Contoh:: Proposal Skripsi Ekonomi | Manejeman | SDM | Pemasaran

Published by admin on

Contoh Proposal Skripsi Ekonomi | Manejeman |Pemasaran

contoh proposal skripsi

ANALISIS PENGARUH JUMLAH PAJAK TERDAFTAR TERHADAP PENERIMAAN PAJAK DALAM PROGRAM EKSITENSIFIKASI PAJAK

 

BAB I

PENDAHULUAN

  1. Latar Belakang.

Contoh Proposal skripsi ekonomi– Berbagai Kebijalakan pemerintah untuk meningkatkan penerrimaan negara dari sektor pajak terus digulirkan. Pajak merupakan sumber Penerimaan negara yang digunakan untuk membiayai pengeluaran rutin dan membiayai pembangunan yang berguna bagi kepentingan bersama dengan tujuan untuk menciptakan kehidupan masyarakan menuju kesejahteraan. Untuk memenuhi meningkatnya peranan pajak dalam pembiayaan negara, upaya ekstensifikasi dan intensifikasi pajak diupayakan seoptimal mungkin dengan mengintegrasikan dan meningkatkan kegiatan penyuluhan,  pelayanan serta penegakan hukum.

Ekstensifikasi pajak adalah usaha untuk meningkatkan penerimaan pajak dengan cara meningkatkan jumlah Wajib Pajak terdaftar. Sedangka intensifikasi pajak merupakan usaha untuk meningkatkan penerimaan pajak dengan cara menggali pajak dari wahjib pajak itu sendiri. Eksitensifikasi dan intensifikasi seharusnya sama sekali tidak membebankan wajib pajak dengan jumlah pajak yang lebih besar dari yang seharusnya terutang berdasarkan peraturan, melainkan upaya untuk menumbuhkan kesadaran berpajak bagi mereka yang telah menerima penghasilan diatas penghasilan tidak kena pajak (PTKP) dengan mendaftarkan dan memperoleh NPWP serta membayar dan melaporkan secara jujur berapa pajak terhutang.

Langkah eksitensifikasi diarahka pada upaya-upaya menjangkau potensi pajak yang belum terjangkau selama ini. Upaya eksitensifikasi ini diarahkan tepan sasaran, yaitu mereka yang telah ditentukan oleh peraturan perundang-undangan perpajakan melalui kewajiban pajak tetapi belum atau tidak mendaftarkan diri sebagai wajib pajak.

Berdasarkan pasal 2 angka 4 undang-undang No 6 tahun 1983 Jo undang-undang No 8 tahun 1994 Jo undang-undang No 16 tahun 2000 tentang ketentuan umum dan tata cara perpajakan (KUP) diatur bahwa, wajib pajak yang tidak memenuhi kewajibannya untuk mendaftarkan diri dan diterbitkan NPWP secara jabatan. Hal ini dapat dilakukan apabila berdasarkan data yang diperoleh atau dimiliki ditjen pajak ternyata orang pribadi telah memenuhi syarat untuk memperoleh NPWP.

Menurut keputusan menteri keuangan Republik Indonesia No.94/KMK/01/1994 tanggal 29 maret tetang organisasi dan tata kerja ditjen pajak pasal  273 pasal 276 menyatakan bahwa seksi pengolahan data dan informasi (PDI) melalui sub seksi penggalian potensi pajak dan eksitensifikasi wajib pajak (P3EWP) yang ada pada setiap kantor pelayan pajak mempunyai peranan yang sangat strategis dalam rangka penggalian potensi pajak dan Eksitensifikasi wajib pajak. Program eksitensi pajak dilakukan dengan pencarian data tentang wajib pajak – Wajib pajak yang baru maupun wajib pajak yang telah terdaftar namun tidak melakukan kewajiban perpajakannya.

Program ekstensifikasi yang dilakukan oleh seksi PDI KPP Jakarta Kebayoran  Baru Satu selama ini telah membuktikan tejadinya peningkatan jumlah wajib pajak yang terdaftar, baik wajib pajak orang pribadi maupun wajib pajak badan. Pada tahun 2001 jumlah wajib pajak yang terdaftar 19.771, hal ini menunjukkan sebesar 9,63% bila dibandingkan dengan tahun 2000 yang hanya 18.304. Kenaikan jumlah wajib pajak terdaftar telah meningkatkan penerimaan pajak pada tahun 2001 sebesar Rp.989.803.000.000 dari tahun 2000 yang hanya sebesar Rp.867308.000.000, ini berarti tejadi kenaikan pajak pada tahun 2001 sebesar 14, 121%  atau 122.495.000.000. Hal yang sama juga terjadi pada tahun 2002, dengan jumah wajib pajak yang terdaftar 22.417 yang berarti terjadi kenaikan sebesar 13,38% bila dibandingkan dengan tahun 2001. Penerimaan pajak pada KPP kebayoran baru satu tahun 2002 adalah sebesar Rp.1.054.164.000.000 ( adanya kenaikan  6,50% atau sebesar Rp. 64.361.000.000) dari tahun sebelumnya.Contoh proposal skripsi

Berdasarkan latar belakang diatas, terlihat bahwa program ekstensifikasi pajak yang dilakukan oleh KPP bertujuan untuk meningkatkan penerimaan pajak. Maka penulis tertarik untuk melakukan penelitian dengan judul Analisis Pengaruh Jumlah Pajak Terdaftar Terhadap Penerimaan Pajak Dalam Program Eksitensifikasi Pajak (Studi Kasus KPP Jakarta Kebayoran Baru Satu).

  1. Perumusan Masalah

Berdasarkan latar belakan diatas, maka perumusan masalah dalam penelitian ini adalah “Apakah Peningkatan Jumlah Wajib Pajak terdaftar berpengaruh terhadap penerimaan pajak?”

  1. Tujuan dan Kegunan Penelitian

Tujuan penelitian.

                Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui pengaruh peningkatan jumlah wajib pajak terdaftar terhadap penerimaan pajak di KPP jakarta kebayoran Baru satu.

Kegunaan Penelitian

  1. Bagi Penulis.

Penulis sendiri sangat berharap dapat mengaplikasikan ilmu yang diperoleh selama mengikuti perkuliahan. Selain itu juga, penelitian ini juga merupakan prasyarat guna memperoleh gelar sarjana ekonomi yang jurusan Akuntasi Fakultas Ekonomi, disekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Ahmd Dahlan Jakarta.

  1. Bagi KPP

Dengan penelitian ini KPP jakarta kebayoran Baru satu Khususnya dapat lebih mengoftimalkan upaya-upaya untuk menggali potensi pajak, dengan harapan dapat meningkatkan penerimaan pajak.

  1. Bagi Masyarakat.

Penulis berharap dapat memberikan gambaran betapa pentingnya penerimaan  negara dari sektor pajak  yang digunakan untuk pembangunan sarana dan prasarana, sehingga lebih meningkatkan kesadaran masyarakat untuk melakukan kewajiban pajak.

Contoh proposal skripsi ekonomi manajemen terbaru

BAB II

TINJAUAN PUSTAKA

  1. Tinjauan dasar Pajak.

 

  1. Pengertian Pajak

Defenisi atau pengertian pajak menurut Rochmat Soemitro, dalam (Mardiasmo, 2003:1) adalah:

Pajak adalah iuran rakyat kepada kas negara berdasarkan undang-undang (yang dapat dipaksakan) dengan tidak mendapat jasa timbal (kontra prestasi) yang langsung dapat ditunjukkan dan yang digunakan untuk membayar pengeluaran umum. (proposal skripsi ekonomi manajemen keuangan)

Dari pengertian tersebut, dapat disimpulkan bahwa terdapat lima ciri yang melekat yaitu:

  1. Pajak merupakan iuran rakyat yang dipungut oleh pemerintah (fiskus) berdasarkan peraturan perundang-undangan dan dapat dipaksakan.
  2. Pajak yang telah dibayarkan oleh rakyat tidak mendapat balasan (kontra prestasi) secara individual dari pemerintah.
  3. Pajak dipungut oleh negara melalui pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.
  4. Pajak yang diperoleh pemerintah akan digunakan untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran pemerintah, jika terdapat surplus akan digunakan untuk membiayai kepentingan umum.
  5. Pajak mempunyai fungsi sebagai sumber dana (budguteir) dan sebagai pengatur (regulator)
  1. Fungsi Pajak

Pajak dipandang sebagai bagian yang mempunyai peranan penting dalam penerimaan negara. Pajak sebagai sumber penerimaan Negara yang digunakan untuk membiayai pengeluaran rutin dan pembangunan. Dengan demikian dapat dilihat dua fungsi pajak yaitu:

  1. Fungsi Penerimaan

Yaitu pajak berfungsi sebagai sumber dana yang akan digunakan pemerintah untuk membiyai pengeluaran-pengeluarannya.

  1. Fungsi Mengatur

Yaitu pajak yang berfungsi sebagai regulator atau alat untuk melaksanakan kebijakan dibidang sosial dan ekonomi.

 

  1. Cara Pemungutan Pajak

 

  1. Stelsel Pajak

Cara pemungutan pajak dilakukan berdasarkan 3 stelsel yaitu:

  • Stelsel nyata (Riil Stelsel)

Yaiut pemungutan pajak yang didasarkan secara nyata pada objek pajak, sehingga pemungutannya baru dapat dilakukan pada akhir tahun pajak.

  • Stelsesl Anggapan

Yaiut pengenaan pajak didasarkan pada adanya anggapan yang diatur oleh undang-undang.

  • Stelsel Campuran

Merupakan kombinasi antara stelsel nyata dan stelsel anggapan, dimana besarnya pajak dihitung berdasarkan suatu anggapan yang diatur oleh undang-undang, untuk menentukan besarnya besar pajak pada akhir tahun yang disesuaikan dengan keadaan yang sebenarnya.

  1. Sistem Pemungutan Pajak

Sistem pemungutan pajak dapat dibagi menjadi:

  • Official Assesment System

Merupakan sistem pemungutan pajak, dimana pemerintah (fiskus) diberi wewenang untuk menentukan besarnya pajak terhutang yang harus dibayar oleh wajib pajak.

  • Self Assesment System

Merupakan sistem pemungutan pajak, dimana wajib pajak diberi wewenang, kepercayaan, tanggung jawab untuk menghitung, memperhitungkan, membayar, dan melaporkan sendiri besarnya pajak yang harus dibayarkan.

  • Withholding System

Merupakan sistem pemungutan pajak yng memberi wewenang kepada pihak ketiga untuk memotong atau memungut besarnya pajak yang terhutang oleh wajib pajak.

 

Categories: pendidikan

0 Comments

Leave a Reply

Avatar placeholder

Your email address will not be published. Required fields are marked *

DMCA.com Protection Status