Surat Ketetapan Pajak

Published by admin on

Pengertian Surat ketetapan Pajak

Surat ketetapan pajak adalah surat ketetapan yang meliputi Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan, SKP Nihil, Atau SKP Lebih Bayar.

Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB)

  1. Pengertian

SKPKB adalah surat ketetapan pajak yang menentukan Besarnya Jumlah Pokok Pajak, Jumlah Kredit Pajak, Jumlah Kekurangan Pembayaran Pokok Pajak,  Besarnya Sanksi Administrasi, dan Jumlah Pajak Yang Masih Harus Dibayar.

  1. Penerbitan SKPKB

SKPKB diterbitkan apabila:

    1. Berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain pajak yang terutang tidak atau kurang dibayar
    2. Surat pemberitahuan tidak disampaikan dalam jangka waktu yang telah ditentukan dan setelah ditegur secara tertulis tidak disampaikan pada waktunya sebagimana ditentukan dalam Surat Teguran.
    3. Berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain mengenai Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah ternyata tidak seharusnya dikompensasikan selisih lebih pajak atau tidak seharusnya dikenaik tarif 0% (nol persen)
    4. Kewajiban menyelanggarakan pembukuan atau pencatatan tidak dipenuhi sehingga tidak dapat diketahui besarnya pajak yang terutang atau
    5. Kepada Wajib Pajak diterbitkan Nomor Pokok Wajib Pajak dan/atau dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak Secara Jabatan.

SKPKB hanya dapat diterbikan terhadap Wajib Pajak yang berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain tidak memenuhi kewajiban formal dan/atau kewajiban material. Keterangan lain tersebut adalah data konkret yang diperoleh  atau dimiliki oleh Direktur Jendral Pajak, antara lain berupa hasil konfirmasi faktur pajak dan bukti pemotongan Pajak Penghasilan.

  1. Sanksi Administrasi

  • Apabila SKPKB dikeluarkan karena alasan pada poin 2a dan 2e, maka jumlah kekurangan pajak terutang ditambah dengan sanksi adminstrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) per bulan paling lama 24 ( dua puluh empat) bulan, dihitung sejak saat terhutangnya pajak atau berakhirnya masa pajak,  bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak sampai dengan diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar.
  • Apabila SKPKB dikeluarkan karena alasan pada poin 2b, 2c, dan 2d maka dikenakan sanksi administrasi berupa kenaikan sebesar:
  1. 50% dari PPh yang tidak atau kurang dipotong, tidak atau kurang dipungut, tidak atau kurang disetor, dan dipotong atau dipungut tetapi tidak atau kurang disetorkan
  2. 100% dari PPh yang tidak atau kurang dipotong, tidak atau kurang dipungut, tidak atau kurang disetor, dan dipotong atau dipungut tetapi tidak atau kurang disetorkan
  3. 100% dari PPN dan PPnBM yang tidak atau Burang Bayar.

Fungsi SKPKB

  • Koreksi atas jumlah yang terutang menurut SPT-nya
  • Sarana untuk mengenakan sanksi
  • Alat untuk menagih pajak

Jangka Waktu Penerbitan SKPKB

Dalam jangka waktu 5 (lima) tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak, Direktur Jendral Pajak dapat menerbitkan SKPKB.

Walaupun jangka waktu 5 (lima) tahun telah lewat, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar tetap dapat diterbitkan ditambah sanksi administrasi berupa bunga sebesar 48% (empat puluh delapan persen) dari jumlah pajak yang tidak atau kurang bayar, apabila Wajib Pajak setelah jangka waktu tersebut dipidana karena melakukan tindak pidan di bidang perpajakan atau tindak pidana lainnya yang dapat menimbulkan kerugian  pada pendapatan negara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap.

Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan

  1. Pengertian

Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT) adalah surat ketetapan  pajak yang menentukan tambahan  atas jumlah pajak yang telah ditetapkan.

  1. Penerbitan SKPKBT

SKPBT diterbitkan apabila ditemukan data baru yang mengakibatkan penambahan jumlah pajak yang terutang setelah dilakukan tindakan pemeriksaan dalam rangka penerbitan Surat Ketetapan  Pajak Kurang Bayar Tambahan.

  1. Fungsi SKPKBT

  • Koreksi atas jumlah yang terutang menurut SPT-nya
  • Sarana untuk mengenakan sanksi
  • Alat untuk menagih pajak
  1. Sanksi SKPKBT

Jumlah kekurangan pajak yang terutang dalam SKPKBT, ditambah dengan sanksi administrasi berupa kenaikan sebesar 100% dari jumlah kekurangan pajak tersebut.

Sanksi administrasi berupa kenaikan tidak dikenakan apabila SKPKBT diterbitkan berdasarkan keterangan  tertulis dari Wajib Pajak atas kehendak sendiri, dengan syarat Direktur Jendral Pajak belum mulai melakukan tindakan pemeriksaan dalam rangka penerbitan Surat Ketetapan Pajak kurang Bayar Tambahan.

Jangka Waktu Penerbitan SKPKBT

Dalam jangka waktu 5 (lima) tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya masa pajak, bagian tahun pajak, atau tahun pajak, apabila ditemukan data baru yang mengakibatkan penambahan jumlah pajak yang terutang setelah dilakukan tindakan pemeriksaan dalam rangka penerbitan Surat ketetapan Kurang Bayar Tambahan, Direktur Jendral Pajak dapat Menerbitkan SKPKBT.

Apabila jangka waktu 5 (lima) tahun telah lewat,Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan tetap dapat diterbitkan ditambah sanksi administrasi bunga sebesar 48% (empat puluh delapan persen) dari jumlah pajak yang tidak atau kurang bayar, dalam hal Wajib Pajak setelah jangka waktu 5 (lima) tahun tersebut dipidana karena melakukan tindak pidana dibidang perpajakan atau tindak pidana lainnya yang dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.

Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB)

  1. Pengertian

Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB) adalah SKP yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran pajak karena jumlah kredit pajak lebih besar daripada pajak yang terutang atau seharusnya tidak terutang.

  1. Penerbitan SKPLB

SKPLB diterbikan setelah dilakukan pemeriksaan, jumlah kredit pajak atau jumlah pajak yang dibayar lebih besar daripada jumlah pajak yang terutang. Surat ketetapan Pajak Lebih Bayar diterbitkan untuk:

    • Pajak penghasilan apabila jumlah kredit pajak lebih besar daripada jumlah pajak yang terutang.
    • Pajak Pertambahan Nilai apabila jumlah kredit pajak lebih besar daripada jumlah pajak yang terutang. Jika terdapat pajak yang dipungut ileh pemungut pajak pertambahan nilai, jumlah pajak yang terutang dihitung dengan cara jumlah pajak keluaran dikurangi dengan pajak yang dipungut ileh pemungut pajak pertambahan nilai tersebut, atau
    • Pajak Penjualan atas Barang Mewah apabila jumlah pajak yang dibayar lebih bedsar daripada jumlah pajak yang terutang
  1. Fungsi SKPLB

Sebagai alat sarana untuk mengembalikan kelebihan pembayaran pajak.

SKP Nihil

  1. Pengertian

Surat ketetapan pajak nihil (SKPN) adalah surat ketetapan pajak yang menentukan jumlah pokok pajak sama besarnya dengan jumlah kredit pajak atau pajak tidak terutang  dan tidak kredit pajak.

  1. Penerbitan SKPN

SKPN diterbitkan apabila setelah dilakukan pemeriksaan jumlah kredit pajak atau jumlah pajak yang dibayar sama dengan jumlah pajak yang terutang, atau pajak tidak terutang dan tidak ada kredit pajak atau tidak ada pembayaran pajak.

Lihat juga

Categories: pendidikan

0 Comments

Leave a Reply

Avatar placeholder

Your email address will not be published. Required fields are marked *

DMCA.com Protection Status