SPT

Published by admin on

Pengertian SPT

Surat Pemberitahuan (SPT) adalah surat yang oleh wajib pajak digunakan untuk melaporkan perhitungan  dan/atau pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objek pajak, dan/atau harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan.

Fungsi 

Fungsi surat pemberitahuan bagi wajib pajak penghasilan adalah sebagai sarana untuk melaporkan dan mempertanggungjawabkan penghitungan jumlah pajak  yang sebenarnya terutang dan untuk melaporkan tentang:

  1. Pembayaran atau pelunasan pajak yang telah dilaksanakan sendiri dan/atau melalui pemotongan atau pemungutan pihak lain daam 1 (satu) tahun pajak atau bagian tahun pajak
  2. Penghasilan yang merupakan objek pajakdan /atau bukan objek pajak;
  3. harta dan kewajiban dan/atau
  4. Pembayaran dari pemotong atau pemungut tentang pemotongan  atau pemungutan pajak orang pribadi atau badan lain dalam 1 (satu) masa pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan

Bagi pengusaha kena pajak, fungsi surat pemberitahuan adalah sebagai sarana untuk melaporkan dan mempertanggungjawabkan perhitungan jumlah pajak pertambahan nilai dan pajak penjualan atas barang mewah yang sebenarnya terutang dan untuk melaporkan tentang:

  1. Pengkreditan pajak masukan terhadap pajak keluaran dan
  2. Pembayaran atau pelunasan pajak yang telak dilaksanakan sendiri oleh pengusaha kena pajak dan/atau melalui pihak lain dalam satu masa pajak, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan

Bagi pemotongan atau pemungut pajak, fungsi surat pemberitahuan adalah sebagai sarana untuk melaporkan dan mempertanggungjawabkan pajak yang telah dipotong atau dipungut dan disetorkan

Prosedur Penyelesaian SPT

  1. Wajib pajak sebagaimana mengambil sendiri surat pemberitahuan di tempat yang ditetapkan oleh Direktur Jendral Pajak atau mengambil dengan cara lain yang tata cara pelaksanaannya diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan. Wajib pajak juga dapat mengambil surat pemberitahuan dengan cara lain, misalnya dengan mengakses situs Direktorat Jendral Pajak untuk memperoleh  formulir Surat pemberitahuan tersebut.
  2. Setiap wajib pajak wajib mengisi surat pemberitahuan dengan benar, lengkap dan jelas, dalam bahasa indonesia dengan mengunakan huruf latin, angka arab, satuan mata uang Rupiah dan menandatangani serta menyampaikan kekantor direktorat Jendral Pajak setempat wajib pajak terdaftar atau dikukuhkan atau tempat lain yang ditetapkan oleh direktur jendral pajak
  3. Wajib pajak yang telah mendapat izin dari Menteri Keuangan untuk menyelenggarakan pembukuan dengan bahasa asing dan mata uang selain rupiah, wajib menyampaikan surat pemberitahuan dalam bahasa indonesia dengan menggunakan satuan mata uang selain rupiah yang di izinkan.
  4. Penandatanganan SPT dapat dilakukan secara biasa, dengan tanda tangan stempel, atau tanda tangan elektronik atau digital, yang semuanyai mempunyai kekuatan hukum yang sama.
  5. Bukti bukti harus dilampikan pada surat pemberitahuan, antara lain:
    • Untuk wajib pajak yang menadakan pembukuan laporan keuangan berupa neraca dan laporan laba rugi serta keterangan ketaran lain yang diperlukan untuk menghitung besarnya penghasilan kena pajak
    • Untuk SPT masa PPN sekurang-kurangnya memuat jumlah Dasar Pengenaan Pajak, Jumlah Pajak Keluaran, Jumlah Pajak Masukan yang dapat dikreditkan, Jumlah Kekurangan atau Kelebihan Pajak
    • Untuk wajib pajak yang menggunakan norma perhitungan perhitungan jumlah peredaran yang terjadi dalam tahun pajak yang bersangkutan

Categories: pendidikan

0 Comments

Leave a Reply

Avatar placeholder

Your email address will not be published. Required fields are marked *