Surat Berharga

Published by admin on

Surat Berharga di Luar KUHD

Ada beberapa jenis surat berharga yang dikenal dan diatur dalam KUHD, yaitu:

Bilyet Giro

Bilyet giro adalah surat perintah tak bersyarat dari nasabah yang telah dibakukan bentuknya kepada bank penyimpanan dan untuk memindahkan sejumlah dana dari rekening giro yang bersangkutan kepada pihak penerima yang disebutkan namanya, kepada bank yang sama atau kepada bank lainnya.

Dengan demikian, pembayaran dana Bilyet giro tidak dapat dilakukan dengan uang tunai dan tidak dapat dipindahkan melalui endosemen.

Bilyet giro adalah surat perintah tanpa syarat dari penerbitnya untuk memindahbukukan sejumlah uang yang ada pada bank dimana penerbit memiliki rekening giro dan dana dalam jumlah yang cukup kerekening milik pihak yang namanya tersebut dalam bilyet giro tersebut

Pihak pihak dalam bilyet giro

    • Penarik
    • Bank penyimpan dana/tertarik
    • Bank penerima
    • Pemegang

Kedudukan giro dengan cek hampir sama, hanya bedanya cek adalah lat pembayaran tunai sedangkan bilyet giro adalah merupakan alat pembayaran yang sifatnya giral, dengan cara memindahbukukan sejumlah dana dari si penerbit.

Kelemahan bilyet giro adalah yang bisa menerima hanya orang tertentu saja dengan alasan si penerima harus mempunyai rekening di bank tempat pemindahbukuan.

Syarat formal giro adalah sebagai berikut:

    • Bilyet giro menyebut istilah Bilyet giro ditambah dengan nomor seri yang mempunyai nominal yang terdiri dari angka dan huruf.
    • Bilyet giro memuat perintah tanpa syarat pemindahbukuan.
    • Bilyet giro harus mencantumkan siapa penerima beserta alamat (dalam bilyet giro P1 sekaligus merupakan pemegang terakhir).
    • Harus disebutkan berapa jumlah dana.
    • Harus mencantumkan tanda tangan seorang penarik (penerbit dan cap kalu sebuah perusahaan berbadan hukum).
    • Harus menyebutkan dimana dan kapan penarikan (penerbit). Hal ini dimaksudkan untuk menentukan hukuum mana yang berlaku, dan tanggal untuk masalah daluwarsa dan masalah kecakapan hukum.
    • Harus mencantumkan tanggal efektif berlakunya, dan tanggal efektif hari bayar/hari pemindahbukuan.
    • Harus dapat menyebutkan bank penerima (kalau ada), dalam peraktik perlu dilakukan.

Dari sembilan syarat diatas dapat disimpulkan bahwa bilyet giro adalah sebagai surat perintah nasabah yang sudah distandarisasikan bentuknya kepada bank penyimpan dana/tertarik (tersangkut) untuk memindahbukukan sejumlah dana dari rekening yang bersangkutan (penerbit) kepada penerima (pemegang) yang disebutkan namanya kepada bank yang sama/bank yang berbeda.

Beberapa alasan orang menggunakan bilyet giro

    • Karena bebas biaya materai.
    • Karena lebih aman, karena kalau tercecer tidak bisa diuangkan karena surat tersebut jadi berharga jika namanya tercantum.
    • Karena orang tidak mungki mengajukan sebelum tanggal efektif.
    • Bila menggunakan bilyet giroorang merasa sudah sampai kepada sasaran, karena bilyet giro tidak mungkin dipindahtangankan.
    • Bilyet giro dapat dibatalkan sebelum tanggal efektif.

Tanggal dan batas waktu berlaku dalam bilyet giro.

Bilyet giro memiliki batas waktu atau tidak berlaku selama – lamanya. Oleh sebab itu, pada bilyet giro terdapat hal hal sebagai berikut:

      1. Tanggal efektif (bukan merupakan syarat formal bilyet giro) adalah tanggal mulai berlakuknya tenggang wakut penarikan. Apabila tidak ditulis dalam bilyet giro maka tanggal penerbitan sama dengan tanggal efektif.
      2. Tenggang waktu penarikan selama – lamanya 70 hari sejak tanggal penerbitan.
      3. Tenggang waktu penawaran selama-lamanya 6 bulan setelah batas waktu penarikan.
      4. Pihak pihak yang terlibat dalam transaksi yang menggunakan bilyet giro adalah sama dengan pihak pihak yang terlibat dalam transaksi yang menggunakan cek.

Baca selengkapnya tentang Giro →

Travel cheque

Travel cheque atau cek perjalanan adalah surat yang berharga dikeluarkan oleh sebuah bank, yang mengandung nilai, di mana bank penerbit sanggup membayar sejumlah uang sebesar nilai nominal kepada orang yang tanda tangannya tertera di cek perjalanan itu.

Apabila diterliti fungsinya dan peran cek perjalanan adalah sebagai berikut:

    1. Bahwa seorang yang melakukan perjalanan tidak perlu lagi membayar uang tunai dalam jumlah yang banyak.
    2. Orang tersebut akan merasa aman dari resiko perampokan dan kehilangan uang

Syarat syarat formal yang biasanya terdapat dalam suatu cek perjalanan, adalah sebagai berikut:

    1. Nama travel cheque secara tersendiri.
    2. Nilai nominal dari travel cheque.
    3. Nama bank yang mengeluarkan.
    4. Nomor seri dari tanggal pengeluaran cek perjalanan.
    5. Tanda tangan orang yang bepergian pada waktu pembelian TC tanda tangan pada waktu penguangan cek perjalanan.
    6. Perintah membayar tanpa syarat.
    7. Dapat dibayarkan sebagai alat pembayaran yang sah.
    8. Tanda tangan dari bank penerbit.


Credit card/Kartu kredit

Salah satu produk surat berharga yang populer saat ini adalah credit card. Credit card atau kartu kredit kartu plastik yang dikeluarkan oleh issuer yaitu bank atau lembaga keuangan lainnya, yang fungsinya adalah sebagai pengganti uang tunai.


Miscelleaneous Charger Order disingkat MCO

MCO adalah salah satu dokumen yang dikeluarkan oleh masing masing meskapai penerbangan yang beroperasi secara internasional, sebagai alat perintah membayar, untuk mengisi kembali ticket, balance pembayaran, dan lain lain.

Tujuan mengeluarkan MCO tersebut adalah untuk penukaran, pemberian service kepada orang yang memanfaatkan pesawat udara dan merupakan pengamanan keuangan orang perorangan/group yang menggunakan fasilitas angkutan udara itu


Letter of Credit

Letter of Credit adalah sebagai suatu surat yang dikeluarkan oleh suatu bank atas permintaan importir yang ditujukan kepada eksportir diluar negeri yang menjadi relasi importir tersebut, yang memberikan hak kepada eksportir itu menarik wesel-wesel atas importir yang bersangkutan.

Pengertian lain yang lebih luas adalah suatu pernyataan yang dikeluarkan oleh bank untuk merpertaruhkan credit (tingkat kepercayaan) akan dirinya yang telah cukup dikenal baik, sebagai pengganti credit terhadap importir tersebut, yang mungkin baik juga tetapi tidak begitu dikenal.

Baca selengkapnya tentang Letter of Credit →


Sertifikat Deposito atau Cod

Berdasarkan Undang undang perbankan deposito adalah deposito berjangka yang bukti simpanannya dapat diperdagangkan. Sedangkan menurut Black Law Dictionary yaitu: pengakuan tertulis dari bank kepada penyimpan, atau penggantinya.

Baca selengkapnya tentang Deposito →


Sertifikat Bank Indonesia

SBI adalah sertifikat yang diterbitkan BI dengan sistem true discount yang dibeli melalui lelang (primary market) atau melalui pasar uang (secendary market)

Ciri ciri SBI sebagai berikut:

    1. Jangka waktu 1, 3, 6 dan 12 bulan (saat ini hanya ada 28 hari dan 88 hari)
    2. Jumlah awal adalah senilai 1 meliar dan selanjutnya, apabila penambahan, sebesar kelipatan 50 juta

Pihak pihak yang terlibat

    1. Penerbit yaitu, BI sebagai debitur
    2. Pembeli, atau pemegang adalah investor atau kreditur yang membeli SBI
    3. Mediator adalah bank bank yang melakukan pembelian untuk nasabahnya

Beberapa istilah yang di jumpai berkaitan dengan SBI

    1. Bilyet depo simpanan adalah bukti kepemilikan atas SBI, yang diterbitkan BI.
    2. Net proceed, adalah harga beli atau harga jual atas SBI, baik pada primary atau secondary market. 

Sertifikat Reksadana

Sertifikat reksadana atau juga lazim disebut unit penyertaan yang ditunjuk atas unjuk, adalah bukti yang menjelaskan jumlah dana yang berhasil dikumpulkan oleh perusahaan reksadana  untuk kemudian akan dikelola dalam bentuk pembelian surat berharga seperti saham, obligasi, atau simpanan dalam bentuk deposito berjangka.

Lazimnya, setiap 6 bulan selama jangka waktu pengelolaan dana, investor atau pemodal akan memperoleh deviden, atau capital gain.

 

Comercial  Paper (CP)

Adalah bahwa CP merupakan negoitable instrument untuk pembayaran uang, seperti cek, wesel, promissory notes. Selanjutnya dijelaskan dalam CP adalah short term unsecured promissory notes, yang lazim diterbitkan oleh large, wel-know corperation dan finance companies

Dalam praktik, sebagai surat utang jangka pendek, CP sama dengan promissory notes, namun pada umumnya diterbitkan oleh perusahaan perusahaan yang lembaga non bank.

Pihak pihak yang terlibat dalam transaksi menggunakan CP adalah

    1. Penerbit (issuer, penandatanganan, debtor) adalah debitur.
    2. Pemegang (kreditur, holder, investor), adalah kreditur.
    3. Endosant (indorser) adalah pemegang yang mengalihkan hak tagihnya kepada pemegang lainnya dengan cara endosemen.
    4. Avalist (guarantor) adalah penjamin dari penerbit.


Obligasi (Bonds)

Obligasi didefinisikan sebagai :

  1. Suatu sertifikat surat bukti hutang, yang mana perusahaan penerbit atau badan pemerintah berjanji untuk membayar sejumlah bunga untuk satu jangka waktu panjang tertentu kepada pemegang.
  2. Instrumen utang jangka panjang yang berisikan janji untuk membayar kepada kreditur sejumlah bunga secara periodik dan membayar utang pokok pada saat jatuh tempo. 

Flooating Rate Note (FRN)/Medium Term Note (MTN)

Pada dasarnya FRN dan MTN merupakan obligasi dengan jangka waktu menengah. FRN adalah notes dengan bunga floated, yang lazim diterbitkan dan dipasarkan di luar negari, sedangkan atas MTN berlaku tingkat suku bunga fixed yang lazim dipasarkan di Indonesia.

Warrant

Warrant, atau stocks warrant dalam Black’s Law Dictionary didefinisikan sebagai sertifikat yang membuktikan kepemilikan hak untuk membeli saham dalam jumlah, waktu, dan pada harga tertentu.

Pihak pihak yang terlibat dalam warrant

    1. Penerbit (emiten) adalah PT yang menerbitkan warrant
    2. Pemegang warrant

0 Comments

Leave a Reply

Avatar placeholder

Your email address will not be published. Required fields are marked *

DMCA.com Protection Status