Contoh:: Proposal Skripsi Ekonomi | Manejeman | SDM | Pemasaran

Published by admin on

2. Pengertian Wajib Pajak, Kewajiban Dan Hak Waiib Pajak, Wajib Pajak yang Dikecualikan untuk Menyampaikan SPT

 

  1. Pengertian Wajib Pajak

Menurut Undang-undang No 16 tahun 2000 tentang ketentuan umum dan tata cara perpajakan:

Pasal 1 angka 1

“ Wajib pajak adalah orang pribadi atau badan yang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan ditentukan untuk melakukan kewajibab perpajakan, termasuk pemungut atau pemotong pajak.

Pasal 1 angka 2

“Badan  adalah sekumpulan orang atau modal yang merupakan kesatuan baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha, yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komonditer, perseroan lainnya, Badan Usaha Milik Negara atau daerah dengan nama atau bentuk apapun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial poliitik, atau organisasi yang sejenis, bentuk badan usaha tetap dan bentuk badan lainnya”. Contoh proposal skripsi

Sedangkan orang pribadi (Waluyo dan Wirawan B. Ilyas, 2003:58) adalah:

“Subjek pajak dapat bertempat tinggal atau berada di indonesia atau diluar indonesia”.

Yang termasuk subjek pajak dalam negeri adalah orang pribadi yang bertempat tinggal di indonesia lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 1 tahun (12 bulan), atau jika orang pribadi tersebut dalam satu tahun pajak berada di indonesia dan mempunyai niat untuk menetap dan bertempat tinggal di indonesia: badan yang didirikan atau berkedudukan di indonesia: serta warisan yang belum terbagi sedangkan yang termasuk dalam subjuk pajak di luar negeri adalah orang pribadi yang bertempat tinggal atau berada di indonesia tidak boleh lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 1 tahun (12 bulan) ; badan yang bertempat tinggal atau berada diluar indonesia yang menerima penghasilan dari indonesia melalui atau tanpa melalui badan usaha tetap.

Menurut penjelasan pasal angka 2 Undang-undang nomor 17 tahun 2000 tentang pajak penghasilan disebutkan bahwa subjek pajak luar negeri akan menjadi wajib pajak apabila telah menerima atau memperoleh penghasilan besarnya melebihi Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). Sedangkan subjek pajak luar negeri sekaligus menjadi wajib pajak sehubungan dengan penghasilan yang diterima dari sumber penghasilan di indonesia atau diperoleh melalui bentuk usaha tetap di indonesia.

Perbedaan yang penting antara wajib pajak dalam negeri dan wajib pajak luar negeri adalah terletak dalam pemenuhan kewajiban pajaknya, antara lain:

  • Wajib pajak dalam negeri dikenakan pajak atas penghasilan baik yang diterima atau diperoleh dari indonesia dan luar indonesia, sedangkan wajib pajak luar negeri dikenakan pajak hanya atas penghasilan yang berasal dari sumber penghasilan di indonesia.
  • Wajib pajak dalam negeri dikenakan pajak berdasarkan penghasilan netto, sedangkan wajib pajak luar negeri dikenakan pajak berdasarkan penghasilan bruto.
  • Tarif Pajak digunakan wajib pajak dalam negeri adalah tarif umum (tarif PPh pasal 17), sedangkan tarif pajak wajib pajak luar negeri adalah tarif sepadan ( tarif UU PPh pasal 26).
  • Wajib pajak dalam negeri wajib menyampaikan surat pemberitahuan (SPT) sebagai sarana untuk menetapkan pajak yang terhutang alam suatu tahun pajak, sedangkan wajib pajak luar negeri tidak wajib menyampaikan surat pemberitahuan (SPT) karena kewajiban pajaknya di penuhi pemotongan pajak yang bersifat final.

Bagi wajib pajak luar negeri yang menjalankan usaha atau kegiatan melalui bentuk usaha tetap di indonesia, pemenuhan kewajiban pajaknya dipersamakan dengan  pemenuhan keajiban perpajakan wajib pajak dalam negeri sebagaiman diatur dalam Undang-undang nomor 16 tahun 2000 tentang ketentuan umum dan tata cara perpajakan.

  1. Wajin Pajak Tertentu

Setiap wajib pajak yang telah melakukan  perpajakannya dengan baik dan benar berdasarkan peruturan perundang-undangan dapat di usulkan oleh kantor pelayanan pajak  untuk menjadi wajib pajak tertentu. Menurut pasal 1 angka 1 keputusan ditjen pajak  NO. KEP-67/P2004 tangal 29 maret 2004:

Pasal 1 angka 1

“ yang dimaksud wajib pajak dan atau pengusaha kena pajak tertentu adalah wajib pajak dan pengusaha kena pajak:

  • Badan Usaha Milik Negara
  • Penanaman Modal Asing
  • Bentuk usaha tetap dan orang asing
  • Perusahaan masuk bursa, termasuk badan-badan khusus (Self regulatory organization) yang didirikan dan beroprasi di bursa modal serta perusahaan-perusahaan tertentu lainnya yang melakukan usaha dipasar modal.
  • Perusahaan besar tertentu.
  1. Wajib Pajak Baru

Sedangkan menurut pasal 1 angka 2 No.KEP-67/PJ/2004:

“Wajib pajak baru adalah wajib pajak yang mendaftarkan diru untuk memperoleh NPWP dan melaporkan usahanya sebagai pengusaha kena pajak pada saat atau setelah berlakunya keputusan ditjen pajak ini”.

Yang termasuk dalam wajib pajak baru ini  juga adalah mereka yang diberikan NPWP secara jabatan , kerena mereka belum atau tidak memenuhi kewajibannya untuk mendaftarkan diri sebagai wajib pajak, padahal mereka telah memperoleh penghasilan diatas Penghasilan tidak kena pajak (PTKP).

  1. Wajib Pajak Terdaftar

Menurut keputusan ditjen pajak No. KEP-161/PJ/2001 tanggal 21 Februari 2001:

Pasal 1 angka 1

“Wajib pajak Terdaftar adalah wajib pajak yang telah terdaftar dalam tata usaha kantor pelayanan pajak dan telah diberikan NPWP.”

  1. Wajib Pajak Non Efektif

Wajib pajak yang digolongkan sebagai wajib pajak non efektif yaitu mereka yang dikecualikan dari pengenaan sanksi andminstrasi berupa denda karena tidak menyampaikan surat pemberitahuan tahunan  dalam jangka waktu yang telah ditentukan.

Wajib Pajak Non Efektif terdiri dari:

  • Orang pribadi yang telah terdaftar sebagai wajib pajak pada suatu kantor pelayanan pajak meninggal dunia tetapi ahli warisnya belum diberitahukan secara tertulis kepada kantor pelayana pajak, sehingga masiih terdaftar administrasi dirjen pajak.
  • Wajib Pajak Badan yang sudah tidak melakukan usaha tetapi badan belum dibubarkan secara resmi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
  • Wajib pajak pindah kelokasi lain sehingga kantor pelayanan pajak terdaftar tidak dapat mengetahui alamatnya.

 

  1. Kewajiban Dan Hak Wajib Pajak

Kewajiban dan Hak Wajib Pajak diatur sepenuhnya dalam Undang-undang N0 16 tahun 2000 tentang ketentuan umum dan tata cara perpajakan. Bila melihat Undang-undang tersebut di atas, maka dapat disimpulkan sebagai berikut:

Kewajiban Wajib Pajak

  1. Setiap wajib pajak yang telah memperoleh penghasilan diatas penghasilan tidak kena pajak (PTKP) berkewajiban untuk mendaftarkan di kantor pelayanan pajak agar mendapat NPWP.
  2. Sesuai dengan sistem yang di anut oleh indonesia adalah self assesment, maka setiap wajib pajak berkewajiban untuk menghitung dan membayar sendiri pajak dengan benar.
  3. Mengisi dengan benar SPT dan melaporkan ke kantor pelayanan pajak dalam batas waktu yang ditentukan sesuai dengan besar pajak
  4. Dalam menjalankan usahanya wajib pajak berkewajiban untuk menyelenggarakan pembukuan/pencatatan.
  5. Jika diperikasa wajib:
  • Memperlihatkan dan atau meminjamkan buku atau catatan, dokumen berhubungan dengan penghasilan yang diperoleh, kegiatan usaha atau yang terutang pajak
  • Memberikan kesempatan untuk memasuki tempat atau ruangan yang dipandang perlu dan memberi bantuan guna kelacaran pemeriksaan.
  1. Apabila dalam waktu menggungkapkan pembukuan, pencatatan, atau dokumen serta keterangan yang diminta wajib pajak terkait oleh suatu kewajiban untuk merahasiakannya, maka kewajiban untuk merahasiakan itu ditiadakan oleh permintaan untuk keperluan pemeriksaan.

Hak-hak Wajib Pajak

Selain harus memenuhi kewajiban perpajakannya, setiap wajib pajak mempunyai hak untuk:

  1. Dapat mengajukan surat keberatan dan surat banding.
  2. Memperoleh atau menerima tanda bukti pemasukan SPT dari kantor pelayanan pajak.
  3. Melakukan pembetulan SPT yang telah dilaporkan ke kantor pelayanan pajak.
  4. Dapat mengajukan permohonan penundaan pemasukan/pelaporan SPT dengan alasan yang jelas.
  5. Mengajukan permohonan penundaan atau pengangsuran pembayaran pajak.
  6. Mengajukan permohonan perhitungan pajak yang dikenakan dalam SKP.
  7. Meminta pengembalian kelebihan pembayaran pajak (restitusi).
  8. Mengajukan permohonan penghapusan dan pengurangan sanksi, serta pembetulan SKP yang salah.
  9. Memberi kuasa kepada orang lain untuk melaksanakan kewajiban pajaknya.
  10. Wajib pajak berhak meminta bukti pemotongan PPh pasal 21 kepada pemotong pajak, apabila wajib pajak dipotong oleh pemberi kerja.

 

  1. Wajib Pajak Tertentu yang Dikecualikan Dari Kewajiban Menyampaikan SPT

Yaitu wajib pajak orang pribadi yang penghasilan nettonya tidak melebihi jumlah penghasilan tidak kena pajak (PTKP) atau wajib pajak orang pribadi yang tidak menjalankan usaha atau melakukan pekerjaan bebas, oleh karena itu selanjutnya diatur:

  1. Bagi wajib pajak orang pribadi ternyata nettonya tidak melebih PTKP dikecualikan dari kewajiban menyampaikan SPT masa PPh pasal 25 dan SPT tahunan PPh.
  2. Bagi wajib pajak orang pribadi yang tidak menjalankan usaha atau melakukan pekerjaan bebas dikecualikan dari kewajiban menyampaikan SPT masa PPh pasal 22
  1. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)

 

  1. Pengertian NPWP

Pengaturan mengenai jangka waktu pendaftaran dan pelaporan kegiatan usaha, tata cara pendaftaran  dan penghapusan NPWP, serta pungukuhan dan pencabutan pengukuhan pengusaha kena pajak diatur dalam Keputusan Dirjen Pajak No.KEP-161/PJ/2001 tanggal 21 febuari 2001.

Pengertian Nomor Pokok Wajin Pajak (NPWP) menurut Waluyo dan Wirawan B Ilyas (2003:26) adalah:

“ Nomor yang diberikan oleh direktur Jendral Pajak kepada wajib pajak sebagai sarana adminstrasi perpajakan yang di pergunakan  sebagai tanda pengenal diri atau identitas wajib pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.”

  1. Fungsi NPWP

Nomor pokok wajib pajak tersebut adalah suatu sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas wajib pajak, oleh karena itu setiap wajib pajak hanya diberikan satu nomor pokok wajib pajak, selain itu  nomor pokok wajib pajak jugs dipergunakan untuk menjaga ketertiban dalam pengawasan administrasi perpajakan.

Dalam hal berhubungan dengan dokumen perpajakan, wajib pajak diwajibkan mencantumkan nomor pokok wajib pajak yang dimilikinya. Terhadap wajib pajak yang tidak mendaftarkan diri untuk mendapatkan nomor wajib pajak dikenakan sanksi sesuai peruturan perundang-undangan perpajakan.

  1. Cara Memperoleh NPWP dan Saat Usaha

Berdasarkan Keputusan Ditjen pajak No.KEP-161/PJ/2001 tanggal 21 Februari 2001 dijelaskan bahwa setiap wajib pajak yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas dan wajib pajak badan, wajib mendaftarkan diri pada kantor direktur jendral pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan wajib pajak untuk dicatat sebagai wajib pajak sekaligus kepadanya diberikan NPWP paling lama 1 (satu) bulan setelah saat usaha mulai dijalankan. Pengertian saat usaha mulai dijalankan adalah saat yang terjadi lebih dahulu antara saat pendirian dan saat usaha nyata-nyata mulai dilakukan. Kewajiban mendaftarkan diri ini berlaku pula terhadap wanita kawin yang dikenakan pajak secara terpisah berdasarkan perjanjian pemisahan penghasilan dan harta. Terhadap wajib pajak yang tidak mendaftarkan diri untuk mendaftarkan NPWP dikenakan sanksi perpajakan.

Wajib pajak atau orang yang diberi kuasa khusus untuk mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP wajib mengisi, menandatangani  dan menyampaikan formulir pendaftaran ke kantor pelayanan pajak. Selanjutnya kantor pelayanan pajak memberikan surat keterangan terdaftar dalam jangka waktu paling lama pada hari kerja berikutnya setelah permohonan pendaftaran serta persyaratan diterima secara lengkap. Apabila wajib pajak melakukan pendaftaran sekaligus pengukuhan, maka surat keterangan terdaftar dan surat pengukuhan pengusaha kena pajak diterbitkan secara bersamaan paling lama 3 (tiga) hari kerja berikutnya setelah permohonan pendaftaran dan pelaporan beserta persyaratannya diterima secara lengkap.(conoth  proposal skripsi ekonomi sdm)

  1. Format NPWP

NPWP terdiri dari 15 (lima belas) digit, yaitu 9 (sembilan) digit pertama merupakan kode wajib pajak dan 6 (enam) digit berikutnya merupakan kode administrasi pajak.

Contoh

01.014.070.1.982.001

  1. Penghapusan NPWP

Menurut pasal 11 keputusan Ditjen Pajak No.KEP-161/PJ/2001 tanggal 21 febuari 2001:

“ Penghapusan NPWP adalah tindakan menghapuskan Nomor Pokok Wajib Pajak  dari tata usaha usaha kantor pelayanan pajak. Penghapusan NPWP dilakukan dalam hal:

  1. Wajib pajak orang pribadi meninggal dunia dan tidak meninggalkan warisan.
  2. Wanita kawin tidak dengan perjanjian pemisahan harta dan sudah selesai dibagai.
  3. Warisan yang belum terbagi dalam kedudukan sebagai subjek pajak sudah selesai dibagi.
  4. Wajib pajak Badan yang telah dibubarkan secara resmi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  5. Bentuk Usaha Tetap yang karena suatu hal kehilangan statusnya sebagai bentuk usaha tetap
  6. Wajib pajak orang pribadi lainnya selain dimaksud pada huruf a dan b yang tidak memenuhi syarat lagi untuk dapat digolongkan sebagai wajib pajak.

Penghapusan NPWP ini dilakukan apabila utang pajak telah dilunasi, kecuali  dari hasil pemeriksaan pajak diketahui  adanya utang pajak yang tidak dapat atau tidak mungkin ditagih lagi karena:

  1. Wajib pajak orang pribadi telah meninggal dunia tanpa meninggalkan harta warisan dan tidak mempunyai ahli waris atau ahli waris tidak dapat ditemukan.
  2. Wajib pajak tidak memiliki harta kekayaan lagi atau
  3. Sebab lain sesuai dengan hasil pemeriksaan.

Sementara itu untuk penghapusan NPWP bagi wajib pajak wanita kawin karena perkawinannya tidak dengan perjanjian  harta dan penghasilan, berlakunya sejak awa tahun berikutnya setelah tahun perkawinan  dilaksanaka dengan ketentuan suami telah terdaftar sebagai wajib pajak.

Categories: pendidikan

0 Comments

Leave a Reply

Avatar placeholder

Your email address will not be published. Required fields are marked *

DMCA.com Protection Status