pengertian asuransi

Materi Asuransi

Pengertian Asuransi Menurut ketentuan pasal 246 KUHD, asuransi atau pertanggungan adalah perjanjian dengan mana penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung  dengan menerima premi untuk memberikan pergantian kepadanya karena kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan yang mungkin di deritanya akibat suatu evenemen (peristiwa yang tidak pasti). Berdasarkan pengertian asuransi diatas, maka Read more…

DMCA.com Protection Status