Reksadana

Published by admin on

Pengertian Reksadana

Menurut undang-undang no. 8 tahun 1995  pasal 1, ayat (27) tentang Pasar Modal , reksadana adalah wadah yang digunakan untuk menghimpun dana masyakarat, pemodal untuk selanjutnya di investasikan dalam portofolio efek oleh manajer investasi yang telah mendapat izin dari Bapepam.

Menurut Standar Akuntansi Keuangan tahun 2002 yang terdapat dalam PSAK no 49, reksadana adalah wadah yang digunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat untuk selanjutnya di investasikan dalam bentuk portofolio efek oleh manajer investasi. Efek yang dimaksud dapat berupa surat pengakuan hutang, surat berharga komersial, sahamobligasi, tanda bukti hutang, dan unit penyertaan kontrak investasi kolektif.

Dari pengertian diatas dapat disimpulkan reksadana adalah kumpulan dana yang di peroleh dari masyarakat, pihak pemodal atau investor selanjutnya dikelola Manajer Investasi & di investasikan pada berbagai  jenis portofolio investasi efek atau produk #keuangan lainnya.

Jenis jenis Reksadana

Sebelum melakukan investasi alangkah baiknya mengenali jenis dan karakteristik reksadana tentang potensi keuntungan serta resiko kemungkinan terjadi dikemudian hari. Reksadana dapat dibedaka berdasarkan bentuk badan hukum dan portofolionya.

Reksadana Berdasakan Bentuk Hukumnya

Sesuai dengan UU No 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal,  jenis reksadana berdasarkan bentuk dibedakan menjadi  reksadana berbentuk perseroan dan reksadana berbentuk investasi kolektif.

  1. Reksadana Berbentuk Perseroan

Merupakan perusahaan berbentuk perseroan, dimana sisi bentuk hukumnya tidak berbeda dengan perusahaan lainnya. Perbedaannya terletak pada jenis usaha yang dijalankan, yakni pengolahan portofilio investasi.  Lebih lengkapnya dapat dilihat pada undang-undang Pasar Modal, pasal (1), huruf a:

Reksadana berbentuk perseroan adalah emiten yang kegiatan usahanya menghimpun dana dengan cara menjual saham, dan selanjutnya dana yang diperoleh dari penjualan saham tersebut di investasikan pada berbagai jenis efek yang diperdagangkan di pasar modal atau & pasar uang.

Berdasarkan sifatnya, reksadana berbentuk perseroan dibedakan menjadi perseroan tertutup & reksadana perseroan terbuka, dengan ciri-ciri sebagai berikut:

      • Badan hukumnya adalah perseroan terbatas
      • Pengelolaannya didasarkan pada kontrak antara direksi perusahaan dengan manajer investasi yang telah di unjuk
      • Penyimpanan reksa dana didasarkan pada kontrak antara manajer investasi dengan kustodian

Perlu untuk diketahui reksadana berbentuk perseroan saat ini sudah tidak ada yang aktif.

  1. Reksadana berbentuk kontrak investasi kolektif

Merupakan reksadana yang paling lazim, dimana terdapat kontrak antara manajer investasi & bank kostodian yang mengikat pemegang unit penyertaan. Manajer investasi diberikan kewenangan untuk mengelola investasi kolektif sementara bank kustodion memiliki wewenang untuk melaksanakan penitipan & administrasi investasi kolektif.

Dana yang terkumpul dalam bentuk rekadana ini tidak menerbitkan saham, melainkan dengan unit penyertaan sampai sebesar jumlah yang ditetapkan dalam kontrak investasi kolektif itu sendiri. Investor yang berpartisipasi akan mendapat bukti penyertaan berupa surat konfirmasi dari bank kustodion.

Pengertian reksadana berbentuk kontrak investasi kolektif menurut undang-undang pasar modal yang terdapat pada pasal 18 ayat (1), hurub b adalah:

Kontrak investasi kolektif adalah kontrak antara manajer investasi dan bank kustodion yang mengikat pemegang unit dimana manajer investasi diberikan kewenangan untuk mengelola portofolio investasi kolektif & bank kustodion diberikan kewenangan untuk  melaksanakan penitipan kolektif.

Seperti dijelaskan diatas investasi reksadana ini tidak menerbitkan saham untuk mengumpulkan dana, akan tetapi menerbitkan unit penyertaan kepada masyarakat pemodal & selanjutnya dana yang terkumpul tersebut akan di investasikan pada berbagai jenis efek yang diperdagangkan dipasar modal & pasar uang.

Reksadana Menurut Sifatnya

  1. Reksadana Tertutup

Merupakan reksadana yang memiliki jumlah saham tetap & tidak menentukan secara teratur penerbitan saham baru. Jenis reksadana ini hanya dapat menjual unit penyertaan kepada investor/pemodal sebanyak unit penyertaan yang sudah ditetapkan pada anggarand asar perusahaan.

Bila sewaktu – waktu perusahaan ingin menerbitkan unit penyertaan melebihi yang telah ditetapkan, maka perusahaan tersebut harus mengubah anggaran dasar-nya terlebih dahulu.

Disebut sebagai reksadana tertutup karena setelah menawarkan unit penyertaan dalam bentuk saham, yang jumlahnya tetap, reksadana dana ini tidak lagi mengeluarkan saham baru, pemodal yang berniat mendapatkan saham reksadana ini dapat membelinya melalui pasar skunder berusa efek. Oleh sebab itu, reksadana tertutup pada umumnya dicatatkan di bursa efek dengan tujuan agar pihak pemodal dapat memperjualbelikan unit penyertaan mereka miliki tersebut di bursa.

Ciri-ciri reksadana tertutup

    • Hanya dapat mengeluarkan atau menjual sahamnya sebatas modal dasar
    • Saham yang telah dijual kepada investor tidak dibeli kembali atau
    • Investor dapat menjual kembali saham yang dibeli kepada reksadana
    • Saham reksadana tercatat di bursa efek
  1. Reksadana Terbuka

Investor yang membeli saham pada reksadana tertutup tidak dapat menjual kembali saham kepada perusahaan reksadana tersebut, sebaliknya pada reksadana terbuka pemilik modal yang membeli saham dapat menjual kembali sahamnya ke reksadana tersebut, tanpa mengenal batas jumlah saham yang diterbitkan.

Reksadana yang berbentuk perseroan disebut sebagai perusahaan investasi yang menawarkan dan membeli saham-sahamnya dari pihak investor sampai sejumlah unit penyertaan telah dikeluarkan.

Ciri-ciri reksana terbuka:

    • Dapat mengeluarkan atau menjual saham atau unit penyertaan baru secara terus menerus sepanjang investor bersedia membelinya
    • Saham atau unit penyertaan tidak perlu dicatatkan di bursa efek, dan dapat diperjualbelikan diluar bursa efek
    • Pemodal atau investor dapat menjual kembali unit penyertaan/saham kepada reksadana
    • Harga jual atau beli unit penyertaan saham didasarkan pada Nila Aktiva Bersih yang setiap harinya harus dihitung oleh bank kustodian.

Reksadana Berdasarkan Portofolionya

Sesuai dengan peraturan Bapepam-LK No. IV.C.3  tentang Pedoman Pengumuman Harian Nilai Aktiva Bersih Reksadana terbuka.

  1. Reksadana Pasar Uang

Merupakan reksadana yang dana yang terkumpul dialokasikan pada efek pasar uang, yaitu efek bersifat utang berjangka kurang dari satu tahun seperti SBI, deposito, & sebagainya.

Sesuai dengan prinsip investasi, tingkat resiko yang pada investasi ini tergolong rendan, sebaliknya tingkat keuntungan yang didapatkan cukup terbatas, keuntungan dari hasil investasi ini sangat mirip dengan suku bunga deposito, karena hampir sebagian besar portofolio investasi reksadana pasar uang terdiri dari deposito.

Sesuai dengan penjelasan diatas, reksadana ini sangat cocok untuk dijadikan sebagai investasi jangka pendek sebagai pelengkap tabungan atau deposito.

  1. Reksadana pendapatan tetap

Adalah reksadana yang minimal 80% alokasi investasinya pada efek bersifat utang jangka panjang (jangka waktunya lebih dari satu tahun). Reksadana dana ini cocok dijadikan sebagai investasi jangka menengah (kurang dari 5 tahun)

Potensi resiko kerugian yang terdapat pada jenis reksadana ini lebih tinggi dibandingkan dengan reksana pasar uang, akan tetapi hasil yang didapatkan juga lebih tinggi daripada deposito, dengan kata lain resiko berfluktuatif dengan harga obligasi.

  1. Reksadana saham

Merupakan reksana dana yang melakukan investasi setidaknya 80% dari nilai portofolio ke efek bersifat ekuitas (saham). dibandingkan dengan jenis reksadana kedua diatas, potensi resiko dan keuntungan relatif lebih tinggi. Jenis investasi ini cocok dijadikan sebagai investasi jangka waktu panjang (3 thn atau lebih).

Umumnya, peminat jenis reksadana ini adalah orang yang mengerti tentang potensi investasi pada saham untuk jangka waktu panjang, dengan demikian dana yang digunakan untuk investasi merupakan dana jangka panjang.

Disisi lain, investasi reksadana saham merupakan alternatif yang paling tepat untuk investor yang tidak berani melakukan investasi saham secara langsung.  Alasannya karana keterbatasan kemampuan untuk menganalisa & memilih jenis saham, terbatasnya dana untuk melakukan diversifikasi, dan terbatasnya waktu untuk memonitor kondisi pasar.

  1. Reksadana campuran

Merupakan kombinasi antara efek ekuitas dan efek bersifat uang yang tidak termasuk pada kategori diatas. Sementara untuk potensi kerugian dan return berada diantara reksadana tetap dan reksadana saham.

Jenis reksadana ini dapat berorientasi pada saham, obligasi atau pasar uang. Sementara dari segi pengelolaan investasi, fleksibilitas ini dapat dimanfaatkan untuk berpindah-pindah dari saham ke obligasi atau deposito maupun sebaliknya, bergantung pada kondisi pasar dengan aktivitas trading, atau biasa disebut sebagai usaha melakukan market timing. Market timing merupakan salah satu usaha yang dapat dilakukan guna meningkatkan hasil dari investasi dan menurunkan resiko

  1. Reksadana lainnya diatur oleh Bapepam-LK

Merupakan jenis reksadana yang diatur melalui peraturan Bapepam-LK No.IV.C.4 tentang pedoman pengelolaan reksadana terproteksi, reksadana penjaminan, & reksadana indeks. Jenis reksadana ini biasa disebut sebagai reksadana terstuktur.

 

Manfaat Reksadana

Menurut Darmadji terdapat sejumlah keuntungan berinvestasi dalam bentuk reksadana diantaranya:

  1. Investor dapat melakukan diversifikasi investasi dalam bentuk efek, dengan demikian dapat meminimalisir kemungkinan resiko yang terjadi. Misalnya, seorang pemodal memiliki dana relatif terbatas dapat memiliki portofolio obligasi, yang tidak mungkin dilakukan pemilik modal kecil. Melalui reksadana, akan terkumpul jumlah dana yang besar sehingga memudahkan diversifikasi baik untuk instrumen di pasar modal maupun pasar uang, artinya investasi dapat dilakukan pada berbagai jenis instrumen seperti deposito, saham maupun obligasi.
  2. Dapat mempermudah investor dalam untuk berinvestasi di pasar modal. Untuk menentukan mana saham yang layak atau baik untuk dibeli bukanlah hal yang mudah, akan tetapi perlu pengetahuan & keahlian tersendiri, tentunya tidak semua para pemodal memiliki pengetahuan tersebut.
  3. Efisiensi waktu. Dana yang di investasikan pihak pemodal akan di kelola pihak manajer investasi yang profesional, untuk itu tidak perlu repot membuag-buang waktu & pemikiran guna memantau kinerja investasinya sebab pekerjaan tersebut telah dialihkan ke pihak manajer investasi.

Manfaat lain dari investasi dalam bentuk reksadana menurut Firdaus dkk (2005), diantaranya:

  1. Jumlah dana tidak terlalu besar

Bagi yang ingin berinvestasi dalam bentuk reksadana sekalipun dana yang dimiliki sangat kecil dapat melakukannya, hal ini karena reksadana memungkinkan investor dengan modal relatif kecil turut serta dalam investasi portofolio yang dikelola secara profesional

  1. Akses untuk beragam investasi

Berinvestasi secara langsung di bursa efek tidak semua dapat melakukannya, hal ini dikarenakan keterbatasan keahlian yang dimiliki & faktor geografis. Reksadana salah satu jenis investasi yang cukup efektif dan aman, karena melalui  dana kolektif di reksa dana, investasi pada saham  berkapitalisasi besar dan blue chip  tetap dapat dilakukan

  1. Diversifikasi investasi

Sesuai dengan penjelasan diatas

  1. Kemudahan dalam berinvestasi

Kemudahan disini tercermin dari segi pelayanan dalam pembelian maupun penjualan kembali unit penyertaan. Selain itu pihak investor juga dapat melakukan reinvestasi  pendapatan yang diperolehnya sehingga unit penyertaan yang dimiliki terus bertambah

  1. Dikelola pihak manajemen profesional

Lihat penjelasan tentang efisiensi waktu.

  1. Transparansi tentang informasi

Dalam hal ini semua informasi yang menyangkut tentang portofolio dan perkembanganya, biaya harus disampaikan secara terus-menerus oleh pihak reksadana. Dengan demikian para pemegang unit penyertaan dapat dengan mudah mengetahui  & memantau keuntungan, biaya serta resikonya.  

Selain itu Net Asset Value dapat diketahui secara transpara, sebab pihak reksadana wajib membuat laporan keuangan kwurtal (setiap tiga bulan), enam bulan, maupun setiap tahun serta memberikan prospektus secara teratur. Dengan demikian, pihak pemodal dapat dengan memudah memonitor perkembangan investasi secara rutin.

  1. Likuiditas

Berinvestasi dalam bentuk reksadana juga memberikan kemudahan kepada pemilik modal dalam hal mencairkan saham / unit penyertaan setiap saat, sesuai dengan perjanjian yang dilakukan pihak masing masing reksadana

  1. Biaya rendah

Wadah dalam berinvestasi cukup beragam, investasi dalam bentuk reksadana lebih murah bila dibandingkan dengan investor yang melakukan transaksi secara individual di bursa. Hal ini dikarenakan biaya ditanggung  oleh para pemengang unit penyertaan atau investor yang jumlahnya banyak.

  1. Return yang kompetitif

Para pemilik modal yang menginvestasikan modalnya tujuannya tidak lain untuk mendapatkan tingkat pengembalian yang lebih besar (keuntungan).  Dalam hal ini reksadana memberikan return yang lebih tinggi bila dibandingkan dengan deposito.

Resiko Reksadana

Tidak berbeda jauh dengan jenis investasi lainnya, selain memberi peluang tingkat return yang lebih besar juga memiliki resiko yang dihadapi para investor. Menurut Darmadji dan Fakhrudin setidak terdapat 3 resiko berinvestasi dalam bentuk investasi reksadana.

  1. Resiko berkurangnya nilai unit penyertaan

Seperti dijelaskan diatas, berinvestasi merupakan produk diversifikasi, akan tetapi tidak menutup kemungkinan nilai unit penyertaan menurun. Naik turunnya nilai unit penyertaan dipengaruhi harga efek ekuitas dan/atau efek utang yang merupakan alat investasi reksadana tersebut. Misalnya, sebuah produk reksadana berinvestasi jenis obligasi & saham, dan pada saat yang sama kinerja emiten ekuitas melemah, hal ini berdampak pada harga saham/unit  penyertaan ikut menurun.

Selain itu terdapat biaya-biaya yang dibebankan oleh perusahaan reksadana atas produknya. Pada saat kegiatan investasi ini memperoleh hasil 0% tetapi karena reksadana menanggung beban seperti biaya manajemen, maka beban tersebut akan dikurangkan dari aktiva yang ada. Selain beberapa faktor menjadikan unit penyertaan menurun diantaranya kondisi ekonomi, politik, termasuk kondisi sosial & bencana alam, keamanan baik dalam maupun luar negeri dll.

  1. Risiko likuiditas

Hal ini menyangkut kesulitan yang dihadapi manajer investasi bila sebagian besar pemegang unit penyertaan melakukan penjualan kembali (redemption) atas unit yang dimilikinya. Bila penjualan unit penyertaan dilakukan secara bersamaan tentu manajer investasi kesulitan dalam menyediakan uang tunai atas redemption tersebut.

Seperti dijelaskan diatas, perusahaan reksadana mendapatkan modal melalui penjualan unit penyertaan kepada pihak investor. Ketika pihak pemodal menjual kembali unit penyertaan yang dimiliki sementara perusahaan reksadana tidak dapat menjual portofolio investasinya & tidak memiliki uang tunai, dengan ia tidak dapat membeli kembali unit penyertaan yang dijual kepada investor. Guna mengatasi permasalahan tersebut, perusahaan reksadana diizinkan untuk memperoleh pinjaman tersebut untuk melunasinya.

Nilai pinjaman yang diberikan biasanya dibatasi sesuai dengan keadaan perusahaan reksadana tersebut. Bilamana keadaan demikian terus berlangsung,  maka proses penjualan unit penyertaan akan tertunda sampai memungkinkan.

  1. Risiko Wanprestasi

Risiko ini merupakan risiko yang terburuk, risiko ini muncul biasanya pada saat perusahaan asuransi yang mengasuransikan kekayaan reksadana tidak segera membayar ganti rugi atau membayar lebih rendah dari nilai pertanggungan pada saat terjadi hal hal yang tidak diinginkan, seperti wanprestasi dari pihak-pihak yang terkait dengan reksadana, pialang, bank kustodian, agen pembayaran, maupun bencana alam yang dapat menyebabkan penurunan NAB.

Kinerja Reksadana

Yang dimaksud dengan kinerja reksadana adalah kemampuan perusahaan dalam memberikan keuntungan kepada pihak investor. Metode yang dilakukan untuk mengukur kinerja reksadana adalah metode Sharpe (Jones, 1996).

Pengukuran kinerja melalui metode Sharpe didasarkan atas apa yang disebut risiko atau risk premium.  Risk premiun  adalah selisih antara rata-rata retun  yang dihasilkan perusahaan dengan rata-rata return investasi yang bebas risiko (risk free asset). Pada pembahasan kali ini, investasi bebas risiko diasumsikan merupakan tingkat bunga rata-rata dari Sertifikat Bank Indonesia (SBI).

Metode pengukuran kinerja reksadana menggunakan metode Sharpe yang diformulasikan sebagai perbandingan antara risk premium terhadap standar deviasinya.

Pengukuran Kinerja Reksadana dengan Metode Sharpe


Ket:

RVAR = Reward – to- Variability Ratio

TRp = Rata-rata return total reksadana p selama beberapa periode waktu

RF = Rata-rata return bebas resiko selama beberapa periode waktu.

SDp = Deviasi standar retun reksadana p selama beberapa periode waktu

Berdasarkan formula yang digunakan untuk menghitung kinerja reksadana tersebut, dapat ditarik kesimpulan metode sharpe:

  1. Mengukur excess return per unit risiko total (deviasi standar),
  2. Semakin tinggi RVAR (Reward to variabiity Ratio) maka semakin baik kinerja reksadana.
  3. Reksadana dapat diperingkat berdasarkan nilai RVAR (Jones, 1996)

Lihat juga:

Categories: Investasi

0 Comments

Leave a Reply

Avatar placeholder

Your email address will not be published. Required fields are marked *

DMCA.com Protection Status