Surat Perjanjian Sewa/Jual Rumah

Published by admin on

Contoh surat perjanjian sewa rumah susun
Surat perjanjian Sewa Rumah Susun

CAKRAWALA SEJAHTERA BERSAMA (CSB)

SURAT PERJANJIAN

Nomor:023/013/CSB/2331/VI/16

Tentang

SEWA-MENYEWA RUMAH SUSUN SIDOMULYO

PT.CSB DENGAN KARYAWAN PT.CSB YANG BERKELUARGA

Pada hari ini, Rabu tanggal 21(dua puluh satu) bulan juni tahun 2016 (dua ribu enam belas), yang bertanda tangan dibawah ini:

  1. JOKO PRIAMBODO, SE : Kepala departemen personal service berkedudukan di Jl. Gajah Mada No 23 Yogyakarta, dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama PT. CAKRAWALA SEJAHTERA BERSAMA disebeut PIHAK PERTAMA
  2. ARIS BOEDI PRASETYO : Karyawan PT. CAKRAWALA SEJAHTERA BERSAMA divisi Production Enginering (PE) alamat rumah: dusun dusun sidokarto Rt .05 Rw .20 Kecamatan Godean, Sleman Yogyakarta, yang bertindak untuk dan atas nama sendiri, selanjutnya disebut PIHAK KEDUA.

Kedua belah pihak telah sepakat untuk mengadakan perjanjian sewa menyewa rumah susun yang terletak dikompleks Sidomulyo, Kecematan Godean, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, dengan perjanjian yang tertuang dalam 15 (lima belas) pasal Yakni sebagai berikut:

Pasal 1

PIHAK PERTAMA bermaksud menyewakan 1 (satu) unit rumah susun:

  • Type                         : F-36
  • Blok/Unit/Lantai No : Blok D/Lantai I No.6
  • Luas Lantai              : 36 m2
  • Terletak                   : Jln. Sidumulyo
  • Desa/Kelurahan      : Sidomulyo
  • Kecamatan             : Godean
  • Kabupaten              : Sleman, Daerah Istimewah Yogyakarta

Kepada PIHAK KEDUA satu unit rumah susun tersebut dan PIHAK KEDUA bersedia menempatinya bersama keluarganya atas bersama dengan maksimal 3 (tiga) orang karyawan CAKRAWALA SEJAHTERA BERSAMA lainnya yang belum berkeluarga.

Pasal 2

Unit rumah susun tersebut terdiri dari:

  • Ruang Tama/Keluarga : 3,000 x  3,650 m
  • Ruang Tidur : 3,015 x 6,050 m
  • Dapur dan kamar mandi : 3,000 x 2,850 m

Pasal 3

  1. Perjanjian ini berlaku untuk waktu 3 (tiga) tahun sejak ditandatanganinya perjanjian ini.
  2. Waktu perjanjian seperti tersebut pada ayat 1 di atas dapat dilakukan perpanjangan dengan persetujuan tertulis kedua belah pihak, paling banyak untuk waktu 3 (tiga) kali waktu perpanjangan ini.
  3. PIIHAK KEDUA diharuskan mengajukan permohonan tertulis kembali untuk perpanjangan, terhitung 2 (dua) bulan sebelum perjanjian tersebut berakhir.
  4. Apabila PIHAK KEDUA membatalkan Permohonan perpanjangan, maka PIHAK PERTAMA akan melakukan pemotongan gaji PIHAK KEDUA sebesar 1 (satu) bulan uang sewa sebagai denda pembatalan tersebut.

Pasal 5

  1. Uang sewa unit rumah susun untuk setiap bulan ditetapkkan sebsar Rp.50.000 (lima puluh ribu rupiah).
  2. Pembayaran sewa tersebut dilakukan dengan cara pemotongan gaji PIHAK KEDUA.
  3. Pemotongan gaji tersebut dilakukan oleh bendaharawan PIHAK PERTAMA pada setiap bulan untuk pembaaran sewa bulan berikutnya.
  4. Surat perjanjian ini dianggap sebagaii surat kuasa dari PIHAK KEDUA untuk melakukan pemotongan gaji setiap bulan.
  5. Besarnya uang sewa untuk perpanjangan sewa rumah susun akan ditentukan selambat-lambat 3 (tiga) bulan sebelum perjanjian berakhir

Pasal 6

Tanpa persetujuan tertulis PIHAK PERTAMA, maka PIHAK KEDUA tidak diperbolehkan memindahkan sewa dan penghunian unut rumah susun tersebut, baik sebagian maupun keseluruhan, kepada PIHAK KETIGA.

Pasal 7

Apabila PIHAK KEDUA memperoleh rumah KPR/BTN atau rumah dari PT. CAKRAWALA SEJAHTERA BERSAMA dan rumah tersebut dianggap layak untuk dihuni menurut standar yang berlaku atau PIHAK KEDUA mendapatkan bantuan uang untuk dari PT. CAKRAWALA SEJAHTERA BERSAMA, maka PIHAK KEDUA diharuskan  mengosongkan dan menyerahkan unit rumah susun yang disewa tersebut kepada PIHAK PERTAMA selambat-lambatnya 2 (dua) bulan setelah mendapatkan rumah KPR/BTN atau rumah dari PT CAKRAWALA SEJAHTERA BERSAMA tersebut.

Pasal 8

Selama masa perjanjian ini berlaku, PIHAK KEDUA diharuskan dan bertanggung jawab untuk:

  1. Menjaga kebersihan dan keamanan rumah serta lingkungan.
  2. Melakukan pemeliharaan sehari-hari atas unir rumah susun tersebut dengan sebaik-baiknya
  3. Mentaati peraturan – peraturan penghunian yang disebut dalam peraturan urusan dalam

Pasal 9

Selama masa perjanjian ini berlaku, PIHAK KEDUA diharuskan membayar semua tagihan-tagihan atau rekening rekening atas penggunaan:

  1. Listrik
  2. Air
  3. Telepon
  4. Pelaksanaan pengelolaan lingkuangan

Pasal 10

PIHAK PERTAMA bertanggung jawab atas berlakunya peraturan-peraturan pemerintah yang menyangkut perihal pelaksanaan perjanjian ini, misalnya Pajak-pajak, Iuran Retribusi Daerah (IREDA), dan lainnya.

Pasal 11

  1. PIHAK PERTAMA bertanggung jawab seluruhnya akibat dari kerusakan maupun kerugian yang disebabkan oleh kesalahan sturuktur dari unit rumah susun tersebut.

Yang dimaksud denga struktur adalah sistim kontruksi bangunan yang menunjang berdirinya bangunan, seperti, pondasi, balok, kolom, lantai dan dinding.

  1. PIHAK KEDUA tidak diperbolehkan mengubah struktur dan instalasi dari unit rumah susun tersebut tanpa ujin dan persetujuan dari PIHAK PERTAMA
  1. PIHAK KEDUA bertanggung jawab atas kerusakan struktur sebagai akibat pemakaian

Pasal 12

  1. Selama masa perjanjian ini berlaku, jika PIHAK KEDUA bermaksud pindah dari rumah susun tersebut, PIHAK KEDUA diharuskan untuk melaporkan diri secara tertulis kepada PIHAK PERTAMA.
  2. PIHAK KEDUA tidak diperbolehkan langsung memindahkan sewa dan penghunian unit rumah susun tersebut kepada PIHAK KETIGA tanpa persetujuan tertulis dari PIHAK PERTAMA.
  3. Jika PIHAK KEDUA tidak melaksankan kewajiban akan memberikan surat teguran tertulis dan dapat bertindak dengan mengeluarkan PIHAK KEDUA dari rumah susun yang disewanya atau membatalkan perjanjian ini.

Pasal 13

PIHAK KEDUA dibebaskan dari segala ganti rugi atau tuntutan dari PIHAK PERTAMA akibat kerusakan bangungan rumah susun  yang di akibatkan oleh force majeure.

Yang dimaksud dengan force majeure adalah:

  1. Bencana alam, seperti: banjir, gempa bumi, tanah longsor, petir, angin topan, serta kebakaran yang disebabkan oleh faktor eksternal yang mengganggu kelangsungan perjanjian ini.
  2. Huru hara, kerusuhan, pemberontakan, dan perang.
  3. Peraturan pemerintah dalam bidang moneter dan perburuhan yang mempunyai akibat langsung terhadap perjanjian ini.

Pasal 14

  1. PIHAK PERTAMA akan memberikan peringatan-peringatan  secara tertulis kepada PIHAK KEDUA, apabila PIHAK KEDUA tidak mentaati peraturan – peraturan urusan dalam seperti yang dimasud pasal 7 dalam perjanjian ini.
  2. Apabila dalam waktu 2 (dua) bulan berturut-turut PIHAK KEDUA mendapat peringatan tertulis sebanyak 3 (tiga) kali, maka PIHAK PERTAMA dapat bertindak dengan mengeluarkan PIHAK KEDUA dari rumah susun  yang disewanya atau membatalkan perjanjian ini.
  3. Tindakan yang dimaksud pasal 14 ayat tersebut dapat berakibat mempengaruhi pekerjaan PIHAK KEDUA dalam perusahaan.

Pasal 15

  1. Hal – hal yang belum tercantum dalam perjanjian ini akan di musyawarahkan bersama oleh kedua belah pihak.
  2. Mengenai perjanjian ini dan segala akibatnya, kedua belah pihak bersepakat untuk memilih domisili yang tetap pada Kantor Panitera Pengadilan Negeri Yogyakarta.

Demikian perjanjian sewa menyewa ini dibuat rangkap 2 (dua) yang mempunyai kekuatan hukum yang sama dan ditadatangani di atas kertas bermaterai cukup.

 

Yogyakarta, 21 juni 2016

 

PIHAK PERTAMA                                                 PIHAK KEDUA

ARIS BUDI PRASETYO                                     JOKO PRIAMBODO, SE

 

Contoh surat perjanjian sewa rumah ruko, maupun kios ini hanya sebatas contoh tidak ada maksud atau mengarahkan seseorang terkait nama diatas, silahkan pergunakan sebaik mungkin

Lihat juga:

 

Categories: Imajinasi

0 Comments

Leave a Reply

Avatar placeholder

Your email address will not be published. Required fields are marked *

DMCA.com Protection Status