Tax Amnesty

Published by admin on

Apakah yang dimaksud dengan tax amnesty? Tax amnesty merupakan suatu kebijakan pemerintah dalam bidang perpajakan yang memberikan pengampunan pajak atau penghapusan pajak yang semestinya terutang terhadap wajib pajak. Adanya tax amensty ini cukup membantu dalam mengurangi pajak-pajak terutang yang dimiliki oleh perusahaan wajib pajak.

Pengertian Tax Amnesty

Amnesti merupakan kata dari Bahasa Yunani yaitu amnestia yang artinya suatu pernyataan terhadap orang banyak yang terlibat dalam tindak pidana untuk meniadakan akibat hukum pidana yang timbul dari tindak pidana tersebut. Secara umum amnesti merupakan sebuah tindakan hukum yang mengembalikan status tak bersalah kepada orang yang sudah dinyatakan bersalah secara hukum sebelumnya.

Sedangkan pengertian dari amnesti pajak adalah penghapusan pajak yang seharusnya terutang, tidak dikenai sanksi administrasi perpajakan dan sanksi pidana di bidang perpajakan, dengan cara mengungkap harta dan membayar uang tebusan sebagaimana diatur dalam UU Pengampunan Pajak.

Adanya tax amnesty ini maka wajib pajak tidak dikenakan sanksi administrasi perpajakan dan sanksi pidana perpajakan jika kedapatan tidak melaksanakan kewajibannya membayar pajak. Tetapi, wajib pajak harus membuat surat pernyataan pengungkapan harta yang dimilikinya serta membayar tebusan dalam nominal tertentu sebagai bentuk tanggungjawab dalam membayar pajak untuk negara.

Pengampunan pajak ini juga merupakan kesempatan yang diberikan oleh negara kepada masyarakat yang tidak patuh menjadi wajib pajak agar patuh dalam membayar pajak dimana harta wajib pajak mencakup harta di dalam negeri maupun  di luar negeri.

Menurut UU No. 11 Tahun 2016 tentang penghampunan pajak, “Amnesti Pajak adalah penghapusan pajak yang seharusnya terutang, tidak dikenai sanksi administrasi perpajakan dan sanksi pidana di bidang perpajakan, dengan cara mengungkap Harta dan membayar Uang Tebusan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini.”

Latar Belakang Tax Amnesty

Adanya amnesti pajak atau tax amnesty tentu memiliki alasan atau latar belakang. Beberapa alasan dibentuk atau dibuatnya peraturan tentang pengampunan pajak katena sebagai berikut:

  • Banyak warga negara Indonesia yang merupakan wajib pajak yang belum melaporkan seluruh harta kekayaannya, baik di dalam negeri maupun di luar negeri.
  • Amnesti pajak yang diberikan kepada wajib pajak yang tidak taat pajak bertujuan untuk membantu meningkatkan penerimaan negara dan pertumbuhan perekonomian, serta menumbuhkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak.
  • Adanya kasus Panama Papers dan ketidakadilan sistem pajak.

Tujuan Tax Amnesty

Pemerintah membentu dan menerbitkan pengampunan pajak pasti memiliki tujuan. Berikut beberapa tujuan dibuatnya amnesti pajak.

  1. Meningkatkan Pemasukan Negara dari Pajak

Pajak merupakan sumber pemasukan utama pemerintah. Maka dari itu, ketidakpatuhan wajib pajak menjadi penting untuk diperhatikan. Dengan adanya amnesti pajak ini menjadi suatu solusi untuk mengurangi tingkat pajak yag terutang sehingga diharapkan dapat meningkatkan penerimaan pajak dalam jangka pendek.

  1. Mendorong Repatriasi Modal dan Aset

Pengampunan pajak atau amnesti pajak juga bertujuan untuk membangun kesadaran dan kejujuran wajib pajak untuk melaporkan harta kekayaannya secara sukarela. Dengan adanya amnesti pajak, diharapkan modal atau kekayaan para wajib pajak yang berada di luar negeri akan kembali ke Indonesia sehingga berdampak pada perbaikan perekonomian di dalam negeri.

  1. Transisi Menuju Sistem Perpajakan yang Baru

Amnesti pajak juga dapat digunakan sebagai alat pengampunan pajak dipakai sebagai alat transisi dari sistem perpajakan yang lama ke sistem perpajakan yang baru. Hal ini untuk mengembangkan sistem perpajakan yang lebih baik.

  1. Meningkatkan Kepatuhan Membayar Pajak

Tujuan umum adanya amnesty pajak adalah untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat (wajib pajak) untuk membayar pajak sehingga diharapkan dikemudian hari wajib pajak tersebut tidak dapat lagi menghindar dari kewajibannya membayar pajak.

Jenis Tax Amnesty

Amnesti pajak atau Tax Amnesty memiliki beberapa jenis yang dijabarkan oleh Sawyer diantaranya adalah:

  1. Filing Amnesty

Filing Amnesty merupakan pengampunan pajak dengan menghapuskan sanksi administrasi kepada wajib pajak yang terdaftar namun tidak pernah mengisi SPT dimana pemberian amnesti dilakukan jika wajib pajak tersebut bersedia untuk mengisi SPT.

  1. Record-Keeping Amnesty

Pengampunan pajak jenis ini merupakan penghapusan sanksi terhadap wajib pajak atas kegagalannya dalam menjaga dokumen perpajakan di masa lalu. Amnesti pajak ini diberikan jika wajib pajak mau untuk menjaga dokumen perpajakan di masa mendatang.

  1. Revision Amnesty

Amnesti jenis ini adalah memberi kesempatan kepada wajib pajak untuk memperbaiki SPT dimasa lalu tanpa dikenakan sanksi atau mendapat pengurangan sanksi.

  1. Investigation Amnesty

Amnesti investigasi adalah amnesti kepada wajib pajak dimana negara berjanji tidak akan melakukan penyelidikan terhadap sumber pendapatan wajib pajak yang dilaporkan pada tahun-tahun tertentu akan tetapi wajib pajak dikenakan amnesty fee yang harus dibayarkan.

  1. Prosecution Amnesty

Jenis amnesti ini adalah pengampunan pajak dengan memberikan penghapusan sanksi atas tindak pidana pelanggaran undang-undang yang dilakukan oleh wajib pajak.

Demikian penjelasan ringkas tentang pengertian, latar belakang, tujuan, serta jenis-jenis amnesti pajak. Semoga artikel ini bermanfaat!!

Lihat juga:

Categories: pendidikan

0 Comments

Leave a Reply

Avatar placeholder

Your email address will not be published. Required fields are marked *

DMCA.com Protection Status