Perjanjian hutang piutang

Published by admin on

SURAT PERJANJIAN HUTANG PIUTANG



SURAT PERJANJIAN HUTANG PIUTANG DENGAN KUASA HIPOTEK

SURAT PERJANJIAN

HUTANG – PIUTANG

Kami yang bertanda tangan dibawah ini:

  1. Nama : TEDDY HARIMUKTI

Umur                                    : 42 tahun

Pekerjaan                             : Wiraswasta

Alamat                                  : Jln. Panglima Polim Nomor 1 Kebayoran Baru, Jakarta Selatan

Selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA

 

  1. Nama : DODDY SURYA

Umur                                    : 45 tahun

Pekerjaan                            : Wiraswasta

Alamat                                  : Jln. Perjuangan  Nomor 13 Kebon Jeruk, Jakarta Barat

Selanjutnya disebut PIHAK KEDUA

 

Dengan ini menyatakan, bahwa:

  1. PIHAK PERTAMA telah benar-benar dan sah mempunyai utang uang karena pinjaman kepada PIHAK KEDUA sebesar Rp.120.000.000,00 (seratus dua puluh juta rupiah)
  2. PIHAK PERTAMA mengakui telah menerima jumlah uang tersebut secara lengkap dari pihak kedua sebelum penandatanganan surat perjanjian ini dengan tanda bukti penerimaan terlampir.
  3. PIHAK KEDUA dengan ini menyatakan telah menerima pengakuan berutang dari PIHAK PERTAMA.
  4. Kedua belah pihak telah bersepakat untuk mengadakan serta mengikatkan diri terhadap syarat-syarat serta ketetapan-ketetapan  dalam perjanjian ini yang diatur dalam 8 (delapan) pasal sebagai berikut:

Pasal 1

ANGSURAN PEMBAYARAN

  1. PIHAK PERTAMA berjanji akan membayar untang uang sebesar Rp.120.000.000,00 (seratus dua puluh juta rupiah) tersebut secara mengangsur.
  2. Jumlah angsuran pembayaran tersebut sekurang-kurangnya Rp.20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah) setiap bulan, dimana pembayaran PIHAK PERTAMA tersebut selambat-lambatnya tanggal 5 untuk setiap bulan, demikian selanjutnya sampai utang PIHAK PERTAMA lunas.

Pasal 2
BUNGA

PIHAK PERTAMA dibebaskan dari bunga utang, hingga keseluruhan pembayaran PIHAK PERTAMA sesuai jumlahnya dengan banyaknya uang pinjaman asli PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA.

Pasal 3

CARA PEMBAYARAN

Cara pembayaran Hutang PIHAK PERTAMA dapat dilakukan dengan cara:

  1. Langsung membayarkan uang angsuran tersebut kepada PIHAK KEDUA dirumah kediaman PIHAK KEDUA yang beralamat di jalan Nomor 13 Kebon Jeruk, Jakarta Barat.
  2. Melalui nomor rekening PIHAK KEDUA pada Bank Mega Indonesia Cabang jakarta Jalan Hayam Wuruk Nomor 56 Jakarta Barat dengan nomor rekening : 0002.34.567.08-009. Dalam hal ini tanggal penyetoran tersebut harus sesuai dengan pasal 1 ayat 2 tersebut diatas  dan PIHAK PERTAMA memberitahukan melalui nomor telepon PIHAK KEDUA yang memberiktahukan bahwa PIHAK PERTAMA telah melaksanakan pembayarannya.
  3. Melalui wesel pos, dimana tanggal pembayaran PIHAK PERTAMA dan resi wesel tersebut berlaku sah sebagai tanggal pembayaran PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA. Tanggal pembayaran tersebut harus sesuai dengan pasal 1 ayat 2 perjanjian ini.

Pasal 4

PELANGGARAN

Apabila PIHAK PERTAMA lalai atau melakukan dari pasal 1 surat perjanjian ini, maka PIHAK KEDUA berhak menagih  sebagian atau keseluruhan jumlah hutang PIHAK PERTAMA dengan seketika atau sekaligus. Pelanggaran atau pengabaian kewajiban PIHAK PERTAMA dapat dianggap bahwa PIHAK PERTAMA telah gagal memenuhi kewajibannya dalam perjanjian ini tanpa perlu dibuat pernyataan untuk itu.

Yang dimaksud dengan kelalaian atau pelanggaran PIHAK PERTAMA tersebut adalah:

  1. PIHAK PERTAMA mengabaikan kewajibannya sesuai dengan bunyi surat perjanjian ini yang telah disepakati pada pasal 1 dan pasal 3 yang telah disepatinya.
  2. Cara pembayaran PIHAK PERTAMA tidak sesuai dengan cara pembayaran sesuai yang telah disepakati sesuai pasal 3 surat perjanjin ini.
  3. Tanggal pembayaran PIHAK PERTAMA melewati jatuh tempo pembayaran yang telah disepakati sesuai pasal 1 ayat 2 surat perjanjian ini.

Pasal 5

BIAYA – BIAYA

Segala biaya yang dikeluarkan PIHAK KEDUA untuk menagih utang tersebut, antara lain:

  1. Biaya teguran PIHAK KEDUA
  2. Biaya untuk PIHAK KETIGA yang diberik kuasa oleh PIHAK KEDUA untuk menagih utang yang besarnya (menurut kebiasaan) adalah 5% (lima persen) dari semua jumlah uang yang ditagih, sepenuhnya menjadi tanggung jawab PIHAK PERTAMA.

Pasal 6

PEMBERIAN KUASA

Kedua belah pihak dengan ini memberikan kuasa yang sah dan tidak dapat ditarik kembali kepada:

  1. Nama :HENRY SIDIK

Umur                    : 35 tahun

Pekerjaan            : Wiraswasta

Alamat                  : jln. Gajah Mada Nomor 17 Jakarta

 

  1. Nama : SONY MURYANTO

Umur                    : 32 tahun

Pekerjaan            : Karyawan Wiraswasta

Alamat                  : jln. Hang Lekir Nomor 215 Jakarta Selatan

 

  1. Nama :FERRY NABABAN

Umur                    : 40 tahun

Pekerjaan           : Wiraswasta

Alamat                  : jln. Kalibata Nomor 234 Jakarta Selatan

Masing – masing atau bersama-bersama, kekuasaan yang merupakan bagian mutlak dan perjanjian utang – piutang ini dan tidak dapat berakhir karena ditarik kembal oleh PIHAK PERTAMA atau karena PIHAK PERTAMA meninggal dunia.

Kekuasaan sah yang diberikan kepada mereka bertiga adalah untuk:

Pertama: Untuk dan atas nama PIHAK PERTAMA untuk menjamin yang lebih jauh pembayaran selayaknya dari segala sesuatu yang diatas kekuatan perjanjian ini harus dibayar oleh PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA , baik jumlah pinjaman pokok maupun karena biaya-biaya yang dimaksud dalam pasal 5 surat pernjanjian ini, memasang hipotek pertama sejumlah Rp.200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dalam perjanjian ini berupa.

Sebidang tanah hak milik dengan sertifikat Hak Milik Nomor 4-IVDC, dengan luas 360 (tiga ratus enam puluh) meter persegi, terletak didaerah Jampang, Kecamatan Parung, Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat, yang diuraikan dalam Gambar  Situasi Nomor 66C tanggal 13 Juni 2000

Demikian berikut bangunan dan sarana yang sekarang terdapat diatas luas tanah tersebut yang menurut sifat, peruntukan, dan/atau menurut undang-undang dapat digunakan sebagai harga tetap, dan dengan syarat-syarat dan keterntuan perjanjian-perjanjian yang sudah lazim untuk hipotek pertama dan yang dikehendaki oleh PIHAK KEDUA, terutama perjanjian-perjanjian yang dimaksudkan dalam pasal 1178, pasal 1185, dan pasal 1210 Kitab Undang-undang Hukum Perdata dan Pasal 297 Kitab Undang-undang Hukum Dagang.

Kedua: Untuk menerima pemasangan hipotek ini menghadap dimana pun juga, memberik keterangan – keterangan yang diperlukan, mandandatangani akte-akte lain yang perlu, memilih tempat tinggal dan mengenai hal tersebut melakukan juga segala sesuatu yang diperlukan.

Pasal 7

PENYELESAIAN PERSILISIHAN

  1. PIHAK KESATU dan PIHAK KEDUA yang telah mengikatkan diri dalam surat perjanjian Hutang – piutang ini telah bersepakat untuk menempuh jalan kekeluargaan atau musyawarah untuk mufakat guna menyelesaikan hal hal atau perselisihan yang mungkin timbul.
  2. Apabila terjadi jalan musyawarah dianggap tidak berhasil untuk mendapatkan penyelesaian yang melegakan kedua belah pihak, kedua belah pihak bersepakat untuk menempuh upaya hukum dengan memilih domisili pada Kantor Panitera Pengadilan Negeri di jakarta dengan segala akibatnya

Pasal 8

PENUTUP

Surat perjanjian ini dibuat diatas kertas bermaterai secukupnya yang ditandatangani dan dibuat rangkap  dua berkekuatan hukum yang sama serrta masing-masing dipegang oleh PIHAK KESATU dan PIHAK KEDUA.

Demikian Surat Perjanjian ini dibuat dan ditandatangani di Jakarta oleh kedua belah pihak pada hari ini selasa tanggal 3 (tiga) januari tahun 2016 (dua ribu enam belas)

 

PIHAK KESATU                                                  PIHAK KEDUA

 

TEDDY HARIMUKTI                                         DODY SURYA

Itu tentang SURAT PERJANJIAN HUTANG PIUTANG DENGAN KUASA HIPOTEK  silahkan gunakan sebagaimana mestinya



 



 SURAT PERJANJIAN HUTANG PIUTANG SUBROGASI

SURAT PERJANJIAN

HUTANG PIUTANG

Kami yang bertanda tangan dibawah ini:

  1. Nama : PUJI LESTARI

Umur                    : 37 tahun

Pekerjaan           : Pengusaha

Alamat                  : Jln. Jendral Sudirman Nomor 73 Yogyakarta

 

Yang bertindak atas nama diri pribadi yang selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA

 

  1. Nama : IRAWATI SUMARDJONO

Umur                    : 41 tahun

Pekerjaan           : Direktris CV, INDO MEKAR

Alamat                  : Jln. Raya Wates Nomor 54 Yogyakarta

 

Yang bertindak untuk dan atas nama CV. INDO MEKAR yang untuk selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA

  1. Nama : Drs. RUDI RUSMAN

Umur                    : 43 tahun

Pekerjaan           : Direktur CV. SAKTI MANDIRI

Alamat                  : Jln. Brigjen Katamso Nomor 45 Yogyakarta

 

Yang selanjutnya untuk dan atas nama CV. SAKTI MANDIRI yang untuk selanjutnya disebut sebagai PIHAK KETIGA.

Bersama ini menerangkan terlebih dahulu, bahwa:

  1. PIHAK KEDUA telah benar-benar dan sah mempunyai utang uang karena pinjaman kepada PIHAK KETIGA sebesar Rp.25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah) dan PIHAK KETIGA dengan menyatakan telah menerima pengakuan berhutang dari PIHAK KEDUA.
  2. PIHAK KETIGA benar-benar sah mempunyai utang uang karena pinjaman kepada PIHAK PERTAMA sebesar Rp.37.500.000 (tiga puluh tujuh lima ratus ribu rupiah) seperti ternyata dari deposito bilyet nomor 334/BI/2016 tanggal 28 maret 2016 yang dikeluarka oleh PIHAK KETIGA dan PIHAK PERTAMA dengan ini menyatakan telah menerima pengakuan berhutang dari PIHAK KETIGA
  3. Masing – masing pihak telah bersepakat untuk mengadakan serta mengikatkan diri terhadap syarat-syarat serta ketetapan – ketetapan dalam perjanjian ini, sebagai berikut:

Pasal 1

  1. PIHAK KEDUA telah membayarkan sejumlah uang Rp.25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah) kepada PIHAK PERTAMA.
  2. Pembayaran tersebut dilakukan di kediaman PIHAK PERTAMA di jalan Jendral Sudirman Nomor 73 Yogyakarta yang turut di hadiri dan disaksikan PIHAK KETIGA.
  3. Untuk penerimaan sejumlah uang Rp.25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah) tersebut dari PIHAK KEDUA, maka PIHAK PERTAMA memberi kuitansinya berupa perjanjian ini.

Pasal 2

  1. Bahwa pada saat pembayaran itu menjadikan PIHAK KEDUA sebagai gantinya (subrogasi) perihal hak – hak, tuntutan-tuntutan, hak hak istimewa yang dimiliki PIHAK PERTAMA terhadap PIHAK KETIGA karena sebagian dari hutang yang berjumlah Rp.25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah) tersebut telah dibayarkan kepada PIHAK PERTAMA.
  2. PIHAK KEDUA menerangkan menerima subrogasi tersebut.

Pasal 3

Karena pembayaran tersebut, maka PIHAK KETIGA menerangkan bahwa tagihannya kepada PIHAK KEDUA tersebut adalah Rp.37.500.000,00 (tiga puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah) dikurangi Rp.25.000.000,00 (dua puluh lima juta) menjadi Rp. 12.500.000,00 (dua belas juta lima ratus ribu rupiah).

Pasal 4

Perihal persetujuan ini dan segala akibatnya para pihak memilih tempat tinggal tetap dan seumumnya di Kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri Yogyakarta.

Demikianlah perjanjian ini dibuat di Yogyakarta pada hari ini Rabu 18 (delapan belas) mei tahun 2016 (dua ribu enam belas)

 

 

Menyetujui                                                Yang bertanda tangan

Piihak KETIGA                                                    PIHAK PERTAMA

 

 

Drs. RUDI RUSMAN                                         PUJI LESTARI

 

                                                PIHAK KEDUA

 

IRAWATI SUMARDJONO.

Download disini contoh surat perjanjian hutang piutang doc 

contoh surat perjanjian hutang piutang

 

Sekian tentang contoh dan kumpulan SURAT PERJANJIAN HUTANG  PIUTANG

 

lihat juga artikel lainnya:

Contoh surat perjanjian Kerjasama

Contoh Surat Perjanjian sewa mobil

Contoh Surat perjanjian sewa Rumah

Categories: Imajinasi

0 Comments

Leave a Reply

Avatar placeholder

Your email address will not be published. Required fields are marked *

DMCA.com Protection Status