Lembaga Keuangan Bank

Published by admin on

Pengertian Bank

Menurut Undang  – undang RI No.10 Tahun 1998, tanggal 10 November 1998 tentang perbankan, yang dimaksud dengan BANK adalah “badan usaha yang menghimpun dana  dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak”.

Dari pengertian diatas dapat dijelaskan secara lebih luas lagi bahwa bank adalah perusahaan yang bergerak dalam bidang keuangan, artinya aktivitas perbankan selalu berkaitan dalam bidang keuangan sehingga berbicara bank tidak terlepas dari masalah keuangan.

Aktivitas perbankan yang pertama adalah menghimpun dana dari masyarakat luas yang dikenal sebagai istilah di dunia perbankan adalah kegiatan funding. Pengertian penghimpunan dana maksudnya adalah mengumpulkan atau mencari dengan cara membeli dari masyarakat luas.

Pembelian dari masyarakat luas dari masyarakat ini dilakukan oleh bank dengan cara memasang berbagai strategi agar masyarakat atau menanamkan dananya dalam bentuk simpanan. Jenis simpanan yang dapat dipilih oleh masyarakat adalah seperti giro, sertifikat giro, dan deposito
berjangka.

Keuntungan utama bisnis perbankan yang berdasarkan prinsip konvensional diperoleh dari selisih bunga simpanan yang diberikan kepada penyimpanan dengan bunga pinjaman atau kredit yang disalurkan. Keuntungan  dari selisih bunga ini di bank  dikenal dengan istilah spread based.

Apabila suatu bank mengalami suatu kerugian dari selisih bunga, dimana suku bunga simpanan lebih besar dari suku bunga kredit, maka istilah ini dengan nama negatif spread.

Bagi bank yang berdasarkan prinsip syariah tidak dikenal istilah bunga dalam memberikan jasa kepada penyimpan maupun peminjam. Di bank ini  jasa bank yang diberikan disesuaikan dengan prinsip syariah sesuai dengan hukum islam. 

Dewasa ini sesuai dengan  Undang undang perbankan  No 10 tahun 1998 yang baru bank umum dapat menjalankan  kegiatan usahanya berdasarkan prinsip syariah  asal sesuai dengan  ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.

Disamping itu, perbankan juga melakukan kegiatan jasa jasa pendukung lainnya. Jasa jasa ini  diberikan untuk mendukung  kelancaran kegiatan  menghimpun dan menyalurkan dana, baik yang berhubungan langsung dengan kegiatan  simpanan dan kredit maupun tidak langsung. Jasa perbankan  lainnya antara lain meliputi:

  • Jasa Pemindahan uang (Transfer)
  • Jasa penagihan (Inkaso)
  • Jasa Kliring (Clearing)
  • Jasa penjualan mata uang asing (Valas)
  • Jasa Safe Deposit Box
  • Travellers Cheque
  • Bank Card
  • Bank draft
  • Letter of Credit (L/C)
  • Bank Garansi dan Referensi Bank
  • Serta jasa bank lainnya

Jenis jenis Bank

Dalam peraktek perbankan di Indonesia saat ini terdapat beberapa jenis perbankan yang diatur dalam undang– undang  perbankan. Jika kita melihat jenis perbankan sebelum keluar Undang – undang perbankan No.10 tahun 1998 dengan sebelumnya, yaitu undang-undang  nomor 14 tahun 1967, maka terdapat beberapa perbedaan.

Namun, kegiatan utama atau pokok bank sebagai lembaga keuangan bank yang menghimpun dana  dari masyarakat dan menyalurkan dana tidak berbeda satu sama lainnya.

Perbedaan jenis perbankan dapat dilihat dari segi fungsi bank, serta kepemilikan bank. Dari segi fungsi perbedaan yang terjadi terletak pada luasnya kegiatan atau jumlah produk produk yang dapat ditawarkan maupun jangkauan wilayah operasinya. Sedangkan kepemilikan perusahaan dilihat dari segi kepemilikan saham yang ada serta akte pendiriannnya.

Perbedaan lainnya adalah dilihat dari segi siapa nasabah yang mereka layani apakah masyarakat luas atau masyarakat dalam lokasi tertentu (kecamatan). Jenis perbankan juga dibagi  kedalam caranya menentukan harga jual dan harga beli.

Jenis Lembaga Keuangan Bank

Dilihat dari Segi Fungsi Bank

Menurut undang undang pokok perbankan Nomor 14 Tahun  1967 jenis perbankan  menurut fungsinya terdiri dari:

    • Bank Umum
    • Bank Pembangunan
    • Bank Tabungan
    • Bank Pasar
    • Bank Desa
    • Bank Pegawai
    • Dan Bank lainnya

Namun setelah keluar UU pokok perbankan nomor 7 Tahun 1992 dan ditegaskan lagi dengan keluarnya undang undang RI Nomor 10 Tahun 1998 maka jenis perbankan terdiri :

    • Bank Umum
    • Bank Perkreditan Rakyat (BPR)

Dimana Bank Pembangunan dan Bank Tabungan berubah  fungsinya menjadi Bank Umum sedangkan Bank Desa, Bank Pasar, Lumbung Desa dan Bank Pegawai menjadi Bank Perkreditan  Rakyat (BPR).

Adapun pengertian Bank Umum dan Bank Perkreditan Rakyat sesuai dengan Undang-undang nomor 10 tahun 1998 adalah sebagai berikut:

  • Bank Umum

Pengertian Bank Umum adalah bank yang melaksanakan  kegiatan usaha secara konvensiona dan/atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. Sifat jasa yang diberikan adalah umum, dalam arti dapat memberikan seluruh jasa perbankan yang ada. Begitu pula dengan wilayah  operasinya dapat dilakukan diseluruh wilayah, Bank Umum sering disebut sebagai bank komersil (commercial bank).

  • Bank Perkreditan Rakyat (BPR)

Pengertian Bank Perkreditan Rakyat (BPR) adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau  berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran . artinya di sini kegiatan BPR jauh lebih sempit jika dibandingkan  dengan kegiatan bank umum.

Dilihat dari Segi Kepemilikannya

Ditinjau dari segi kepemilikan maksudnya adalah siapa saja yang memiliki bank tersebut. Kepemilikan ini dapat dilihat dari akte pendirian dan penguasaan saham yang dimiliki bank yang bersangkutan.

Jenis bank dilihat dari segi kepemilikian tersebut adalah sebagai berikut:

  • Bank milik pemerintah

Contoh bank milik pemerintah antara lain:

    1.  Bank Negara Indonesia 46 (BNI)
    2. Bank Rakyat Indonesia (BRI)
    3. Bank Tabungan Negara (BTN)

Sedangkan milik pemerintah daerah (pemda) terdapat di daerah tingkat I dan tingkat II masing masing provinsi. Sebagai contoh:

    1. BPD DKI Jakarta
    2. BPD Jawa Barat
    3. BPD Jawa Tengah
    4. BPD Jawa Timur
    5. BPD Sumatera Selatan
    6. dan BPD lainnya

  • Bank milik swasta nasional

Bank jenis ini seluruh atau sebagian besar sahamnya dimiliki oleh swasta nasional serta akte pendiriannya pun didirikan oleh swasta, begitu pula pembagian keuntungannya untuk keuntungan swasta pula.

Contoh bank milik swasta nasional adalah antara lain:

    1. Bank Muamalat
    2. Bank Central Asia
    3. Bank Bumi Putra
    4. Bank Danamon
    5. Bank Duta
    6. Bank Lippo
    7. Bank Nusa Internasional
    8. Bank Niaga
    9. Bank Universal
    10. Bank Internasional Indonesia

  • Bank milik koperasi

Kepemilikan saham – saham bank ini dimiliki oleh perusahaan berbadan hukum koperasi.
Sebagai contoh adalah Bank Umum koperasi Indonesia.

  • Bank milik asing

Bank jenis ini merupakan cabang dari bank yang ada diluar negeri, baik milik swasta asing atau pemerintah asing. Jelas kepemilikannya pun dimiliki oleh pihak luar negeri. Sebagai contoh bank asing antara lain:

    1. ABN AMRO bank
    2. Deutsche Bank
    3. American Express Bak
    4. Bank of America
    5. Bank of Tokyo
    6. Bankok Bank
    7. City Bank
    8. European Asian Bank
    9. Hongkong Bank
    10. Standart Chartered Bank

  • Bank milik campuran

Kepemilikan saham bank campuran yang dimiliki oleh pihak asing dan pihak swasta nasional. Kepemilikan sahamnya secara mayoritas depegang oleh warga negara Indonesia. Contoh bank campuran antara lain:

    1. Sumitomo Niaga Bank
    2. Bank Merincorp
    3. Bank Sakura Swadarma
    4. Mitsubishi Buana Bank
    5. Inter Pacifik Bank’Paribas BBD Indonesia
    6. Ing Bank
    7. Sanwa Indonesia Bank
    8. Bank PDFCI

Dilihat dari Segi Status

Dilihat dari segi kemampuan dalam melayani masyarakat, maka bajk umum dapat dibagi kedalam dua macam. Pembagian jenis ini disebut juga pembagian berdasarkan kedudukan  atau status bank tersebut.

Kedudukan atau status ini menunjukkan ukuran kemampuan bank dalam melayani masyarakat baik dari segi jumlah produk, modal maupun kualitas pelayanannya. Oleh karena itu, untuk memperoleh status tersebut diperlukan penilaian – penilaian dengan kriteria tertentu.

Status bank yang dimaksud adalah sebagai berikut:

  1. Bank devisa

Merupakan bank yang dapat melaksanakan transaksi keluar negeri atau yang berhubungan dengan mata uang asing  secara keseluruhan, misalnya transfer keluar negeri, inkaso keluar negeri, traveller cheque, pembukaan dan pembayaran Letter of Credit dan transaksi lainnya. Persyaratan untuk menjadi Bank devisa ini ditentukan oleh Bank Indonesia.

  1. Bank non devisa

Merupakan bank yang belum mempunyai izin untuk melaksanakan transasksi sebagai bank devisa sehingga tidak dapat melaksanakan transaksi seperti halnya bank devisa. Jadi bank non devisa merupakan kebalikan bank devisa, dimana transaksi yang dilakukan masih dalam batas batas negara.

Dilihat dari Segi Cara Menentukan Harga

Jenis bank jika dilihat dari segi atau caranya dalam menentukan harga baik harga jual maupun harga beli terbagi dalam dua kelompok

      1. Bank yang berdasarkan prinsip konvensional

      Mayoritas bank yang berkembang di Indonesia dewasa ini adalah bank yang beriorentasi pada prinsip konvensional. Hal ini tidak terlepas dari dari sejarah bank Indonesia diman asal mula bangsa Idonesia dibawa oleh kolonial Belanda

      Dalam mencari keuntungan dan menentukan harga kepada para nasabahnya, yang berdasarkan prinsip konvensional menggunakan dua metode:

        • Menetapkan bunga sebagai harga, baik untuk produk simpanan seperti giro  tabungan maupun deposito . Demikian pula harga untuk produk pinjaman (kredit) jg ditentukan berdasarkan tingkat suku bunga tertentu. Penentuan harga berdasarkan tingkat suku bunga tertentu .

          Penentuan harga ini dikenal dengan istilah spread based. Apabila suku bunga simpanan lebih tinggi dari suku bunga pinjaman maka dikenal dengan nama negative spread,  hal ini telah terjadi diakhir tahun 1998 dan sepanjang 1999.

        • Untuk jasa jasa bank lainnya pihak perbankan barat menggunakan atau menerapkan berbagai biaya biaya dalam nominal  atau persentase terntentu. Sistem pengenaan biaya ini dikenal dengan istilah fee based.

      1. Bank yang berdasarkan prinsip syariah

      Bank berdasarkan prinsip syariah dalam penentuan harga produknya sangat berbeda dengan bank berdasarkan  prinsip konvensional. Bank berdasarkan prinsip syariah adalah aturan perjanjian berdasarkan hukum islam antara bank dengan pihak lain untuk menyimpan dana atau pembiayaan usaha atau kegiatan perbankan lainnya.

      Dalam menentukan harga atau mencari keuntungan  bagi bank  yang berdasarkan prinsip syariah  adalah sebagai berikut:

        • Pembiayaan berdasarkan prinsip penyertaan modal (musharakah)
        • Prinsip jual beli barang dengan memperoleh keuntungan (murabahah).
        • Pembiayaan barang modal berdasarkan sewa murni tanpa pilihan (ijarah)
        • atau dengan adanya pilihan pemindahan kepemilikan atas barang yang disewa dari pihak bank oleh pihak lain (ijarah wa iqtina).

      Sedangkan penentuan harga biaya biaya jasa bank lainnya bagi bank yang berdasarkan prinsip syariah juga menentukan biaya sesuai syariat Islam.

      Sumber penentuan harga atau pelaksanaan kegiatan bank prinsip syariah dasar hukumnya adalah Al-qur’an dan sunnah rasul. Bank berdasarkan prinsip syariah mengharamkan penggunaan harga produknya  dengan bunga tertentu. Bank yang berdasarkan  prinsip syariah bunga adalah haram.

      Kegiatan kegiatan Bank

      Adapun kegiatan kegiatan perbankan yang ada di indonesia dewasa ini adalah sebagai berikut:

      Kegiatan – kegiatan Bank Umum

      1. Menghimpun dana dari masyarakat (funding) dalam bentuk:
      1.  Menyalurkan dana masyarakat (lending) dalam bentuk:
        • Kredit investasi
        • Kredit modal kerja
        • Kredit perdagangan

      1. Memberikan jasa jasa bank lainnya (service) seperti:
        • Transfer (kiriman uang)
        • Inkaso (collection)
        • Kliring (Clearing)
        • Safe Deposit Box
        • Bank Card
        • Bank Notes (valas)
        • Bank Garansi
        • Referensi Bank
        • Letter of Credit (L/C)
        • Cek Wisata (Travellers Cheque)
        • Jual beli surat berharga
        • Menerima setoran setoran seperti: Pembayaran pajak, pembayaran telepon, pembayaran air, pembayaran listrik, dan pembayaran uang kuliah.
        • Melayani pembayaran – pembayaran seperti: Gaji/Pensiun/honorarium, pembayaran deviden, pembayaran kupon, pembayaran bonus/hadiah.
        • Didalam pasar modal
          perbankan dapat memberikan atau menjadi: Pinjaman emisi (underwriter), penjamin (guarantor), Wali amanat (trustee), perantara perdagangan efek (pialang/broker), pedagang efek (dealer) dan perusahaan pengelola dana (invesment company.
        • Dan jasa jasa lainnya

      Kegiatan kegiatan Bank Perkredit Rakyat

      1. Menghimpun dana dalam bentuk:
      1. Menyalurkan dana dalam bentuk:
        • Kredit investasi
        • Kredit modal kerja
        • Kredit perdagangan

      1. Larangan larangan bagi Bank Perkreditan Rakyat antara lain:
        • Menerima simpanan Giro
        • Mengikuti Kliring
        • Melakukan kegiatan valuta asing
        • Melakukan kegiatan perasurasian

      Kegiatan kegiatan Bank Campuran dan Bank Asing

      Kegiatan bank umu campuran dan bank asing di indonesia dewasa ini adalah sebagai berikut:

      1. Dalam mencari dana bank asing dan bank campuran dilarang menerima simpanan dalam bentuk tabungan.

      2. Kredit yang diberikan lebih diarahkan ke bidang bidang tertentu seperti:
        • Perdagangan internasional
        • Bidang industri dan produksi
        • Penanaman Modal Asing/campuran
        • Kredit yang tidak dapat dipenuhi oleh bank swasta nasional.

      1. Untuk jasa jasa bank lainnya juga dapat dilakukan oleh bank umum campuran dan asing sebagaimana layaknya bank umum yang ada di indonesia seperti berikut ini:
        • Jasa Transfer (kiriman uang)
        • Inkaso (collection)
        • Kliring (Clearing)
        • Safe Deposit Box
        • Bank Card
        • Bank Notes (valas)
        • Bank Garansi
        • Referensi Bank
        • Letter of Credit (L/C)
        • Dan jasa jasa bank umum lainnya.

      Ijin Pendirian Dan Bentuk Hukum Bank

      Pendirian suatu perusahan dalam bentuka papun haruslan mendapat izin dari instasi yang terkait terlebih dulu, demikian pula izin untuk melakukan usaha perbankan.

      Ijin pendirian Bank Umum dan BPR biasanya diberikan sesuai dengan persyaratan yang berlaku. Untuk memperoleh izin usaha bank, persyaratan yang wajib dipenuhi menurut undang undang No 10 Tahun 1998 sekurang kurang adalah:

      1. Susunan Organisasi dan Kepengurusan
      2. Kepemilikan
      3. Keahlian dibidang Perbankan
      4. Kelayakan Rencana Kerja

      Semua persyaratan dan tata cara perizinan bank diatas ditetapkan oleh Bank Indonesia.

      Disamping ijin yang telah diajukan, maka pemohon dapat memilih bentuk badan hukum yang di inginkan dan yang telah ditentukan. Pemilihan bentuk badan hukum ini tergantung dari jenis bank yang dipilihnya. Masing masing bentuk badan hukum mempunyai kelebihan dan kekuarangan.

      Ada beberapa bentuk hukum bank yang dapat dipilih ika mendirikan bank sesuai dengan Undang-undang No.10 tahun 1998.

      Bentuk badan hukum Bank Umum dapat berupa salah satu altenatif dibawah ini:

      Sedangkan bentuk badan hukum Bank Perkreditan Rakyat sesuai Undang undang No 7 tahun 1992 dapat berupa:

      Jenis jenis Kantor Bank

      Yang dimaksud dengan jenis jenis kantor bank dapat dilihat dari luasnya kegiatan jasa jasa bank yang ditawarkan dalam satu cabang bank. Luasnya kegiatan ini tergantung dari kebijakan kantor pusat bank tersebut. Disamping itu, besarnya kecilnya kegiatan cabang bank tersebut tergantung pula dari wilayah operasinya.

      Jenis jenis kantor bank yang dimaksud adalah sebagai berikut:

      Kantor Pusat

      Merupakan kantor dimana semua kegiatan perencanaan sampai kepada pengawasan terdapat dikantor ini. Setiap bank memiliki satu kantor pusat  tidak melakukan kegiatan operasional sebagaimana kantor lainnya, akan tetapi mengendalikan jalannya kebijakan kantor pusat terhadap cabang cabangnya. Dapat diartikan pula bahwa kegiatan kantor pusat tidak melayani jasa bank kepada masyarakat umum.

      Kantor cabang penuh

      Merupakan salah satu kantor cabang yang memberikan jasa bank paling lengkap. Dengan kata lain, semua kegiatan perbankan ada dikantor cabang penuh dan biasanya kantor  cabang penuh membawahi kantor cabang pembantu.

      Kantor cabang pembantu

      Merupakan kantor cabang yang berada di bawah kantor cabang penuh dimana kegiatan jasa bank yang dilayaninya hanya sebagian saja. Perubahan status dari cabang pembantu ke cabang penuh dimungkinkan apabila memang cabang tersebut sudah memenuhi kriteria sebagai cabang penuh dari kantor pusat.

      Kantor kas

      Merupakan kantor bank yang paling kecil dimana kegiatannya hanya meliputi teller/kasir saja. Dengan kata lain, kantor kas hanya melakukan kegiatan kecil dari kegiatan perbankan dan berada dibawah kantor cabang pembantu atau cabang penuh. Bahkan sekarang ini banyak kantor kas yang dilayani dengan mobil dan sering disebut dengan kas keliling.

      Penilaian Kesehatan Bank

      Penilaian kesehatan bank dilakukan setiap tahun, apakah ada peningkatan atau penurunan. Bagi bank yang kesehatannya terus meningkat tidak jadi masalah, karena itulah yang diharapkan dan supaya terus dipertahankan kesehatannya. Akan tetapi, bagi bank terus menerus tidak sehat, mungkin harus mendapat pengarahan atau sangsi dari Bank Indonesia sebagai pengawas dan pembina bank bank.

      Bank Indonesia dapat saja menyarakan untuk melakukan perubahan manajemen, merger, konsolidasi atau malah dilikuidasi keberadaannya jika memang sudah parah kondisi bank tersebut.

      Penilaian untuk menentukan kondisi suatu bank biasanya menggunakan analisis CAMELS

      1. Aspek permodalan

      Yang dinilai adalah permodalan yang ada didasarkan kepada kewajiban penyediaan modal minimum bank. Penilaian tersebut didasarkan kepada CAR (current asset ratio) yang telah ditetapkan BI. Perbandingan rasio tersebut adalah rasio modal terhadap Aktiva Tertimbang Menurut Risiko (AMTR) dan sesuai ketentuan pemerintah Tahun 1999 CAR minimal harus 8%

      1. Aspek kualitas aset

      Yaitu untuk menilai jenis jenis aset yang dimiliki bank. Penilaian aset harus sesuai dengan peraturan oleh Bank Indonesia dengan memperbandingkan antara aktiva produktif  yang diklasifikasikan dengan aktiva produktif.kemudian rasio penyisian  penghapusan aktiva produktif terhadap aktiva produktif diklasifikan. Rasio ini dapat dilihat secara berkala oleh Bank Indonesia.

      1. Aspek kualitas manajemen (management)

      Kualitas manajemen dapat dilihat dari manusianya dalam bekerja. Kualitas manajemen juga dapat dilihat dari segi pendidikan  dan pengalaman dari karyawannya dalam menangani kasus kasus yang terjadi.

      Dalam aspek ini yang dinilai adalah manajemen permodalan, manajemen kualitas aktiva, manajemen umum, manajemen rentabilitas dan manajemen likuidtas. Penilaian kesehatan tidak lagi didasarkan pada 250 aspek yang berkaitan dengan permodalan, likuiditas, kualitas aset, dan rentabilitas, tetapi kini penilaiannya hanya didasarkan seratus aspek saja.

      1. Aspek likuiditas

      Suatu bank dapat dikatakan likuid, apabila bank yang bersangkutan dapat membayar semua utang utangnya terutama simpanan tabungan, giro dan deposito.
      Pada saat ditagih dan dapat pula  memenuhi semua permohonan kredit yang layak dibiayai. Secara umum rasio ini merupakan rasio  antara jumlah aktiva lancar dibagai dengan utang lancar.

      Yang dianalisis dalam rasio ini adalah:

        • Rasio kewajiban bersih Call Money terhadap aktiva
        • Rasio kredit terhadap dana yang diterima oleh bank seperti KLBI, giro, tabungan, deposito dan lain lain
      1. Aspek Rentabilitas

      Merupakan ukuran bank dalam meningkatkan labanya, apakah setiap periode atau untuk mengukur tingkat efisiensi usaha dan profitabilitas yang dicapai  bank  yang bersangkutan. Bank yang sehat adalah bank yang diukur secara rentabilitas  yang terus meningkat. Penilaian juga dapat dilakukan dengan:

        • Rasio laba terhadap Total Asset (ROA)
        • Perbandingan Biaya Operasi dengan Pendapatan Operasi (BOPO)

      Semua aspek penilaian diatas dikenal dengan penilaian analisi CAMEL (Capital, Assets Manegement, Earnig, dan Likuidity). Disamping dengan penilaian analisis CAMEL yang juga mempengaruhi hasil penilaian terhada kesehatan bank adalah penilaian terhadap:

      1. Ketentuan pelaksanaan pemberian Kredit Usaha Kecil (KUK) dan Pelaksanaan Kredit Ekspor
      2. Pelanggaran ketentuan Batas Maksimum pemberian Kredit (BMPK) atau sering disebut sebagai Legal Lending Limit.
      3. Pelanggaran Posisi Devisa Netto
      1. Aspek sensitivitas (sensitify)

      Dalam melapaskan kreditnya perbankan harus memperhatikan dua unsur yaitu tingkat perolehan laba yang harus dicapai dan resiko yang dihadapi. Pertimbangan resiko yang harus diperhitungkan berkaitan  erat dengan sensitivitas perbankan. Sensitivitas terhadap resiko ini penting agar tujuan memperoleh laba dapat tercapai dan pada akhirnya kesehatan bank juga terjamin. Resiko yang dihadapi terdiri dari resiko lingkungan, resiko manajemen, resiko penyerahan, dan resiko keuangan..

      Selanjutnya masing masing aspek diatas diberikan nilai, kemudian dijumlahkan secara keseluruhan dari komponen yang di nilai, hasil dari penilaian ini ditetapkan kedalam empat golongan predikat kesehatan bank sebagai berikut:

      Nilai Kredit Predikat
      80 – 100

      66-  <81

      51 – <66

      0 – <51

      Sehat

      Cukup sehat

      Kurang sehat

      Tidak sehat

      Categories: pendidikan

      0 Comments

      Leave a Reply

      Avatar placeholder

      Your email address will not be published. Required fields are marked *

      DMCA.com Protection Status