Sewa Guna Usaha

Published by admin on

Pengertian leasing

Perusahaan sewa guna usaha di Indonesia lebih dikenal dengan nama leasing. Kegiatan utama perusahaan sewa guna usaha ini adalah bergerak dibidang pembiayaan untuk keperluan barang-barang modal yang di inginkan oleh nasabah.

Pembiayaan dimaksud di sini jika seseorang nasabah membutuhkan barang barang modal seperti peralatan kantor atau mobil dengan cara disewa atau dibeli secara kredit  dapat diperoleh melalui perusahaan leasing. Pihak leasing dapat membiayai keinginan nasabah sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati kedua belah pihak.

Perusahaan leasing dapat diselenggarakan oleh badan usaha berdiri sendiri. Keterbatasan  usaha leasing  adalah tidak boleh melakukan  kegiatan yang dilakukan bank seperti memberikan simpanan dan kredit dalam bentuk uang . Oleh karena itu, perusahaan leasing harus pandai – pandai  dalam memberikan atau memilih  sasarannya jangan sampai bertentangan dengan jasa yang diberikan  lembaga keuangan bank.

Pengertian leasing atau sewa usaha secara umum adalah perjanjian antara  lessor (perusahaan leasing) dengan lessee (nasabah) dimana pihak lessor menyediakan barang  dengan hak penggunaan oleh lessee sebagai imbalan pembayaran sewa untuk jangka waktu tertentu.

Sedangkan pengertian sewa guna usaha sesuai keputusan  Menteri Keuangan No. 1169/KMK.01/1991 adalah “kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyedian barang modal, baik secara sewa guna usaha dengan hak opsi (finance lease) maupun sewa guna usaha tanpa hak oposi (operating lease) untuk digunakan oleh lessee selama jangka waktu tertentu  berdasarkan pembayaran secara berkala.  Selanjutnya yang dimaksud dengan finance lease adalah : kegiatan sewa guna usaha dimana lessee pada akhir masa kontrak mempunyai hak opsi untuk membeli objek sewa  guna usaha berdasarkan nilai sisa yang disepakati, sebaliknya operating lease tidak mempunyai hak opsi untuk membeli objek sewa guna usaha.

Ketentuan Mengenai Leasing

Kegiatan leasing secara resmi diperbolehkan beroperasi di indonesia setelah keluar Surat Keputusan bersama antara Menteri Keuangan, Menteri Perindustrian dan Menteri Perdagangan Nomor. Kep.122/MK//IV/1974, Nomor 32/M/SK/2/74 dan Nomor 30/Kbp/I/74 Tanggal 7 Februari 1974 Tentang perizinan Usaha Leasing di Indonesia.

Wewenang untuk memberikan usaha leasing dikeluarkan oleh Menteri Keuangan berdasarkan Surat Keputusan Nomor 649/MK/IV/5/1974 Tanggal 6 Mei yang mengatur tentang ketentuan tata cara perizinan dan kegiatan usaha leasing di Indonesia.

Perkembangan selanjutnya dengan keluarnya Kebijakan Derugulasi 20 Desember 1988 (Pakdes 20 1988) yang isinya mengatur  tentang usaha leasing di Indonesia dan dengan keluarnya kebijakan ini, maka ketentuan mengenai usaha leasing sebelumnya dinyatakan tidak berlaku lagi. Kemudian dalam Keppres Nomor 61 Tahun 1998 dan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 1251/KMK.013/1998 Tanggal 20 Desember 1998 diperkanalkan adanya istilah pembiayaan, yaitu kegiatan pembiyaan dalam bentuk dana atau barang modal dengan tidak menarik dana secara langsung dari masyarakat luas.

Lembaga pembiyaan menurut ketentuan ini dimungkinkan untuk melakukan salah satu dari kegiatan pembiayaan seperti :

  1. Sewa guna usaha (leasing)
  2. Modal ventura (venture capital)
  3. Anjak Piutang (factoring)
  4. Pembiayaan konsumen (consumer finance) dan
  5. Kartu kredit (credit card)

Pemberian izin untuk melakukan usaha-usaha pembiayaan seperti di atas, terlebih dulu harus memperoleh izin dari Menteri Keuangan.

Pihak pihak Yang Terlibat Dalam Leasing

Ada beberapa pihak yang terlibat dalam pemberian fasilitas leasing, dan masing masing fihak mempunyai hak dan kewajiban . masing masing pihak melakukan kegiatannya melalui kesepakatan yang dibuat bersama.

Adapun pihak pihak yang terlibat dalam proses pemberian fasilitas leasing sebagai berikut:

  • Lessor
    Merupakan perusahaan leasing yang membiayai keinginan para nasabahnya untuk memperoleh barang modal
  • Lessee
    Adalah nasabah yang mengajukan permohonan leasing kepada lessor untuk memperoleh barang modal  yang di inginkan
  • Supplier
    Yaitu pedagang yang menyediakan barang yang akan di leasing sesuai perjanjian antara leassor dengan lessee dalam hal ini  suplier juga dapat bertindak sebagai lessor.
  • Asuransi
    Merupakan pihak yang akan menanggung resiko terhadap perjanjian antara leassor dengan leasse. Dalam hal ini leasse  dikenakan biaya asuransi dan apabila terjadi sesuatu, maka perusahaan akan menanggung resiko sebesar sesuai dengan perjanjian terhadap barang yang dileasingkan.

Kegiatan Leasing

Kegiatan kegiatan yang dilakukan antara satu perusahaan leasing dengan perusahaan leasing lainnya dapat berbeda. Dalam surat keputusan Menteri Keuangan Nomor1169/KMK.01/1991 Tanggal 21 November 1991, kegiatan leasing dapat dilakukan dengan dua cara, yaitu:

  1. Melakukan sewa guna usaha dengan opsi bagi lessee (finance lease).
  2. Melakukan sewa guna usaha dengan tanpa hak opsi bagi leasse (operating lease).

Ciri ciri kegiatan finance lease seperti yang dimaksud diatas adalah sebagai berikut:

  1. Kriteria untuk finance lease apabila suatu perusahaan leasing memenuhi persyaratan:
    • Jumlah pembayara sea guna usaha dan selama masa sewa guna usaha pertama kali, ditambah dengan nilai sisa barang yang di lease harus dapat menutupi harga perolehan barang  modal yang dileasekan dan keuntungan bagi pihak leassor.
    • Dalam perjanjian sewa guna usaha memuat ketentuan mengenai hak opsi bagi lessee
  1. Sedangkan kriterian untuk operating lease adalah memenuhi persyaratan berikut:
    • Jumlah pembayaran selama masa leasing pertama tidak dapat menutupi harga perolehan barang modal yang dileasekan ditambah keuntungan bagi pihak leassor;
    • Di dalam perjanjian leasing tidak memuat mengenai hak opsi bagi leasse.

Kemudian dalam praktiknya transaksi finance leasing di bagi dalam bentuk bentuk sebagai berikut:

  1. Direct finance leasse

Transaksi ini juga dengan nama true leasse. Dimana dalam transaksi ini pihak lessor membeli barang modal atas permintaan lessee dan sekaligus menyewagunakan barang tersebut kepada lessse. Lessee dapat menentukan spesifikasi  barang yang di inginkan termasuk penentuan harga dan supliernya. Oleh karena itu proses pembelian  yang dilakukan lessor hanyalah untuk memenuhi kebutuhan pihak lessee.

  1. Sales and lease back

Proses ini dilakukan dimana pihak lessee menjual barang modalnya kepada lessor untuk dilakukan kontrak sewa guna usaha atau barang tersebut, natara lesse dengan lessor. Metode ini biasanya digunakan untuk menambah modal kerja leasse.

Sedangkan dalam operating lease dimana pihak lessor sengaja membeli barnag modal untuk kemudian dileasekan kepada pihak leasing. Biaya yang dikenakan terhadap lease adalah biaya dikeluarkan untuk memperoleh barang yang dibutuhkan oleh lesse berikut bunganya.

Jenis jenis Perusahaan Leasing

Jenis jenis perusahaan leasing dalam menjalankan kegiatannya dibagi dalam tiga kelompok yaitu:

  1. Independent leasing

Merupakan perusahaan leasing yang berdiri sendiri dapat sekaligus sebagai suplier atau membeli barang  barang dari suplier  lain untuk dileasekan

  1. Captive lease

Dalam perusahaan leasing jenis ini, produsen atau supplier mendirikan perusahaan leasing dan yang mereka leasekan adalah barang barang milik merek sendiri. Tujuan utamanya adalah untuk dapat meningkatkan penjualan sehingga mengurangi penumpukan barang di gudang/toko.

  1. Lease broker

Perusahaan jenis ini kerjanya hanyalah mempertemukan keinginan lesse untuk memperoleh barang modal kepada pihak lessor untuk dileasekan. Jadi dalam hal ini lease broker hanya sebagai perantara antara pihak lessor dengan pihak lessee.

Perjanjian Leasing

Perjanjian yang dibuat antara lessor dengan lesse dsebut “lease agreement”, dimana dalam perjanjian tersebut memuat kontrak  kerja bersyarat antara kedua belah pihak, lessor dan lesse.

Isi kontrak yang dibuat secara umum memuat sebagai berikut:

  1. Nama dan alamat lessee
  2. Jenis barang modal di inginkan
  3. Jumlah atau nilai barang yang dileasingkan
  4. Syarat syarat pembayaran
  5. Syarat syarat kepemilikan atau syarat lainnya,
  6. Sangsi-sangsi apabila lesse inggkar janji
  7. Dan lain lainnya.

Jika seluruh perysaraatan sudah di setujui, maka pihak lessor akan menghubungi supplier untuk negoisasi barang  dan menghubungi pihak asuransi untuk menanggung resiko kemacetan pembayaran  oleh lesse. Dalam praktiknya  dapat pula sebelum nasabah mengajukan permohonan ke perusahaan leasing, pihak lessee terlebih dulu melakukan negoisasi dengan suppliernya, kemudian barulah mencari perusahaan leasing yang menjadi lessornya.

Biaya biaya Yang Dikeluarkan

Adapun biaya biaya yang dibebankan kepada lesse biasanya terdiri dari :

  1. Biaya administrasi yang besarnya dihitung pertahun
  2. Biaya materai perjanjian
  3. Biaya bunga terhadap barang yang dileasekan
  4. Premi asuransi yang di setor kepada pihak asuransi

Diantara biaya biaya diatas, perolehan biaya bunga merupakan yang terbesar sehingga keuntungan yang diperolehp pun terbesar dari bunga yang dibebankan kepada para lesse tersebut.

Contoh Perusahaan Sewa Guna Usaha/Leasing

  1. Adira Finance
  2. Bussan Auto Finance
  3. Oto Finance
  4. Wom Finance
  5. BCA Finance
  6. Dll

lihat juga

Categories: pendidikan

0 Comments

Leave a Reply

Avatar placeholder

Your email address will not be published. Required fields are marked *

DMCA.com Protection Status