajak diterimanya penghasilan tersebut (cash basis)
  3. Penggabungan penghasilan yang berupa deviden (pasal 18 ayat 2 UU PPh) dilakukan dalam tahun pajak pada saat perolehan deviden tersebut ditetapkan sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan.

Contoh

Mandiri menerima dan memperoleh penghasilan neto dari sumber luar negeri dalam tahun 2009 sebagai berikut:

  1. Hasil usaha di negera Jerman dalam tahun pajak 2009 sebesarRp.700.000.000,00
  2. Di negera Belanda, memperoleh deviden atas kepemilikan sahamnya di “ABC corp” sebesar Rp.1000.000,00 yaitu berasal dari keuntungan tahun 2007 yang ditetapkan RUPS tahun 2007 dan baru dibayarkan tahun 2009
  3. Di negara Inggris memperoleh deviden atas penyertaan saham sebanyak 75% di “DEF Corp” sebesar Rp.2000.000,00, saham tersebut tidak diperdagangkan di bursa efek. Deviden tersebut berasal dari keuntungan saham 2008 yang berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan ditetapkan tahun 2009
  4. Penghasilan berupa bunga semester II tahun 2009 sebesar Rp.500.000.000,00 dari Bangkok Bank di Thailand. Penghasilan tersebut baru akan diterima pada bulan april 2009.

Penghasilan dari sumber luar negeri yang digabungkan dengan penghasilan PT Mandiri  dari dalam negeri  dalam tahun pajak 2009 adalah penghasilan pada angka 1,2, dan 3. Sedangkan penghasilan pada angka 4 digabungkan dengan penghasilan mandiri dari dalam negeri dalam tahun pajak 2010

Batas Maksimum kredit Pajak

Dalam menghitung Batas jumlah pajak yang boleh dikreditkan, sumber penghasilan ditentukan sebagai berikut

  1. Penghasilan dari saham dan sekuritas lainnya serta keuntungan dari pengalihan saham dan sekuritas lainnya adalah negera tempat badan yang menerbitkan suatu saham atau sekuritas tersebut didirikan atau bertempat kedudukan.
  2. Penghasilan berupa bunga, royalti, dan sewa sehubungan dengan penggunaan harta gerak adalah negara tempat pihak yang membayar atau dibebani bunga, royalti, dan sewa tersebut bertempat kedudukan atau berada.
  3. Penghasilan yang berupa sewa sehubungan dengan penggunaan  harta tak bergerak adalah negara  tempat harta tersebut terletak.
  4. Penghasilan berupa imbalan sehubungan dengan jasa, pekerjaa, dan kegiatan adalah negara tempat pihak yang membayar atau dibebani imbalan tersebut bertempat kedudukan atau berada
  5. Penghasilan bentuk usaha tetap adalah negara tempat bentuk usaha tetap tersebut menjalankan usaha atau melakukan kegiatan
  6. Penghasilan dari pengalihan sebagian atau seluruh hak penambangan atau tanda turut serta dalam pembiayaan  atau permodalan dalam perusahaan pertambangan adalah negara tempat lokasi penambangan berada.
  7. Keuntungan karena pengalihan  harta tetap adalah  negara tempat harta tetap berada
  8. Keuntungan karena pengalihan harta yang menjadi kegiatan dari sautu bentuk usaha tetap adalah negara tempat bentuk usaha tetap berada

Batas maksimum kredit pajak diambil yang terendah di antara 3 unsur/perhitungan berikut:

  1. Jumlah pajak yang terutang atau dibayar luar negeri
  2. (Penghasilan Luar Negeri: seluruh penghasilan kena pajak) x PPh atas seluruh yang dikenakan tarif pasal 17
  3. Jumlah pajak yang terutang untuk seluruh penghasilan kena pajak (dalam hal penghasilan kena pajak adalah lebih kecil dari pada penghasilan)

Contoh

  1. Cemara memperoleh penghasilan neto dalam tahun 2009 sebagai berikut:
  2. Panghasilan dari luar negeri Rp.5.000.000.000,00 dengan tarif pajak sebesar 40%
  3. Penghasilan dari usaha di Indonesia Rp.3.000.000.000,

Maka penghasilan neto adalah:

Rp.5.000.000.000,00 + Rp.3.000.000.000, = Rp.8.000.000.000,

Batas maksimum kredit diambil yang terendah dari 3 unsur/perhitungan berikut:

  1. PPh terutang dibayar di luar negeri adalah

40% x Rp.5.000.000.000,00 = Rp.2.000.000.000,00

  1. (Rp.5.000.000.000,00 : Rp.8.000.000.000,00 x 2.240.000.000,00 = Rp.1.400.000.000,00
  2. PPh terutang (menurut tarif pasal 17) = Rp.8.000.000.000,00 x 28% = Rp.2.240.000.000,00

Dengan demikian kredit pajak yang diperkenakan adalah pada point 2 sebesar Rp.1.400.000.000,00

Batas Maksimum Kredit Pajak Untuk Setiap Negara (Per Country Limitation)

Apabila penghasilan luar negeri berasal dari beberapa negeri, maka penghitungan batas maksimum kredit pajak dilakukan untuk masing masing negara.

Contoh

PT. Diaswati memperoleh penghasilan neto dalam tahun2009 sebagai berikut:

  1. Di negera A, memperoleh penghasilan (laba) Rp.2.000.000.000,00 dengan tarif pajak sebesar 35% (Rp.700.000.000,00)
  2. Di negara B, memperoleh penghasilan (laba) Rp.1.000.000.000,00 dengan tarif pajak sebesar 20% (200.000.000,00)
  3. Penghasilan usaha di indonesia Rp.5000.000.000,00

Perhitungan kredit pajak luar negeri adalah sebagai berikut:

1.    Penghasilan luar negeri

–          Laba di negara A

–          Laba di negara A

Jumlah penghasilan luar negeri

 

Rp.2.000.000.000,00

Rp.1.000.000.000,00

Rp.3.000.000.000,00

2.    Penghasilan dalam negeri Rp.5000.000.000,00

3.    Jumlah penghasilan neto atau penghasilan kena pajaknya adalah :

Rp.3.000.000.000,00 + Rp.5.000.000.000,00 = Rp.8.000.000.000,00

4.    PPh terutang (menurut tarif pasal 17) = Rp.8.000.000.000,00 x 28% = 2.240.000.000,00

5.    Batas maksimum kredit pajak untuk masing masing negara adalah:

–          Untuk negara A

(Rp.200.000.000,00 : Rp.8.000.000.000,00) x Rp. 2.240.000.000,00 = Rp.560.000.000,00

–          Untuk negara B

(Rp.1.000.000.000,00 : Rp.8.000.000.000,00) x Rp. 2.240.000.000,00 = Rp.280.000.000,00

 

6.    Jumlah kredit pajak luar negeri yang diperkenankan adalah sebagai berikut:

Rp.560.000.000, + Rp.200.000.000,00 = Rp.760.000.000,00

Rugi Usaha Diluar Negeri

Dalam menghitung penghasilan kena pajak, tidak dihitung kerugian yang diderita di luar negeri.

Contoh

PT. Fiskal Memperoleh neto dalam tahun 2009 sebagai berikut:

  1. Di negara A, memperoleh penghasilan (laba) Rp.1.000.000.000,00 dengan tarif pajak sebesar 35% (Rp.350.000.000,00)
  2. Di negara B, memperoleh penghasilan (laba) Rp.3.000.000.000,00 00 dengan tarif pajak sebesar 20% (Rp.600.000.000,00)
  3. Di negara C, menderita kerugian sebesar Rp.2.000.000.000,00
  4. Penghasilan usaha di Indonesia Rp.4.000.000.000,00

Perhitungan kredit pajak luar negeri adalah sebagai berikut:

  1. Penghasilan luar negeri
  • Laba dinegara A, 1.000.000.000,00
  • Laba di negera B,  3.000.000.000,00
  • Rugi di negara C,          –
  • Jumlah penghasilan luar negeri = Rp.4.000.000.000,00
  1. Penghasilan didalam negeri Rp.4.000.000.000,00
  2. Jumlah penghasilan neto atau penghasilan kena pajaknya adalah

Rp.4.000.000.000,00 + Rp.4.000.000.000,00 = Rp.8.000.000.000,00

  1. PPh terutang (menurut tarif pasal 17) = Rp.8.000.000.000,00 x 28% = 2.240.000.000,00
  2. Batas maksimum kredit pajak untuk masing masing negara adalah:
  • Untuk negara A,

(Rp.1.000.000.000,00  : Rp.8.000.000.000,00) x 2.240.000.000,00 =Rp.280.000.000,00

Pajak terutang di negara A sebesar Rp.350.000.000,00, maka maksimum kredit pajak yang dapat dikreditkan = Rp.280.000.000,00

  • Untuk negara B,

(Rp.3.000.000.000,00 : Rp.8.000.000.000,00) x 2.240.000.000,00 =Rp.840.000.000,00

Pajak terutang di negara B Rp.600.000.000,00 maka maksimum kredit pajak yang dapat dikredit adalah Rp.600.000.000,00

  • Di negara C, PT Fiskal menderita kerugian sebesar Rp.2000.000.000,00. Kerugian ini tidak dapat dimasukkan dalam perhitungan penghasilan kena pajak. Kerugian ini tidak dapat dikonpensasikan sebagai kredit luar negeri.
  1. Jumlah kredit pajak luar negeri yang diperkenankan adalah

RP.280.000.000,00 + Rp.600.000.000,00 =Rp.880.000.000,00

Perubahan Besarnya Penghasilan Diluar Negeri

 Dalam hal terjadi perubahan besarnya penghasilan yang berasal dari luar negeri, WP harus melakukan pembetulan SPT Tahunan untuk tahun pajak yang bersangkutan dengan melampirkan  dokumen yang berkenaan  dengan perubahan tersebut. Apabila karena pembetulan tersebut menyebabkan Pajak Penghasilan kurang bayar, maka atas kekurangan tersebut tidak dikenakan sanksi bunga. Apabila karena pembetulan tersebut menyebabkan pajak Penghasilan lebih bayar, maka kelebihan tersebut dapat dikembalikan kepada Wajib Pajak setelah diperhitungkan dengan utang pajak lainnya.

Lihat juga

Categories: pendidikan

0 Comments

Leave a Reply

Avatar placeholder

Your email address will not be published. Required fields are marked *

DMCA.com Protection Status