pengertian merek

Hak Merek

Pengertian Hak  Merek Merek diatur dalam Undang – undang Nomor 15 tahun 2001 tentang Merek. Merek adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka –angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa. Untuk mendapatkan hak atas merek Read more…

DMCA.com Protection Status