Contoh Proposal Skripsi Ekonomi pdf doc | Bagian 1

Published by admin on

 

Analisis Konsep dan Implementasi Investasi Mudharabah Muqaddiyah

contoh proposal skripsi

 

 Proposal skripsi

BAB I

PENDAHULUAN –

1. 1 Latar Belakang

Proposal skripsi – Syariah adalah bank yang beroperasi Dengan prinsip-prinsip Syariah islam.bank yang beroperasi sesuai dengan prinsip syariah Islam yaitu bank yang dalam melakukan operasi mengikuti ketentuan yang menyangkut tata cara bermuamalat secara Islam. dalam tata cara bermuamalat di jauhi praktik-praktik yang dikhawatirkan mengandung unsur riba untuk di isi kegiatan kegiatan atas dasar bagi hasil dan pembiayaan perdagangan Bank Syariah adalah bank yang tata cara beroperasi nya mengacu pada Al-Qur’an dan hadits.

Kehadiran perbankan syariah di dunia dinilai mampu menjawab kesulitan kesulitan yang terjadi di perbankan konvensional. kehadiran perbankan syariah di Indonesia dimulai pada dekade 1990an, berdirinya perbankan syariah ditengah tengah perbankan konvensional membawa kemajuan tersendiri bagi perbankan Indonesia. keberadaan perbankan syariah di Indonesia dipelopori oleh bank Muamalat Indonesia pada tahun 1992. sejak itu dimulai lah aturan aturan yang terkait dengan pelaksanaan operasional Bank Syariah. Contoh Proposal penyusunan skripsi

Perbankan syariah mampu bertahan jika dibandingkan dengan perbankan konvensional.Hal ini terbukti banyaknya bank konvensional yang terlidikuasi maupun adanya merger antara bank. Bukti empiris memperhatikan bahwa ketika krisis ekonomi berlangsung perbankan konvensional yang berbasiskan suku bunga mengalami keterpurukan sedangkan perbankan syariah yang berbasiskan bagi hasil tetap dapat menjalankan fungsi intermediasinya secara baik. Pada periode rekruturasi perbankan banyak Bank konvensional mendapat bantuan pemerintah sementara Syariah tidak memerlukan bantuan pemerintah. kunci dari keberhasilan perbankan syariah adalah pelaksanaan sistem bagi hasil yang diterapkan mendorong terciptanya loss & profit sharing yaitu prinsip berbagi dalam keuntungan dan juga dalam kerugian.

Dimulai pada tahun 2000an, sektor perbankan syariah mulai mengalami kemajuan yang pesat., hal ini dapat dilihat mulai banyaknya bank konvensional membuka unit syariah. Salah satu bukti berkembang nya perbankan syariah di Indonesia banyaknya bank bank konvensional membuka unit syariah atau yang dikenal dengan office channeling. Untuk menghindari adanya percampuran dana bank syariah dan bank konvensional maka dibuatlah pemisahan atas dana tersebut melalui pembukuan atau sistem akuntansi. Perkembangan lain perbankan syariah di Indonesia pasca reformasi adalah diperkenankannya konvensi cabang Bank umum konvensional menjadi cabang Syariah.

Dalam memberikan pembiayaan perbankan syariah mengelola dana yang berhasil di himpun dari berbagai sumber, antara lain:

1. Modal peribadi pihak kedua (syariah atau musyarakah) yang digolongkan kedalam equity, sebagai petunjuk bahwa modal tersebut merupakan pemilik para pendiri lembaga bersangkutan dapat digunakan sebagai modal awal atau modal tambahan.

2. Modal pihak ketiga sepenuhnya. tercak dalam bentuk titipan (Wadiah), dimana pemilik dana (muwadd) menitipkan uangnya dan penerima amanah yaitu bank kemudian dapat berperan sebagai wadi’i khususnya dalam memanfaatkan sejumlah besar dana dengan cara yang aman.

3. Mudharabah dimana shahibul maal merupakan pemilik uang yang telah menyerahkan modal usahanya bagi pengusaha (mudharib) yang dalam hal ini adalah bank yang bersangkutan.

4. Dana zakat, infak dan shadaqah dengan tujuan untuk mendukung peran sosial-nya

Dalam  kegiatan penyaluran dana, bank syariah melakukan investasi dan pembiayaan. disebut investasi karena prinsip yg digunakan adalah prinsip penamaan/penyertaan modal dan keuntungan yang diperoleh bergantung pada kinerja usaha yang telah diperjanjikan sebelumnya. Disebut pembiayaan karena bank syariah menyediakan dana guna membiayai kebutuhan nasabah yang memerlukan dan layak memperolehnya.

Prinsip bagi hasil (profit sharing) merupakan karakteristik umum dan landasan dasar bagi operasional Bank Islam secara keseluruhan. Secara syariah , prinsip nya berdasarkan kaidah al-mudharabahPengertian Mudharabah sendiri adalah kerja sama antar pemilik dana dengan pengelola dana untuk melakukan kegiatan usaha dengan nisbah bagi hasil (keuntungan atau kerugian) menurut kesepakatan. Mudharabah sendiri dibagi dalam dua yaitu:

1. Mudharabah mutlaqah. yaitu Mudharabah y tidak memberi batasan atas persya dalam pelaksanaannya.

2. Mudharabah muqayyadah. yaitu Mudharabah yang memberikan batasan atau persyaratan dalam pelaksanaannya.

Dalam karya tulis ini penulis akan mengangkat Kasus yang berkaitan Mudharabah muqayyadah terutama yang berkaitan dengan  “analisis konsep dan implementasi investasi Mudharabah Muqayyadah“.

1.2 Pembatasan Masalah

Penulis membatasi masalah pada transaksi, pdmbia Mudharabah terutama investasi investasi Mudharabah Muqayyadah, serta pencatatan akuntansinya.

1.3 Perumusan Masalah

1. Bagaimana konsep dan implementasi investasi Mudharabah Muqayyadah di bank Muamalat Indonesia?2. Bagaimana perlakuan akuntansi untuk pembiayaan Mudharabah Muqayyadah?

1.4 Tujuan Dan Kegunaan Penelitian

Penulis memiliki tujuan yang hendak dicapai dalam penulisan proposal ini yaitu sebagai berikut:

1.4.1 Tujuan Penelitian

1. Untuk mengetahui lebih dalam mengenai konsep dan implementasi investasi Mudharabah Muqayyadah yang diterapkan di PT Bank Muamalat Indonesia Tbk.

2. Untuk mengetahui sistem bagi hasil yang diterapkan PT Bank Muamalat Indonesia untuk pembiayaan Mudharabah Muqayyadah.

3. Untuk mengetahui perlakuan akuntansi terhadap pembiayaan Mudharabah Muqayyadah

1.4.2 Kegunaan Penelitian

1.Kegunaan Teoritis

Penelitian ini berguna untuk memberikan informasi kepada masyarakat tentang konsep dan implementasi investasi Mudharabah Muqayyadah sebagai sarana untuk mengakomodir kebutuhan kebutuhan kepada publik yang ingin bertransaksi dengan bank Islam.

2. Kegunaan Praktis

Dalam hasil penelitian ini dapat memberikan kontribusi secara langsung bagi karyawan bank Muamalat Indonesia khususnya kepada staf sebagian akuntansi untuk dapat lebih memperhatikan bagaimana konsep dan implementasi Mudharabah Muqayyadah atau perlakuan akuntansi untuk akad tersebut.

 

Lihat juga teknik Penulisan skripsi lengkap

– Proposal skripsi

BAB II

TINJAUAN PUSTAKA

2.1 Sejarah Mudharabah

Mudharabah sudah dikenal sejak jaman nabi bahkan sebelum kita Islam datang ke tanah Arab.

Ketika nabi Muhammad berprofesi sebagai pedagang ia melakukan akad Mudharabah dengan Khadijah. Nabi Muhammad berperan sebagai pelaksana usaha (mudharib) dan Khadijah berperan sebagai pemilik modal (shahib al-maal) mempercakan barang dagangan nya untuk dijual nabi Muhammad Saw ke luar negeri. Bentuk kontrak kedua belah pihak ini bertujuan untuk mendapatkan keuntungan. Dengan demikian, ditinjau dari segi hukum Islam praktik Mudharabah ini diperbolehkan, baik dari segi hukum Al-Qur’an, Sunnah maupun ijma.

2.1.1 Pengertian Mudharabah

Mudharabah berasal dari kata adhdharby file Ardhi yaitu bepergian untuk urusan dagang. disebut juga qiradh yang berasal dari kata alqardhu yang berarti potongan, karena pemilik memotong seba hartanya untuk diperdagangkan dan memperoleh sebagai keuntungan.

Secara teknis Mudharabah adalah akad kerjasama usaha pemilik dana dan pengelola dana untuk melakukan kegiatan usaha, laba dibagi atas dasar nisbah bagi hasil menurut kesepakatan kedua belah pihak, sedangkan bila terjadi kerugian  akan ditanggung oleh si pemilik dana kecuali disebabkan.

Secara teknis Mudharabah adalah akad kerjasama usaha antara pemilik dana untuk melakukan kegiatan usaha, laba dibagi atas dasar nisbah bagi hasil menurut kesepakatan kedua belah pihak, sedangkan bila terjadi kerugian akan ditanggung si pemilik dana kecuali disebabkan misconduct, negligence, atau violation oleh pengelola dana.  PSAK 105 memberikan beberapa contoh bentuk kelalaian pengelola dana, yaitu: persyaratan yang ditentukan dalam akad tidak terpenuhi, tidak terdapat kondisi luar kemam ( force majeur) yang lazim dana yang telah ditentukan dalam akad, atau meru hasil dari institusi yang berwenang.

Akad Mudharabah merupakan suatu transaksi pendanaan atau investasi yang berdasarkan kepercayaan. Kepe merupakan unsur penting dalam akad Mudharabah, yaitu kepercayaan dari pemilik dana kepada pengelola dana. Oleh kepercayaan merupakan unsur terpenting maka Mudharabah dalam istilah bahasa Inggris disebut trust finance. Pemilik yang merupakan investor disebut beneficial ownership atau sleeping partner dan pengelola dana disebut managing trustee atau Labor partner . (Syahdeini,1999).

 Dalam Mudharabah, pemilik tidak boleh mensyartakan sejumlah tertentu untuk bagiannya karena dapat dipersamakan dengan riba yaitu meminta kelebihan atau imbalan tanpa ada faktor penyeimbang yang diperbolehkan syariah. Pembagian keuntungan harus dalam bentuk persentase/nisbah, misal 70:30 70% untuk pengelola dana dan 30% untuk pemilik dana. Sehingga besarnya keuntungan yang diterima tergantung laba yang dihasilkan.

Pada prinsipnya dalam Mudharabah tidak boleh ada jaminan atas modal, namun demikian agar pengelola dana tidak melakukan penyimpangan, pemilik dana dapat meminta jaminan. dari pengelola dana dari pihak ketiga. Tentu saja jaminan ini hanya dapat dicairkan apabila pengola terbukti melakukan kesalahan yg disengaja, lalai atau melaku pelanggaran terhadap hal hal yang disepakati bersama dalam akad.

Agar tidak terjadi perselisihan dikemudian hari maka akad /perjanjian dan sebagainya sebaiknya dituangkan secara tertulis dan dihadiri para saksi. Dalam perjanjian harus mencakup berbagai aspek antara lain tujuan Mudharabah, nisbah pembagian keuntungan, periode pembagian keuntungan, biaya biaya yang dikurangi dari pendapatan, ketentuan pengembalian modal, hal hal yang dianggap sebagai kelalaian pengelola dana yang dapat merujuk pada kontrak yang telah disepakati bersama.

Apabila terjadi perse diantara kedua belah pihak maka dapat diselesaikan secara musyawarah oleh mereka berdua atau melalui badan arbitrase Syariah.

Usaha Mudharabah dianggap mulai berjalan sejak sana atau modal usaha Mudharabah diterima pengelola dana (PSAK 105 par 16). Sedangkan pengembalian dana Mudharabah dapat dilakukan secara bertahap bersamaan dengan distribusi bagi hasil atau secara total pada saat akad Mudharabah berakhir, sesuai kesepakatan pemilik dana dan pengelola dana. Contoh pembuatan proposal skripsi /tugas akhir kuliyah

2.1.2 Jenis Akad Mudharabah

2.1.2.1 Mudharabah mutlaqah yaitu dimana pemilik dana memberikan kebebasan kepada pengelola dana dalam pengelolaan investasinya. Mudharabah ini juga disebut investasi tidak terikat.2.1.2.2 Mudharabah Muqayyadah yaitu Mudharabah yang pemilik dananya memberikan batasan kepada pengelola dana mengenai lokasi, cara dan atau objek investasi atau sektor usaha. Misalnya tidak memperuntukkan dana yang dimiliki oleh pemilik dana dengan dana lainnya, tidak menginvestasikan dananya transaksi penjualan cicilan tanpa penjamin, atau mengharuskan pengelola dana untuk melakukan investasi sendiri tanpa melalui pihak ketiga, ( PSAK par 7). Mudha jenis ini disebut juga investasi terikat.

2.1.2.3 Mudharabah Musytarakah yaitu Mudharabah yang pengelola dananya turut menyertakan modal atau danannya dalam kerja sama investasi.

2.1.3 Sumber hukum akad Mudharabah

Landasan hukum Al-Qur’andan

jika dari orang orang berjalan dimuka bumi mencari sebagian karunia Allah SWT  (Q.S Al _ Muzammil:20)

“… maka jika sebagian kamu mempercayai sebagian yang lain, hendaklah yang dipercayai itu menunaikan amanatnya dan hendaklah ia bertaqwa kepada Allah Tuhannya… (Q.S al_baqarah : 283).

Apabila telah ditunaikan shalat maka bertebaranlah kamu dimuka bumi dan carilah karunia Allah SWT ( Q.S al_jumuah:10)

Landasan As-sunah

Diriwayatkan dari Abbas bin Abdul Muthalib jika memberikan dana ke mitra usahanya secara Mudharabah ia mensyaratkan agar dananya tidak dibawa mengarungi lautan, menuruni lembah yang berbahaya atau membeli ternak. Jika menyalahi aturan tersebut yang berangkuf bertanggung jawab atas dana tersebut. Kepada Rasulullah Saw dan Rasullullah membolehkannya. (H.R. Thabrani).

Dari shalih bin suaib ra bahwa Rasulullah saw bersabda.” tiga hari yang didalamnya terdapat kebarkatan; jual beli secara tangguh, Mudharabah dan mencampuradukkan tepung dengan tepung untuk keperluan rumah bukan untuk dijual (H.R Ibnu Majah)

2.1.4  Rukun dan ketentuan syariah akad Mudharabah

  1. Rukun Mudharabah ada empat yaitu
  2. Pelaku , terdiri atas pemilik dan pengelola dana
  3.  Obyek Mudharabah, berupa modal dan tenaga kerja
  4.  Ijab Kabul secara lisan

Nisbah keuntunganKetentuan syariah Ialah sebagai sebagai berikut:

1. Pelaku

a) Pelaku harus cakap dan balighb).

b) Pelaku akad mudharabah dapat dilakukan sesama atau dengan non muslim),

c) Pemilik dana tidak ikut campur dalam pengelolalan usaha tapi ia boleh mengawasi

2. Objek Mudharabah (Modal kerja)

Objek Mudharabah merupakan konsukuensi logis dengan dilakukannnya akan mudharabah.

• Modal

a) Modal yang diserahkan dapat berbentuk uang atau asset lainnya, yang dinilai sebesar nilai wajar, harus jelas jumlah dan jenisnya.

b). Modal harus tunai dan tidak bentuk hutang. Tanpa adanya setoran modal , berarti pemilik dana tidak memberikan kontribusi apapun padahal pengelola dana harus bekerja.

c).  Modal harus diiketahui jelas jumlahnya sehingga dapat dibedakan keuntungan.

d). Pengelola dana tida diperkenankan untuk memudharabah kembali modal mudharabah, dan apabila terjadi pelanggaran kecuali atas seizin pemilik dana.

e). Pengelola dana tidak diperbolehkan untuk meminjamkan kepada orang lain dan apabila terjadi maka dianggap terjadi pelanggaran kecuali atas seizin pemilik dana.

f). Pengelola dana memiliki kebebasan untuk megatur modal menurut kebijaksanaan dan pemikirannya sendiri, selama tidak dilarang secara syariah

• Kerja.

a)  Kontribusi pengelola dana dapat berbentuk keahlian, keterampilan, selling skill, management skill dan lain lain.

b) Kerja adalah hak pengelola dana dan tidak boleh diintervensi oleh pemilik dana.

c. Pengelola dana harus menjalankan usaha sendiri sesuai dengan syariah.

d. Pengelolaan dana harus mematuhi semua ketetapan yang ada dalam kontrak.Dalam hal ini pemilik dana tidak melakukan kewajiban atau melakukan pelanggaran terhadap kesepakatan, pengelolaan dan sudah menerima modal dan sudah bekerja maka pengelola dana berhak mendapatkan imbalan ganti rugi/upah.

3. Ijab Kabul

Adanya pernyataan dan ekspresi saling ridah/rela diantara pihak pihak pelaku akad yang dilakukan secara verbal, tertulis, melalui korespondensi atau menggunakan cara cara komunikasi modren.

4. Nisbah Keuntungan

a). Nisbah adalah besaran yang digunakan untuk pembagian keuntungan, mencerminkan imbalan yang berhak diterima oleh kedua pihak yang bermudharabah  atas keuntungan yang diperoleh pengelola dana mendapatkan imbalan atas penyertaan modalnya. Nisbah keuntungan harus diketahui dengan jelas oleh kedua beah pihak, inilah yang akan mencegah terjadinya perselisihan antara kedua belah pihak mengenai cara pembagian keuntungan. Jika memang dalam akad tersebut tidak dijelaskan masing masing porsi, maka pembagiannya menjadi 50:50

b). Perusahaan nisbah harus berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak.

 c) Shahibul maal tidak bileh meminta pembagian keuntungan dengan menyatakan nilai nominal tertentu karena dapat menimbulkan riba.

2.2 Investasi Mudharabah di Bank Syariah

Berdasarkan penerapannya investasi mudharabah yang sering terjadi antara dua pihak secara langsung, yakni shahib-maal berhubungan langsung dengan mudharib. Bentuk ini adalah bentuk standar yang dapat dijumpai dan inilah  sesungguhnya praktik mudharabah yang dilakukan nabi dan para sahabat serta umat muslim sesudahnya. Menurut Karim  (2009:210), dalam kasus ini yang terjadi adalah investasi langsung (direct financing) antara shahibal-maal dengan mudharib. Dalam direct financing seperti, peran bank sebagai lembaga perantara )intermediary) tidak ada.

Selanjutnya untuk membahas investasi mudharabah dalam leteratur modren ada baiknya terlebih dahulu mengetahui pengertian investasi yang pada umumnya diterapkan dilembaga keuangan syariah atau di bank syariah. Menurut UU N0.21 (2008:pasal 1 .25), pengertian investasi adalah dana atau tagihan yang dipersamakan dengan itu berupa:

a) Transaksi sebagai hasil dalam bentuk mudharabah dan musyarakah.

b) Transaksi sewa menyewa dalam bentuk Ijarah atau sewa beli dalam bentuk ijarah Muntahiya  Bittamlik.

c) Transaksi jual beli dalam bentuk piutang murabahah, salam, dan ishtishna.

d) Transaksi pinjaman meminjam dalam bentuk Qardh.

e) Transaksi sewa menyewa jasa daam bentuk ijarah untuk transaksi multi jasa.

Dalam pengertian investasi diatas, Investasi mudharabah memiliki beberapa ketentuan yang mengatur dari investasi tersebut. Beberapa ketentuan investasi mudharabah tersebut menurut Dasar Fatwa DSN MUI N0.7 terdiri atas rukun dan ketentuan, prosedur dan mekanisme investasi.

Berikut rincian penjelasan menurut dasar fatwa DSN MUI no.7

1. Pembiayaan mudharabah adalah pembiayaan yang disalurkan oleh lembaga syariah kepada pihak lain untuk usaha yang produktif.

2. Dalam pembiyaan Ini LKS sebagai shahib al-maal (pemilik dana) membiayai 100% kebutuhan suatu proyek (usaha), sedangkan pengusaha (nasabah) bertindak sebagai mudharib (pengeloa usaha).

3. Jangka waktu, Usaha, tata cara pengambilan dana, dan pembagian keuntungan ditentukan berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak (LKS dan pengusaha).

4. Mudharib boleh melakukan berbagai macam usaha yang telah disepakati bersama dan sesuai dengan syariah, dan LKS tidak mikut serta dalam manajemen perusahaan atau proyek tetap mempunyai hak untuk melakukan pembinaan dan pengawasan.

5. Jumlah dana pembiayaan harus dinyatakan dengan jelas dalam bentuk tunai dan bukan piutang.

6. LKS sebagai penyedia dana menanggung semua kerugian akibat dari mudharabah kecuali jika mudharib (nasabah) melakukan kesalah yang sengaja, lalai atau menyalahi perjanjian.

7. Pada prinsipnya, dalam pembiayaan mudharabah tidak ada jaminan, namun agar mudharib atau pihak ketiga tidak melakukan penyimpangan, LKS dapat meminta jaminan. Jaminan ini hanya dapat dicairkan apabila mudharib terbukti melakukan pelanggaran terhadap hal hal yang talah disepakati bersama dalam akad.

8. Kriteria pengusaha, Prosedur pembiayaan dan mekanisme pembagian keuntungan diatur oleh LKS dengan memperhatikan fatwa DNS.

9. Biaya operasianal dibebankan kepada mudharib.10. Dalam hal Penyandang dana LKS tidak melakukan kewajiban atau melakukan pelanggaran terhadap kesepakatan, mudharib berhak mendapat ganti rugi atas biaya yang telah dikeluarkan.

2.3 Konsep dan Inmplementasi Investasi Mudharabah Muqayyadah di perbankan Syariah

Secara definisi, Investasi adalah menggunakan dan memanfaatkan uang untuk mendapatkan yang lebih banyak lagi dengan cara menempatkan yang tersebut pada usaha yang diharapkan akan meningkatkan nilainya pada masa yang akan datang.Usaha yang dimaksud adalah usahak disektor riil (tangible economic equity). Berbeda dengan investasi lainnya, investasi syariah memiliki konsep yang lebih khusus antara lain tidak mengenal sistem bunga, mempertimbangkan kehalalan usaha dan keadilan transaksi. Investasi syariah tidak hanya bicara tentang making money, akan tetapi memperhatikan nilai spiritual, keadilan dan kemaslahatan dengan demikian pola investasinya akan menjadi rumit, terutama bagi sebagian orang yang tidak memiliki spiritual sejati.

Implementasi konsep al-mudharabah muqayyadah dalam perbankan syariah diatur sebagai berikut:

1. Jumlah modal yang diserahkan kepada nasabah selaku pengelola modal harus berupa uang tunai.

2. Apabila modal diserahkan secara bertahap, tahapannya harus jelas dan disepakati bersama.

3. Hasil dari pengelolaan modal pembiyaan mudharabah diperhitungkan dengan cara perhitungan dari pendapatan proyek (revenue sharing) dan perhitungan keuntungan (profit Sharing)

4. Hasil usaha dibagi sesuai dengan persetujuan dalam akad, pada setiap bulan atau waktu yang disepakati.

5. Bank selaku pemilik moda menanggung seluruh kerugian kecuali akibat kelalaian an penyimpangan pihak nasabah, sepertii penyelewangan, kecurangan dan penyalahgunaan dana.

6. Bank berhak melakukan pengawasan terhadap pekerjaan pekerjaan umum namun tidak berhak mencampuri urusan pekerjaan /urusan nasabah.

7. Jika nasabah cidera janji  dengan sengaja, misal tidak mau membayar kewajiban atau menunda pembayaran kewajiban, dapat dikenakan sanksi administrasi.

8. Penyediaan modal hanya untuk kegiatan tertentu dan dengan syarat yang sepenuhnya ditetapkan oleh bank sebagai shahibul maal.

2.4 Pengakuan Investasi Mudharabah

Pengakuan (recognition) dana mudharabah yang disalurkan oleh pemilik dana di akui oleh pemilik dana sabagai investasi mudharabah pada saat pembayaran kas atau penyerahaan asset non kas kepada pengelola dana (PSAK No 105:2009 par 12). Menurut Rifli (2008:289), Investasi mudharabah yang diberikan secara bertahap dilalui pada setiap tahap pembayaran investasi mudharabah

Lihat juga contoh proposl skripsi manajemen

2.4.1 Pengukuran Investasi Mudharabah

Menurut Nurhayati Wasliah (2009:120) PSAK NO 105 (2009 par 13) PAPSI (2003:51), pengukuran investasi mudharabah dalam bentuk kas di ukur sebesar jumlah yang dibayarkan. Dasar pengukuran perhitungan terhadap biaya adalah secara biaya historis yang telah digunakan, Dalam hal pengukuran modal mudharabah yang disediakan oleh bank setelah penandatanganan kontrak yang merupakan salah satu persyaratan jaidah atau aturan syariah mudharabah sehubungan dengan spesifiikasi modal dan pemeliharaan dari modal yang ditetapkan sampai waktu diketahui keuntungan  (Harahap,dkk 2005:285).

2.4.2 Penyajian Investasi mudharabah

Terkait dengan investasi mudharabah, Menurut  PSAK NO 105 Par 36, pemiliik dana menyajikan investasi mudharabah dalam bentuk laporan keuangan sebesar nilai tercatat, penyajian akun mudharabah akan mempengaruhi pos aktiva (PSAK NO.101:2009) sedangkan akun komitment investasi mudharabah dicatat sebagai komitmen bank syariah sebesar pembayaran yang disetujui dengan adanya persetujuan pembayaran mudharabah tersebut. Pada buku besar  komitmen (rekening administrasi) bank syariah (harahap,dkk 2005;2009). Nantinya kedua akun tersebut akan mengalami saling hapus (off sharing) (PAPSI :2003:9). Sementara itu menurut PAPSI (2003:201) penyajian akun beban akan mempengaruhi pos pendapatan dan beban lainnya dalam laporan laba/rugi’

Berikut ilustrasi jurnal yang diperlukan (rifli:2000:295)

a) Pada saat investasi mudharabah disetujui (modal kas/tunai)

Dr. Kontra komitmen investasi mudharabah  xxx

Kr. Kewajiban kominmen investasi mudharabah       xxx

b) Pada saat pembayaran investasi mudharabah secara bertahap

Dr. Investasi mudharabah xxx

Kr. Rekening mudharabah            xxx

Dr. Kewajiban komitmen  investasi mudharabah   xxx

Kr. Kontra Komitmen investasi mudharabah                            xxx

c) Pada saat pengakuan biaya akad mudharabah

1.Pada saat biaya akad (administrasi)

DR. Kas   xxx

Kr. Pendapatan operasional lainnya    xxx

2. Pada saat terjadi biaya akad (notaris/asuransi)

Dr. Kas    xxx

Kr. Dana titipan (notaris/asuransi)       xxx

Dr  Dana titipan (notaris/asuransi) xxx

Kr. Kas                                                                    xxx

3.  Jika berdasarkan kesepakatan biaya dapat diakui sebagai pembiayaan

Dr.  Investasi mudharabah   xxx

Kr. Beban akad mudharabah                        xxx

 

Contoh Proposal Skripsi

 Proposal skripsi

BAB III  –

METODE PENELITIAN

3.1 Sifat Penelitian

Pada penelitian ini metode yang digunakan penulis adalah metode deskriptif kualitatip yaitu dengan cara membandingkan teori-teori  yang ada dengan praktik-praktik yang terjadi di PT Bank Muamalat Indonesia Tbk.

Setelah semua data dan informasi yang dibutuhkan telah terkumpul, selanjutnya dilakukan analisis. Analisis ini bertujuan untuk mencaritahu apakah data yang diperoleh sudah sesuai atau belum dengan teori yang ada sehingga peneliti bisa manarik kesimpulan  atas penelitian ini dan memberikan saran bagi objek penelitian. Proposal skripsi ekonomi

3.2 Objek Penelitian

 Objek yang akan diteliti dalam bentuk penelitian ini adalah Analisi konsep dan Impementasi Investasi Mudaharabah Muqayyadah pada PT Bank Muamalat Indonesia Tbk yang beralamat  Jl. Raya Kodal Bintaro No.82, Pondok Betung, pondok aren Tangerang.

3.3 Teknik pengumpulan Data

3.3.1 Sumber Data

1. Data primer

Yaitu informasi yang diperoleh melalui survey dilapangan dan dengan pengamatan langsung pada objek penelitian serta mengadakan wawancara langsung dengan pihak yang berwenang untuk memperoleh informasi.

2. Data skunder

Yaitu data pilihan yang diperoleh penulis dengan melakukan studi kepustakaan terhadap dokumen dan data data yang berhubungan dengan pokok bahasan. Dalam penulisan ini meliputi buku buku, artikel dan bacaan lainnya.

3.3.3 Metode Pengumpulan Data

Untuk mendapatkan data yang diperlukan, maka penulis melakukan metode pengumpulan data sebagai berikut:

1. Studi kepustakaan

Yaitu pengumpulan data dengan cara mempelajari dan mengambil petikan petikan langsung dari buku buku ilmiah yang ada kaitanannya dengan objek penelitian, antara lain mengenai produk produk perbankan syariah, sistem bagi hasil  sehingga dengan dilaksanakannnya riset kepustakaan akan didapat data data skunder yang diharapkan.

2. Studi LapanganYaitu pengumpulan data dengan cara melakukan riset langsung serta mengajukan pertanyaan kepada karyawan perrusahaan yang menjadi objek penelitian.

a. Wawancara

Yaitu upaya yang dilakukan dengan cara mengadakan wawancara antara penulis dengan karyawan perusahaan yang berwenang untuk memberikan informasi mengenai masalah-masalah yang berhubungan dengan pembahasan proposal untuk memperoleh data data dan informasi sesunggunya.

b. Observasi

Yaitu upaya yang dilakukan dengan cara melakukan penelitian yang terkait dengan objek penelitian secara langsung terhadap dekumen dan data data yang berhubungan dengan objek penelitian.

3.4 Analisi Data

Analisi data yang digunakan oleh peneliti adalah analisi kualitatif. Analisis kualitatif dilakukan dengan cara meakukan pengolahan data yang tercamtum pada neraca dan laporan rugi laba, tujuan dari pengelohan data adalah untuk melihat bagaimana konsep bagi hasil terhadap investasi mudharabah muqayyadah.

Dasar yang digunakan oleh peneliti adalah teori yang telah penulis dapatkan pada literature yang ada. Dengan demikian akan terlihat apakah teori yang sudah ada sesuai dengan prinsip syariah pada pembiyaan mudharabah di PT Bank Muamalat Indonesia Tbk.

 

Daftar Pustaka – Proposal Skripsi

Sri Nurhayati dan wasliah , (2009) Akuntansi Syariah Di Indonesia; PT salemba empat jakarta.

Rifqi Muhammad, (2008) Akuntansi Keuangan  Syariah Konsep dan implementasi PSAK Syariah: P3EI Press Yogyakarta.

Majelis Ulama Indonesia, (2000) Himpunan Fatwa Dewan Syariah (DSN): Jakarta.

PSAK Nomor 105, (2009) Akuntansi Mudharabah: Graha akuntan Jakarta.

Proposal skripsi pdf  | Proposal skripsi doc

Demikian contoh proposal skripsi ini semoga dapat membantu untuk menyelesaikan tugas akhir anda menyusun skripsi.

 

Sumber: Rahmadani Simamora (2009 35 1158)

Categories: pendidikan

0 Comments

Leave a Reply

Avatar placeholder

Your email address will not be published. Required fields are marked *

DMCA.com Protection Status